Jika Hukum Menjadi Industri, Keadilan Tidak Akan Terbeli

 



Endah Sulistiowati

Dir. Muslimah Voice 


Muslimah-voice.com - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi Habib Rizieq yang datang ke Polda Metro usai ditetapkan tersangka. Dia meminta 5 tersangka lain untuk melakukan hal serupa yakni menyerahkan diri ke polisi.


"Tapi saya benar-benar berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Tidak ada diskriminasi dan tidak ada pengecualian," kata Anwar Abbas, kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).


Kemudian Anwar Abbas menyinggung terkait sejumlah kerumunan yang terjadi selama Pilkada Serentak 2020 berlangsung hingga ribuan petugas KPPS diketahui reaktif COVID-19. Dia meminta agar penegak hukum juga mengusut hal tersebut.


"Kalau kita betul-betul negara hukum, maka kita harus berani membandingkan antara korban Covid yang timbul karena akibat dari acara Habib Rizieq dengan acara dari pilkada," ujarnya. (Detiknews.com)


Industri Hukum


Penahanan Harisy pasca meninggalnya 6 laskar pengikutnya semakin membuka mata publik dan memunculkan kesadaran umat, bahwa semakin nampak jelas posisi rezim ada dipihak mana. Hal ini membuat masyarakat harus segera membuka mata dengan kondisi perpolitikan nasional saat ini. 


Bahkan dari yang dilakukan oleh rezim terhadap Ulama, justru semakin menjauhkan rezim dengan umat. Padahal rezim berkuasa butuh legitimasi umat, butuh dukungan, dan butuh suara umat. Menjadi penguasa pun tidak serta merta menjadi pemilik negara.


Jika Harisy ditetapkan sebagai tersangka terkait acara yang menimbulkan kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Sehingga menyeret kasus tewasnya 6 laskar pengikutnya. Sudah selayaknya kerumunan acara Pilkada yang menyebabkan naiknya suspect covid juga menjadi fokus aparat, sebagaimana yang diungkapkan Anwar Abbas. Jika tidak, maka ini bukan lagi masuk kasus pelanggaran protokol covid semata melainkan masuk ranah kasus politik. 


Menurut Profesor Suteki Guru Besar Hukum Undip, jika peraturan hukum cenderung dipakai untuk melegitimasi dan mempertahankan status quonya bukan sebagai sarana untuk mewujudkan social welfare. Orientasi pembentukan hukum dan penegakannya pada dalil untung rugi dan mengabaikan persoalan keadilan dan kebenaran. Penegakan hukum macam itu dapat disebut sebagai INDUSTRI HUKUM.


Mahfud MD menjelaskan praktik industri hukum adalah proses penegakan hukum saat orang tidak bersalah tapi dibuat sedemikian rupa agar berperkara. "Orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum," katanya.


Mungkin kasus Harisy dan 6 laskar pengikutnya ini hanya awal saja, jika APH (Aparat Penegak Hukum) masih dibiarkan suka suka dalam menegakkan hukum. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Karena sebelum-sebelumnya kasus extra judicial killing ini sudah sering terjadi di Indonesia, dan tidak ada tindakan apapun pada aparat yang melakukannya.


Untuk itu, meskipun langkah umat kedepan sepertinya harus terseok, umat tidak boleh lemah dan lengah, apalagi harus menyatakan pensiun dari perjuangan. Usaha maksimal dengan penuh perhitungan harus dilakukan. Karena hukum tidak akan tegak jika demokrasi yang melenggangkan oligarki masih bercokol di negeri ini.


#Keadilan 

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم