Penyederhanaan Kurikulum Berpotensi Penguburan Sejarah

 



Oleh: Zulaikha (Mahasiswi IAIN Jember  dan Aktivis Muslimah)

Setelah sajarah Islam di Madrasah di buldozer oleh Menteri Agama, kini hal serupa kembali datang dari pemangku kebijakan negeri ini yakni Mendikbud. Dikutip dari CNN.com 20/09/2020, mata pelajaran sejarah yang dulunya wajib dipelajari oleh siswa SMA dan sederajat, kini berubah menjadi tidak wajib. 


Menurutnya, perubahan peraturan ini muncul lewat penyederhanaan kurikulum yang katanya akan diterapkan mulai Maret 2021. Mata pelajaran sejarah nantinya akan digabung dengan mata pelajaran ilmu pengetahuan sosial atau IPS dan diperuntukkan untuk kelas 10 saja, sementara itu untuk kelas 11 dan 12 mata pelajaran sejarah hanya masuk dalam kelompok pelajaran peminatan yang sifatnya tidak wajib.


Wacana ini menuai berbagai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya dari ketua umum PGRI Unifah Tosyidi, yang dikutip dari jawapos.com. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menolak rencana kebijakan yang dinilai ngawur, menurutnya sejarah memiliki kontribusi yang penting untuk memberikan pemahaman nilai pelajaran suatu bangsa kepada generasi selanjutnya. 


Tidak hanya itu, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno listyarti menilai wacana penghapusan Kurikulum Sejarah adalah langkah yang tidak tepat. Di sisi lain beliau selaku mantan guru PPKN yang pernah mengajar selama 24 tahun itu, menilai kurikulum sejarah Indonesia terlalu didominasi oleh sejarah perang dan kekerasan, mulai dari Perang Diponegoro, Perang Jawa, perebutan Tahta Singasari Ken Arok dan lain sebagainya. 


Menurutnya, mumpung Kemendikbud sedang menyederhanakan kurikulum, yang harus diperbaiki adalah muatan-muatan kurikulum sejarah dan materi pelajaran sejarah, begitu juga dengan metode pembelajaran sejarahnya. Minggu, 20/9/2020)


Mengubur Sejarah 


Meskipun Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan telah mengklarifikasi isu tidak wajibnya pelajaran sejarah adalah isu yang tidak benar, namun upaya penghapusan sejarah dalam pendidikan ini harus kita Kawal. 


Masyarakat perlu faham bahwa rencana penyederhanaan kurikulum berefek tidak wajibnya pelajaran sejarah untuk SMA/K adalah BERBAHAYA, karena bisa menghilangkan memori tantang jasa ulama bagi negeri, menghapus tragedi kekejaman PKI. Apalagi ini kemunculannya bertepatan dengan Tragedi G30S PKI.


Perlu juga menyadarkan masyarakat bahwa sejarah memiliki arti penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Karenanya bila negeri ini mau bangkit menyongsong kejayaan mestinya bersiap merekonstruksi pelajaran sejarah. Apalagi kemunculannya bertepatan dengan Tragedi G30S PKI.


Sejarah tentang jejak Islam dan khilafah di negeri ini semestinya diajarkan agar mampu mendapatkan kemajuan. Bukan malah kabur atau bahkan dikuburkan dari generasi. 


Islam Memandang Sejarah


Wacana penghapusan mata pelajaran sejarah ini, seakan mengkonfirmasi bahwa rezim tidak memahami urgensitas dari sejarah bagi keberlangsungan kehidupan bangsa dan generasi. Padahal sejarah membuat berbagai informasi yang penting bagi para generasi, seperti karakteristik suatu peradaban manusia, para pelaku maupun para pemimpin suatu bangsa. Sehingga dengan mempelajari sejarah para generasi memiliki informasi terdahulu mengenai peristiwa yang pernah terjadi.


Inilah pentingnya mempelajari sejarah menurut islam. Bahkan Al-Qur'an pun menyebut kepentingan untuk mempelajari sejarah, karena dalam sejarah terdapat ibroh dari setiap peristiwa. 


Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya: "S.esungguhnya pada kisah-kisah mereka itu, terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal, Al-Qur'an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat akan tetapi kebenaran kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu dan segala petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman". (QS Yusuf:111)


Oleh karena itu, dalam sejarah pendidikan islam, sejarah akan diposisikan sebagai salah satu mata pelajaran yang penting untuk diajarkan kepada generasi. Dalam islam sejarah dipandang sebagai bagian tsaqofah yaitu informasi atau pengetahuan pengetahuan yang dipengaruhi oleh aqidah dan pandangan hidup. 


Menurut islam dalam mempelajari sejarah, umat muslim harus menjadikan aqidah islam sebagai standar, jika bertentangan dengan aqidah maka seorang muslim tidak boleh mengambilnya dan meyakininya. Sebaliknya jika tidak bertentangan dengan aqidah, maka seorang muslim boleh mengambilnya dan meyakininya.


Namun tidak ada larangan untuk mengenal suatu aqidah dan pengetahuan lainnya selama itu tidak bertentangan dengan aqidah Islam dan menyimpang dari pemikiran pemikiran yang terpancar dari aqidah Islam, untuk membantahnya dan mengambil sikap syar'i terhadapnya. Paradigma mengenai sejarah yang seperti ini tidak bisa diwujudkan kecuali dalam sebuah negara Islam yaitu khilafah.


Wallahu'alambishawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم