Vaksin, Tak Sekedar Menciptakan Imunitas

 


Oleh : Hani Handayani. A.Md 

(Penggiat Literasi)


Penyebaran virus Covid-19 tidak bisa di hindari dan virus akan tetap ada, aktivitas masyarakat harus terus tetap berjalan demi berputarnya ekonomi negara. Oleh karena itu, pemerintah berencana memberikan vaksin Covid-19 pada bulan November 2020 nanti.


Dikutip dari media tvonenews.com (21/10/2020) Pemerintah akan merencanakan memberikan 3 jenis vaksin yakni, Sinovac, CanSinoBIO dan SINOPHARM. Namun, sangat disayangkan dari ketiga vaksin tersebut, hasil uji klinisnya belum selesai dilakukan dan belum terbukti aman untuk digunakan.


Belum selesainya uji klinis terhadap vaksin ini, pemerintah telah mengeluarkan Perda. Di lansir dari tempo.com (21/10/2020), Perda Covid-19 telah disahkan saat Rapat Paripurna DPRD RI DKI Jakarta hari Senin 19 Oktober 2020 lalu. Perda ini menjadi payung hukum bagi penanganan virus Covid-19 di DKI Jakarta.


Perda ini memuat 11 bab dan 35 pasal. Terdapat ketentuan sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat yang menolak dalam penanganan dan pemberi vaksin Covid-19 ini. Seperti isi pada Pasal 30 Perda ini bahwa,  Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


Menurut Pakar Epidemiologi Pandu Riono, soal Perda ini pemerintah harus bisa menyediakan pengobatan dan vaksin yang aman, efektif yang biayanya ditanggung oleh pemerintah baik vaksin, pelayanan dan semuanya (tempo.com 21/10/2020)


Mengenal Vaksin

Dilansir dari CNN.com (15/10), Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiki Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan vaksin ialah sebuah produk zat yang di masukkan ke tubuh manusia dan ini akan menstimulasi imun sistem di tubuh manusia, pada akhirnya bisa memproteksi dan melindungi manusia dari penyakit yang dilawan (Covid-19).


Sedangkan vaksinasi adalah menyuntikkan vaksin ke dalam tubuh untuk menciptakan imunitas terhadap penyakit. Sehingga sebelum menyuntikkan vaksin ke dalam tubuh harus memahami terlebih dahulu vaksin jenis apa yang akan di masukan ke dalam tubuh. 


Tiga jenis vaksin yang akan diberikan pertama; Cansino Biologics bernama Ad5-nCoV, vaksin ini di kembangkan Casino Biologics bersama Institusi Biologi Akademi Ilmu Kedokteran China.  Vaksin yang dihasilkan dari teknologi rekombinan (bagian/sepotong protein, bukan virus secara utuh) DNA.

Kedua; Sinopharm, vaksin dikembangkan oleh Wuhan Institute of Biological Products, berasal dari virus yang telah dilemahkan/diinaktivasi. Ketiga; Sinobac, dari Sinobac Biotech dari China dengan uni virus yang diinaktivasi menjadi CoronaVac.


Kekhawatiran Masyarakat

Menyikapi kebijakan pemerintah dalam pemberian vaksin  dan  juga adanya sanksi akan diberikan  bagi yang menolak, seyogianya pemerintah merespons kekhawatiran masyarakat, dengan memberikan informasi yang jelas mengenai komposisi dari ketiga vaksin ini.


Padahal uji coba terhadap vaksin masih panjang kalau terjadi sesuatu yang berefek bagi masyarakat apakah pemerintah mau menjamin keselamatan rakyatnya? Untuk itu ketika pemerintah mewajibkan masyarakat di vaksin paling tidak bisa memberikan rasa aman dan jaminan serta adanya tanggung jawab terhadap vaksinasi ini.


Menjawab kekhawatiran ini pemerintah DKI merespons hal in, di kutip dari suara.com (23/10/2020), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Perda dan vaksinasi  ini sudah melalui pertimbangan yang matang, prosedur mekanisme yang teliti, ketat, hati-hati, prudent dan lainnya. Karena, hal ini menyangkut kesehatan masyarakat jelasnya. 


Ahmad Riza  Patria juga menyatakan vaksin yang diberikan tidak akan berdampak buruk dan tidak perlu khawatir. Tapi, ia tidak menyinggung jaminan Kehalalan terhadap vaksin ini.


Vaksin Dalam Pandangan Islam

Dalil sunahnya berobat  sebagaimana dan sabda Rasulullah Saw., “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Dawud, no.3376)


Maka, Islam memandang bahwa hukum vaksin adalah sunah, asalkan memenuhi dua syarat, yaitu;  Pertama, bahan yang digunakan tidak berasal dari zat najis seperti babi. Kedua, vaksinasi yang akan diberikan tidak menimbulkan bahaya bagi yang divaksinasi.


Di Indonesia sebagian masyarakatnya muslim, perdebatan isu kehalalan vaksin masih terjadi. Oleh karena itu, ketika akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat hendaknya diperhatikan syarat tersebut agar ada masyarakat tenang dalam menerima vaksinasi ini. Pemerintah diharapkan tidak  menerapkan denda yang memberatkan masyarakat, ketika ada masyarakat yang menolaknya.


Bisa jadi masyarakat tersebut menjaga kehati-hatiannya untuk menghindari zat yang najis masuk ke dalam tubuhnya. Maka pemerintah bisa menghormati keputusan masyarakat yang tidak mau di vaksin karena memiliki pandangan tersendiri dalam menyikapi vaksin Covid-19 ini.

Wallahu a’lam















*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم