Oleh:Yuni Ernawati
Berita mencengangkan kembali hadir di tanah air. Belum usai masalah korban pandemi yang semakin tinggi, diperparah dengan kompleksnya masalah dari masyarakat di Ibu Kota.
Satu klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat (Jakpus) digerebek polisi. Sebanyak 10 orang ditetapkansebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan klinik aborsi ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2017. Klinik itu diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200923145804-12-549938/klinik-aborsi-jakpus-dibongkar-sudah-gugurkan-32-ribu-janin
Berita tersebut tentu menjadi keprihatinan masyarakat, 32 ribu lebih janin telah digugurkan, yang seharusnya ini jadi bakal manusia namun akhirnya lenyap begitu saja. Terlebih itu hanya angka yang tercatat di satu klinik aborsi, belum di tempat lainnya. Sungguh sebuah prestasi yang sangat tidak pantas dibanggakan.
Angka aborsi yang fantastis ini tentu tidak muncul tanpa sebab. Ibaratnya seperti fenomena gunung es, Angka yang tercatat hanyalah yang di permukaan saja.
Tentu kita tidak sekedar melihat dari sisi besarnya angka aborsinya. Melainkan juga pada akar permasalahan hal tersebut yakni seks bebas. Seks bebas menjadi pintu utama meningginya kasus hamil diluar nikah hingga berujung pada tindakan aborsi.
Maraknya seks bebas ditambah dengan tidak adanya sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan atas dasar suka sama suka, perselingkuhan ataupun perzinahan hingga berakibat pada kehamilan tidak diinginkan. Bahkan dalam praktik aborsi ada yang dilakukan oleh seorang dokter ilegal.
Sangatlah wajar jika kapitalisme dengan asas sekuler tidak memperhatikan halal ataukah haram dalam menilai suatu perbuatan. Praktik aborsi hanya demi meraup keuntungan materi. Nyawa bayi sudah tak lagi dihargai.
Berbeda dengan Islam yang memiliki solusi setiap persoalan di sepanjang zaman. Islam begitu menghargai keberadaan nyawa, sebuah hadist mengatakan:
“Sungguh lenyapnya dunia lebih ringan disisi Allah aripada terbunuhnya seorang Muslim” (HR an-Nasai, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi)
Perlindungan dan pemeliharaan syariah Islam atas nyawa manusia diwujudkan melalui berbagai hukum. Diantaranya melalui pengharaman segala hal yang membahayakan dan mengancam jiwa manusia.
Maka adanya aborsi tentu menyalahi bagaimana konsep Islam memuliakan nyawa manusia. Ketika konsep Islam diterapkan melalui sistem khilafah maka akan ada tindakan preventif maupun kuratif dalam penanganannya.
Khilafah akan menutup setiap celah yang mengarahkan pada tindakan seks bebas yakni melalui pendidikan.Dengan pendidikan tersebut nantinya akan menghasilkan manusia yang bertakwa.
Selain itu akan ada kontrol masyarakat sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar terhadap hukum syariah. Serta diterapkannya aturan dari sisi Negara/daulah dengan sanksi yang tegas bagi para pelaku. Wallahu'alambishowab. []