Meningkatnya Kasus Perceraian, Ini Pandangan Islam

 



Oleh : Ibu Mafula Oktri (Kepala Sekolah PG-TK Khoiru Ummah, Surabaya) 


Pandemi Covid-19 membuat angka gugat cerai istri kepada suami meningkat. Tercatat dari Juni sampai dengan Juli di Jawa Timur, angka cerai talak ada 478 kasus dan cerai gugat 1.054 perkara. Bulan Agustus meningkat sampai 309 cerai talak, dikabulkan 26 kasus. Sedangkan gugat cerai 696 dan dikabulkan 56. Awal September pun masih meningkat. Ini semua terlihat dari antrian di Pengadilan Agama yang bisa sampai mencapai setengah kilometer. (m.detik.com)


Adapun kasus perceraian tak lain disebabkan karena masalah ekonomi dan rapuhnya ikatan rumah tangga. Di tengah pandemi yang tak kunjung usai ini, pemasukan semakin berkurang sedangkan kebutuhan semakin meningkat. Banyaknya suami di-PHK juga mempengaruhi faktor ekonomi, sehingga rawan terjadi pertengakaran antara suami istri bahkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, minimnya pemahaman agama menyebabkan bangunan rumah tangga mudah hancur dan rapuh. Tidak adanya perlindungan keluarga yang semestinya dijalankan oleh negara semakin memperkeruh kondisi ini.


Negara saat ini tidak berfungsi dalam membentuk ketahanan keluarga. Sistem Demokrasi-Kapitalisme yang berasaskan sekularisme atau pemisahan agama islam dari kehidupan, telah gagal menjamin seluruh kebutuhan ekonomi dalam keluarga. Negara juga tidak memberikan pendidikan atau pembinaan kepada pasangan suami istri tentang agama dan syariah Islam yang benar. Alhasil mereka mengambil keputusan sendiri yang tidak sejalan dengan Islam. 


Perceraian dalam Islam memang dibolehkan, namun termasuk yang dibenci oleh Allah SWT. Sesuai sabda Nabi SAW, " Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak." 

Meskipun boleh tapi tidak bisa dijadikan alasan berpisah hanya untuk masalah sepele. Selain itu, Islam menetapkan bahwa pergaulan suami istri adalah persahabatan yang berhak mendapatkan ketentraman dan ketenangan. Karena itulah harus ada peran negara, yang menaruh perhatian serius terkait penyebab tingginya perceraian.


Keberadaan Khilafah sebagai institusi negara wajib menerapkan syariah Islam secara kaffah. Dengan begitu, Khilafah akan senantiasa memberikan solusi pada setiap permasalahan dengan solusi Islam, sekalipun di tengah wabah yang melanda seperti sekarang.


Khilafah akan memastikan setiap anggota keluarga mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Khilafah akan memastikan setiap kepala keluarga mampu memberi nafkah dengan memastikan tersedianya lapangan kerja bagi mereka.

Khilafah juga wajib memberikan pelatihan kerja dan pendidikan sesuai bidang pekerjaan, bahkan memberikan bantuan modal jika dibutuhkan. 

Khilafah akan bertanggungjawab penuh atas semua masalah yang dihadapi rakyatnya, memberikan kesejahteraan rakyatnya dan menjamin ketenteraman hidup setiap warganya. Khilafah akan menyediakan kecukupan untuk kebutuhan keluarga, yakni dengan menyediakan kebutuhan sandang, pangan, papan yang layak dan murah.

Khilafah juga akan menyediakan sarana pendidikan, kesehatan dan sarana lainnya sehingga akan meringankan kebutuhan keluarga. 


Khilafah adalah model pemerintahan yang terbukti berhasil mewujudkan kemakmuran selama ribuan tahun. Hanya dalam Islam, negara berperan besar dalam menjaga keutuhan keluarga. Jika bukan syariat Islam yang diterapkan Khilafah, maka keutuhan dan kesejahteraan keluarga hanyalah wacana belaka, bahkan mustahil.


Semua ini akan terwujud jika Khilafah akslamiyah tegak di bumi ini. Hanya Khilafah yang mampu menjamin terwujudnya kesejahteraan, keutuhan dan ketentraman keluarga. 

Waalahua'alam Bisyohwab.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم