ANTARA MONOGAMI, POLIGAMI DAN POLIANDRI

 



Oleh : Ersa Rachmawati

Pegiat Literasi


Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan fenomena baru perkawinan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Beberapa waktu lalu ia mengaku memberikan putusan atas perkara Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu. Uniknya, perkara tersebut berkaitan dengan ASN wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.(CNN Indonesia/28/8/2020)


Berita ini sontak mengejutkan jagat maya. Istilah poliandri cukup asing ditelinga kita karena tidak lazim terjadi di masyarakat. Poliandri adalah ketika seorang wanita memiliki suami lebih dari satu. Praktik ini tidak dibenarkan,  baik secara adat maupun agama. Allah Swt.  mengharamkan poliandri sebagaimana yang termaktub didalam Qs. An-Nisa : 24  "Dan diharamkan juga atas kalian menikahi  perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu"


Juga sabda baginda Rasulullah Saw  "Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah bagi wanita itu adalah yang pertama dari keduanya" (HR Ahmad)  Poliandri akan mengakibatkan kekaburan nasab, ketika terlahir anak dari wanita yang poliandri, tidak jelas siapa ayahnya apakah suami pertama, kedua dan seterusnya. Padahal didalam Islam, masalah nasab menjadi hal yang penting karena terkait dengan hukum syara' yang lain seperti mahram, nafkah dan waris.


Mengapa poliandri dapat terjadi ?  Hal ini karena telah rusaknya tatanan masyarakat. Menipisnya iman, kaburnya norma-norma agama, rusaknya pergaulan hingga pelalaian penegakan syari'at oleh penguasa. Lantas bagaimana Islam mengatur masalah pernikahan ?  Tidak lain adalah dengan monogami dan poligami. Monogami adalah pernikahan antara seorang wanita dengan seorang laki-laki, tidak ada yang menyangkal masalah ini baik di barat ataupun di timur.


Adapun poligami adalah seorang suami yang memiliki dua, tiga atau empat orang istri. Islam menghalalkan poligami, dalam Qs. An-Nisa ; 3  "Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".


Poligami ditentang keras kalangan feminisme karena dianggap menihilkan kesetaraan gender, merendahkan derajat perempuan dan menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu laki-laki. Diangkatlah narasi-narasi buruk seputar poligami dan masalah-masalah yang muncul didalamnya.  Betapa angkuhnya mereka yang menyerang hukum Islam dan  jumawa mengajarkan keadilan. Keadilan yang mereka ajarkan  pada hakikatnya hanyalah ingin membawa perempuan ke alam kebebasan, berbuat sesuka hati yang justru akan merendahkan martabat  perempuan itu sendiri. 


Poligami adalah syari'at Islam, tentu ada kemaslahatan didalamnya jika sesuai syarat dan ketentuannya. Laki-laki yang shalih tidak akan serta merta menambah istri hanya karena ada kebolehan didalam Islam. Istri adalah amanah dan tanggung jawab, seorang suami yang mempunyai dua istri sejatinya dia telah mengambil amanah dan tanggung jawab yang lebih besar dihadapan Allah. Dari abu Hurairah r.a,  Rasulullah Saw. telah bersabda,  "Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring"


Ketika poligami dianggap bermasalah, apakah monogami tanpa masalah ?  Fakta menunjukkan banyak terjadi kasus perselingkuhan, KDRT bahkan perceraian yang terjadi pada pasangan monogami.  Lalu bagaimana membentuk ketahanan keluarga  monogami dan poligami ? Syariat Islam telah memberikan panduan bagaimana membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. 


Suami dan istri sebagai benteng pembangun keluarga haruslah menjadikan iman sebagai sandaran membangun rumah tangga. Mengetahui peran dan fungsi masing-masing, mengetahui hak dan kewajiban dan berusaha menunaikan dengan sebaik-baiknya.


Disisi lain masyarakatpun dihidupkan dengan suasana keimanan, menegakkan amar makruf nahi mungkar untuk menciptakan suasana kondusif dimasyarakat. Majlis-majlis taklim dan media massa yang mencerahkan, sehingga berpengaruh positif bagi anggota keluarga.


Tak kalah penting adalah peran negara untuk menerapkan Syari'at Islam secara sempurna yang berfungsi membangun benteng keimanan seluruh anggota masyarakat.  Membangun sistem ekonomi yang mensejahterakan dengan jaminan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan yang layak. Sistem sosial terjaga hingga meminimalisir perselingkuhan yang dapat meruntuhkan ketahanan keluarga. Jaminan pendidikan, keamanan dan kesehatan yang semua itu akan menopang ketahanan keluarga.


Pelalaian penegakan syari'at Islam akan mengakibatkan  kehidupan sulit seperti saat ini, pada gilirannya akan meningkatkan stres bagi suami dan istri dan mudah memicu konflik rumah tangga dan merapuhkan ketahanan keluarga. Demikianlah, individu, masyarakat dan negara bahu-membahu  menciptakan kehidupan yang tentram dan bahagia. Semua harapan itu akan tercapai jika kita kembali pada aturan syari'ah yang akan menuntun kita menuju keberkahan hidup.


Wallahu a'lamu bisshawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم