Oleh: Nita Savitri, drg (Praktisi Kesehatan, Komunitas Ibu Peduli Negeri)
Muslimah-voice.com - ndonesia sebagai negara dengan ribuan pulau mempunyai pesona luar biasa. Menurut Wikipedia, total terdapat 17.504 pulau. Dari Sabang sampai Merauke negeri ini dikelilingi luasnya lautan lengkap dengan keindahan dan kekayaannya. Wajar julukan zamrud di Khatulistiwa disematkan kepada negara berpenduduk terbesar muslim ini.
Lobster, termasuk salah satu dari berjuta makhluk hidup yang hidup di lautan. Selain cita rasa yang tinggi dengan gizi, binatang sejenis udang raksasa ini mempunyai nilai jual yang tinggi. Sehingga tak heran bisnis benur (benih lobster) menjadi primadona, baik di kalangan eksportir maupun nelayannya. Semenjak dibukanya ijin tuk mengekspornya setahun yang lalu. Hasil panennya yang meraup puluhan juta, menggoda siapa pun turut andil berkutat dengannya.
Aroma busuk bisnis benur terkuak setelah tertangkap tangannya Menteri KKP Edhi Prabowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya dugaan melakukan korupsi terhadap kebijakan ekspor benih lobster atau benur menjadi alasan penangkapan (Jawa Pos.com, 25/11/20).
Usai diperiksa tim penyidik KPK, politikus Partai Gerindra itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berkenaan dengan pengaturan jasa angkut dalam proses ekspor benih lobster.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yakni, staf khusus Menteri KP Safri, staf khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. (tirto.id, 30/11/20)
Adanya praktik tidak sehat dalam bisnis ekspor benur ini, telah diendus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum KPK menangkap Edhi Prabowo. Jubir KPPU Guntur Syahputra, menyatakan pihaknya telah meneliti soal potensi pelanggaran [persaingan usaha/monopoli dalam freight forwarding [Aero Citra Kargo] (tirto.id, 27/11/2020).
//Kebijakan Menguntungkan Siapa?//
Ijin ekspor benur dikeluarkan oleh mantan Menteri KKP ini melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang diundangkan pada 5 Mei 2020. Dengan maksud untuk menyelesaikan masalah penyelundupan lobster ke luar negeri. Walau di era Menteri KKP sebelumnya, Susi Pujiastuti telah menetapkan Permen nomor 56 tahun 2016. Sebagai regulasi mencegah penyelundupan lobster, melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri (Cnn.Indonesia, 28/11/20).
Namun, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sempat menyoroti kebijakan pembukaan ekspor benur, yang dinilainya tidak sejalan dengan misi Kementerian KKP dalam menaikan pendapatan nelayan. Beliau menilai daya ekspor lobster dewasa jauh lebih menguntungkan dibanding benihnya. Ditambah adanya ketidakpastian harga bagi nelayan, yang nilainya jauh dibanding pengepul dan eksportirnya.
Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Rianta Pratiwi pun juga menegaskan bahwa nelayan belum menikmati kesejahteraan. Walau ijin ekspor benur telah dikeluarkan. Hal ini karena rantai panjang yang harus dilalui dan berbelit untuk meraup keuntungan ekspor benur. Dikabarkan para nelayan hanya menjual Rp 5000/ekor. Sementara pengepul Rp 50.000/ekor, baru pengepul pusat/pengusaha eksportirnya bisa mencapai ratusan ribu.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan, bahwa kelompok nelayan belum merasakan manfaat jelasnya kebijakan sejak diterbitkannya perizinan ekspor benur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Regulasi tersebut menurut kelompok nelayan, justru bertolak belakang dengan tujuan Menteri Edhy yang hendak mensejahterakan mereka.
Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan LIPI Anta Maulana Nasution, menyatakan kasus penangkapan ini harus menjadi pendorong bagi KKP untuk mengambil langkah terhadap kebijakan ekspor benur ini. Dia menilai kebijakan ini tidak salah karena memberikan pembaharuan ke arah pengelolaan sumber daya lobster. Namun untuk eksekusi kebijakan ekspornya perlu dikaji ulang. Anta mengharapkan agar Pemerintah menghilangkan praktik monopoli dan oligarki dalam kebijakan ekspor benur. Dengan begitu nelayan bisa sejahtera (Liputan6.com, 30/2/20).
//Praktik Monopoli- Suap, Imbas Sistem Kapitalis Sekular//
Adanya monopoli merupakan praktik kecurangan dalam bisnis usaha. Hal ini dianggap kewajaran dalam sistem kapitalis. Sistem yang berasaskan pemisahan agama dari kehidupan. Segala usaha yang diperbuat tuk meraih manfaat materi sebesar-besarnya. Tanpa peduli halal atau haram, yang penting pengusaha mendapat prioritas utama. Sehingga wajar kalangan pengusaha/korporat, harus mendapat fasilitas dari setiap regulasi yang dibuat. Apalagi bagi golongan pengusaha papan atas, yang erat hubungannya dengan penguasa. Biasanya untuk mendapatkan hak monopoli, pengusaha harus menggelontorkan dana yang dikenal dengan suap, ke lingkup pejabat pembuat regulasi.
Berbeda halnya dengan sistem Islam yang berasas halal-haram. Setiap perbuatan terikat dengan syariat Allah yang telah memberi aturan secara sempurna. Manusia hanya tinggal mentaati segala aturan dari-Nya. Termasuk dalam muamalah, seperti perdagangan baik di dalam dan luar negeri.
Islam secara tegas telah melarang praktik monopoli karena menghalangi distribusi pasar dan merugikan masyarakat banyak. Tertuang dalam hadist Rasulullah ﷺ bersabda:
من احتكر حكرة يريد أن يغلي بها على المسلمين فهو خاطئ, رواه أحمد
Artinya: “Barangsiapa menimbun barang yang dibutuhkan orang Muslim, dengan niat membuatnya mahal (paceklik), maka dia orang yang bersalah (pendosa). (HR. Ahmad)
Begitu pula dengan suap, jelas diharamkan dalam QS.An.Nisa : 29
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu." (QS an-Nisa' [4]:29).
Keharaman suap juga dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW :
"Allah SWT sangat murka (melaknat) orang yang menyuap dalam bidang hukum, orang yang menerima suap dan orang yang menjadi penghubung di antara keduanya." (HR Ahmad)
Negara sebagai pelaksana hukum syariat, akan memberi sanksi tegas kepada pihak/seseorang yang terbukti melakukan suap dan monopoli. Adanya ketaqwaan individu dan kontrol dari anggota masyarakat akan meminimalisir tindak kecurangan ini.
Itulah kesempurnaan Sistem Islam yang memberikan aturan secara adil bagi manusia. Sehingga jika sistem ini diterapkan secara menyeluruh, InsyaAllah terwujud kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Wallahu'alaam bishawwab. []
#Benur #Lobster