Endah Sulistiowati
Dir. Muslimah Voice
Muslimahvoice.com - Apa kabar Indonesia? Sebagai pembuka tahun 2021 di bidang pemerintahan telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) teranyar tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme, namun sayangnya Perpres tersebut oleh pengamat terorisme dan koalisi masyarakat sipil, rawan disalahgunakan oleh kelompok tertentu lantaran tidak jelasnya batasan ekstremisme di Indonesia.
Pasalnya dalam Perpres tersebut, masyarakat dipersilakan untuk melapor ke polisi jika mencurigai adanya individu atau kelompok yang dicurigai sebagai ekstremis. Lagipula kondisi perpolitikan yang cenderung dikit-dikit lapor akan menjadikan pihak-pihak tertentu mendapatkan angin segar dengan Perpres ini.
Menilik Definisi Ekstrimisme
Penjelasan ekstremisme dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 itu yakni "keyakinan dan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme."
Ekstremisme dalam Wikipedia secara harfiah artinya "kualitas atau keadaan yang menjadi ekstrem". atau "advokasi ukuran atau pandangan ekstrem".
Ekstremis dalam KBBI adalah /ek·stre·mis/ /ékstrémis/ n 1 orang yang ekstrem; 2 orang yang melampaui batas kebiasaan (hukum dan sebagainya) dalam membela atau menuntut sesuatu; 3 cak pejuang pada masa perang kemerdekaan melawan Belanda.
Menanggapi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo dalam mengatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., menilai penyematan kata ekstremisme akan membuat suasana semakin gaduh dan rakyat akan semakin terpolarisasi.
Menurut beliau, jika ektremisme dialamatkan kepada umat Islam lantaran keistiqamahannya terhadap ajaran Islam, maka hal ini akan menyulut konflik vertikal dan horizontal. Profesor Suteki juga mengingatkan, julukan radikalisme dan ektremisme kepada para pejuang kemerdekaan RI oleh penjajah Belanda mendorong para pejuang dapat meraih dan mempertahankan kemerdekaan RI.
Jika saat ini julukan ekstremis dilayangkan pada sebagian dari masyarakat Indonesia sendiri, lantas apa bedanya penguasa dengan penjajah? Bukankah semua pejuang kemerdekaan disebut ekstremis oleh penjajah pada saat itu? Kita tahu, saat ini makna istilah ekstremis berkonotasi negatif. Sehingga bagaimanapun tidak pantas jika harus disematkan pada penduduk negeri ini.
Sehingga sangat tidak fair jika penyebutan ekstremis yang tercantum dalam Perpes Nomor 7 Tahun 2021 ini jika dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Justru dari Perpes ini berpotensi menyulut konflik horisontal serta bisa dijadikan alat gebuk penguasa terhadap lawan politiknya. Wallahu'alam. []