Kebebasan Berekspresi Hanya Paradoks Demokrasi

 



Oleh : Ari Susanti


Satu Muharram 1441 H gala premier film dokumenter JKDN digelar. Antusiasme masyarakat luar biasa. Mereka setia melihat film ini sekalipun ada pemblokiran. Bahkan sampai tiga kali pemblokiran. 


Banyak yang mempertanyakan dimana letak kebebasan berekspresi, berkreasi, dan berpendapat. Jika sebuah karya edukasi sejarah saja tidak diberi ruang. Bukankah film ini bagus untuk memperkaya wawasan masyarakat khususnya generasi. 


/Paradoks Demokrasi/


Empat Kebebasan yang dicetuskan oleh Franklin Delano Roosevelt. Dan merumuskan asas-asas tersebut dalam Four Freedom yang terdiri dari: 1. Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat. 2. Kebebasan beragama. 3. Kebebasan dari ketakutan. 4. Kebebasan dari kemelaratan. 


Dengan landasan empat kebebasan dasar demokrasi,  tentunya membuat sebuah film sejarah Jejak Khilafah di  Nusantara sah saja. Bahkan seharusnya dijamin atas dasar kebebasan berbicara dan berpendapat melalui sebuah karya film. Apalagi dalam film tersebut hanya memaparkan sejarah melalui bukti-bukti yang disajikan apik dan menarik. Layak sebagai tontonan yang mencerahkan. Namun dengan adanya pemblokiran, menunjukkan empat kebebasan yang didengungkan demokrasi hanya sekedar jargon semata. 


Amat disayangkan film -film yang tak mendidik dan berbau pornografi bebas tanpa hambatan beredar dengan dalih "kebebasan berekspresi" namun film mendidik seperti JKDN (Jejak Khilafah di Nusantara ) mengalami pemblokiran. Jelaslah di alam kebebasan demokrasi  tidak menjamin kebebasan berpendapat jika yang disuarakan berkaitan dengan kata "khilafah".  Inilah paradok demokrasi. 


/Khilafah Bukan Monster/


Pakar hukum Prof Dr  Suteki, SH, MHum berpendapat mendakwahkan ajaran Islam tidak melanggar hukum. khilafah adalah ajaran Islam, yakni sebuah sistem pemerintahan yang berbasis pada hukum syariah. 


Ia menegaskan kembali bahwa khilafah dikatakan sebagai bagian dari ajaran Islam mengingat khilafah merupakan bagian pokok yang dipelajari dalam kitab fikih, misalnya di kitab fikih Islam yang disusun oleh H Sulaiman Rasjid. Dalam Kitab itu, Kitab Al-Khilafah dibahas pada Bab XV mulai halaman 495 s/d 507.


Menurut Prof. Suteki, Khilafah sejatinya boleh diajarkan dan didakwahkan kepada masyarakat luas. Sebab, tidak ada aturan hukum yang melarangnya. Karena ini ajaran Islam maka boleh didakwahkan, diajarkan, tetapi tidak boleh ada upaya pemaksaan, apalagi kekerasan, ataupun makar. 


Jelas berdasarkan penjelasan Prof Suteki, menyampaikan khilafah sebagai bagian ajaran Islam bukan hal yang melanggar hukum. Upaya monsterisasi Khilafah sebagai bagian ajaran Islam, bahkan melarang menyampaikan khilafah , jelaslah tidak sesuai dengan kebebasan berpendapat.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم