Oleh Ummu Ufaira (Komunitas Setajam Pena)
Lima belas negara di Asia-Pasifik siap membentuk blok perdagangan bebas terbesar di dunia. Penandatanganan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) ini dilakukan pada pertemuan puncak regional di Hanoi.
Di tengah pertanyaan tentang keterlibatan Washington di Asia, RCEP dapat memperkuat posisi China sebagai mitra ekonomi dengan Asia Tenggara, Jepang, dan Korea serta menempatkan ekonomi terbesar kedua di dunia tersebut pada posisi yang lebih baik untuk membentuk aturan perdagangan di kawasan (Kontan.co.id, 15/11/20)
Setelah melalui proses panjang, hampir satu dekade, perundingan kerja sama tersebut akhirnya dapat diselesaikan. Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan, semua negara merasakan bahwa proses perundingan RCEP ini bukanlah sesuatu yang mudah.
Namun, pada akhirnya RCEP tetap dapat diselesaikan berkat komitmen yang kuat terhadap multilateralisme atau kerja sama antarnegara dari negara-negara di kawasan.
Tercapainya perundingan RCEP tersebut juga menandai komitmen negara-negara terhadap prinsip perdagangan multilateral yang terbuka, adil, dan menguntungkan semua pihak. Lebih penting lagi, hal ini memberikan harapan dan optimisme baru bagi pemulihan ekonomi pascapandemi di kawasan (Cnbc.indonesia, 15/11/20)
Diluncurkan pada tahun 2012, RCEP adalah pakta perdagangan antara 10 negara anggota blok ASEAN, bersama dengan China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. India sedianya akan menandatangani tetapi menarik diri pada 2019 kemarin.
Dampak kesepakatan tersebut pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan adanya RCEP, pesaing UMKM semakin bertambah dimana kondisi ini berpotensi mengurangi pendapatan UMKM. Dikhawatirkan, UMKM kalah bersaing dengan produk impor yang semakin bertambah akibat efek RCEP. Di satu sisi, pandemi COVID-19 benar-benar menghantam UMKM dan potensi meningkatnya barang impor yang lebih murah bisa mempengaruhi usaha mereka.
Selain itu RCEP bukan hanya soal liberalisasi perdagangan tapi juga arus tenaga kerja, dan permodalan asing. walaupun Indonesia mengunggulkan murahnya tenaga kerja, rata-rata tenaga kerja di Indonesia belum mempunyai kapasitas dan daya saing yang mumpuni karena produktivitasnya dinilai masih kurang. Hal ini mengindikasikan bahwa pasar tenaga kerja Indonesia masih perlu mengejar efisiensi. Hal ini akan semakin merugikan Indonesia.
Maka dalam hal ini negara China lah yang akan mendapatkan untung besar. Adanya RECP akan semakin memuluskan jalan China melakukan investasinya di negara ASEAN yang akan membuat negara ASEAN semakin bergantung pada China. Semakin banyak modal asing maka akan semakin melemahkan mata uang rupiah dalam jangka panjang.
Akibatnya negara-negara berkembang terus menjadi konsumen utama dari komoditas dan investasi negara-negara maju. Di sisi lain kebijakan tersebut membuat struktur perekonomian negara-negara berkembang sangat sulit dalam membangun fondasi ekonomi yang tangguh sebab terus bergantung kepada negara-negara industri. Dengan demikian negara berkembang tidak akan bergeser menjadi negara industri yang kuat dan berpengaruh.
Dalam negara Khilafah yang menerapkan sistem Islam kaffah, kegiatan impor dan ekspor merupakan bentuk perdagangan. Di dalamnya dilakukan praktik jual beli. Karena itu, hukum asal perdagangan, baik domestik maupun luar negeri adalah mubah sebagaimana hukum umum perdagangan.
Sementara warga negara Khilafah, baik Muslim maupun nonmuslim , mereka bebas melakukan perdagangan, baik domestik maupun luar negeri. Akan tetapi, mereka tidak boleh atau dilarang untuk mengekspor komoditas strategis yang dibutuhkan di dalam negeri sehingga bisa jadi akan melemahkan kekuatan Negara Khilafah dan akan menguatkan atau menguntungkan musuh. Halal dan haram juga akan menjadi penilaian yang penting dalam kegiatan ini. Bahkan Khilafah tidak akan menjalin kerja sama dengan negara Kafir Harbi Fi’lan atau negara yang membahayakan eksistensi Daulah Khilafah.
Keterikatan pada syariat Islam kafahlah yang mampu menjamin stabilitas ekonomi. Membangun fondasi ekonomi yang tangguh dan mandiri. Hanya khilafah lah yang mampu mengalahkan kesombongan dari negeri-negeri pengusung ekonomi kapitalis ini. Karena haram hukumnya tunduk pada kesepakatan asing.
“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Mumtahanah: 9)
Wallahua’lam bisshawab.
#RCEP