Dikebiri Kimia, Apa itu Solusi?

 



Oleh : Salma Shakila

(Analis Muslimah Voice) 


Muslimahvoice.com - Baru-baru ini tepatnya 7 Desember 2020,  Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang kebiri kimia bagi pelaku predator seks terhadap anak. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku  kekerasan seksual terhadap anak.


Memang, setiap kejahatan yang merusak tatanan sosial terutama kejahatan terhadap anak, generasi calon penerus bangsa harus mendapat hukuman yang setimpal. Dan ancaman kekerasan seksual pada anak ini terus saja mengancam karena tingginya kebebasan berperilaku. Tapi apakah kebiri kimia ini solusi untuk mengatasi kekerasan seksual pada anak? Apakah hukuman ini benar-benar akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan mengatasi timbulnya kejahatan yang sama di masyarakat?


====


Jika hukum kebiri diberlakukan, pelaku akan dikebiri dengan cara diberi pil atau suntikan kimia yang akan secara efektif menurunkan hasrat seksual pelaku. Pil atau suntikan itu berisi zat kimia yang akan menurunkan hormon androgen dan testoteron sehingga gairah seksual akan menurun secara drastis. Pengebirian dianggap efektif untuk menurunkan gairah seksual padahal potensi ini tidak hanya disebabkan karena hormon saja tapi juga rangsangan yang berasal dari luar. Jadi jika hormon yang 'diubah' atau diturunkan,  apakah itu solusi?


Sebenarnya ada banyak negara yang juga memberlakukan hukuman kebiri kimia. Namun ada beberapa negara juga yang kemudian membatalkan hukuman ini dianggap tidak manusiawi. Pengebirian secara kimia memililki efek samping diantaranya pengapuran tulang, menurunnya kesehatan jantung, kadar lemak darah, tekanan darah, adanya gejala yang menyerupai menopose pada wanita. Dan ketika ijeksi dihentikan tidak menjamin pelaku tidak kembali melakukan kekerasan seksual pada korbannya. Selain itu hukuman kebiri akan membuat pelaku menjadi lebih agresif karena depresi dan terjadi ketidakseimbangan hormon dalam tubuhnya. 


====


Orang yang paham, akan melihat masalah bukan hanya dari perbuatan yang dihasilkan melainkan dari akar masalahnya. Kejahatan seksual terhadap siapapun termasuk anak yang dianggap lemah adalah buah dari kebebasan yang merupakan bawaan dari sistem kapitalisme yang memandang setiap orang bisa menyalurkan hasrat seksualnya secara bebas. Dan menganggap hasrat seksual ini merupakan kebutuhan pokok yang harus segera dipenuhi.


Aksi kekerasan seksual pada anak dipicu dari banyak faktor, bukan hanya hormon. Pemicu itu diantaranya minimnya iman, gaya hidup bebas, fasilitas kelayakan tempat tinggal, dan sanksi terhadap pelaku yang masih ringan. 


Konten-konten porno beredar secara bebas, belum lagi ditambah dengan gaya hidup bebas dimana seseorang bisa menyalurkan hasrat seksualnya secara 'sembarangan' tanpa diatur oleh agama karena dalam sistemnya memisahkan agama dari kehidupan.


Jadi semua masalah terjadi bukan hanya karena hormon tapi karena cara pandang yang salah dalam memenuhi potensi seksual dalam diri manusia yang diatur tanpa mengambil agama sebagai solusi. Melainkan memperturutkan hawa nafsu dan juga karena faktor-faktor pemicu yang bebas beredar sehingga nafsu seksual menjadi tinggi dan butuh untuk disalurkan. Anak dianggap sebagai makhluk yang lemah, sehingga mudah  diperdaya dan akhirnya menjadi korban nafsu bejat pelaku pedofilia.


====


Sementara dalam Islam, kebutuhan seksual dipandang sebagai naluri yang dimiliki manusia yang itu merupakan pemberian Allah. Naluri ini adalah naluri untuk melanjutkan keturunan. Naluri ini perlu dipenuhi agar menimbulkan rasa tenang dalam diri manusia. Cara pemenuhannya adalah dengan melalui pernikahan. Dimana hubungan seks dilakukan dengan pasangan halalnya bukan dengan sembarang orang apalagi anak-anak. 


Selain itu karena naluri seks itu hadir sebagai pengaruh faktor luar diantaranya tayangan-tayangan yang berbau porno tidak akan ditemukan dalam sistem pergaulan Islam. Begitupun dengan para wanitanya. Mereka diperintahkan untuk menutup aurat mereka sehingga tidak secara menimbulkan hasrat seksual yang liar di masyarakat. 


Lantas bagaimana dengan hukuman dalam Islam bagi pelaku pedofilia. Mereka akan dihukum berdasarkan fakta perbuatan yang mereka lakukan. Jika terjadi perzinahan maka akan dihukum sebagaimana pelaku zina dalam Islam yaitu dirajam bagi yang sudah menikah dan dihukum cambuk bagi yang belum menikah. Sementara jika terjadi homoseksual maka pelaku akan dihukum mati. Tapi jika berupa pelecehan tidak sampai terjadi zina dan homoseksual maka pelaku akan dikenakan tazir sesuai dengan keputusan hakim. 


Begitulah syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia dan kekerasan seksual anak sesuai dengan rincian fakta perbuatannya. Sehingga tidak boleh melakanakan jenis hukuman di luar ketentian syariah. Dan untuk tindakan kebiri sendiri haram hukumnya di dalam Islam. Wallahu 'alam.[]


*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم