Oleh : Sri Purweni, SP
(Praktisi Pendidikan)
Setelah lama tidak terdengar kabarnya, pemerintah kembali mematangkan rencana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
(CNN Indonesia, 3/6/20)
Dimana gaji para pekerja swasta atau ASN akan dipotong sebesar 3 persen dengan besaran 5 persen ditanggung pemberi kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong masyarakat untuk memiliki rumah. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat/BP Tapera. (Okezone.com, 19/2/2018)
Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.
/Menambah Beban Saat Wabah Covid-19/
Pemotongan ini sepertinya memang menyasar potensi dana yang ada pada masyarakat walaupun pemerintah tahu saat ini banyaknya potongan yang ditanggung oleh PNS maupun pekerja swasta bahkan harga kebutuhan pokok semakin meningkat dan menambah beban ditengah wabah Covid-19.
Demi memenuhi kebutuhannya PNS/ASN memilih cara praktis, dengan hanya bermodalkan SK PNS dapat "ngeriba" menggadaikan SK nya ke bank-bank konvensional.
Sekda Bangka H Fery Insani mengingatkan pihak perbankan agar tidak memberikan pinjaman kredit untuk para pegawai negeri sipil (PNS) hingga gaji mereka tinggal 10 persen. (Bangkapos. Com).
Bank Lampung telah memberi kredit sekitar Rp 10 miliar. Dengan jumlah debitor sekitar 6.000 PNS atau 18 persen dari PNS se-Pemkot Bandar Lampung," ungkap Ahmad (Jawapos, 25/4/ 2017)
/Menempuh Riba Demi Harta/
Sangat jarang PNS yang berpegang teguh untuk tidak menyekolahkan SK nya mengingat haramnya meminjam uang di bank konvensional yang termasuk cara ngeriba, maaf memakai istilah ini karena banyak yang tidak suka hutang di bank konvensional dikatakan riba alias hukumnya haram.
Hadits rasulullah :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.”
/Riba Adalah Dosa Besar/
Dalam riwayat Anas disebutkan, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Satu dirham yang didapat oleh seseorang dari hasil riba itu lebih berat daripada berzina sebanyak 36 kali, dalam pandangan Islam.'
Bayangkan jika separuh atau lebih gaji PNS itu sudah dipotong untuk membayar angsuran ribanya ( baca : penggadaian SK PNS), potongan askes, potongan pensiun, dan potongan lainnya seperti koperasi kemudian muncul potongan-potongan baru lagi seperti zakat yang dipaksakan, dan BP Taperum yang baru ini lantas bagaimanakah nasib PNS kedepan demi kebutuhan hidupnya hingga tanggal 1 (satu) bulan berikutnya?
Sungguh miris memang nasib PNS, dimana mereka dipandang sebagai aset yang masih bisa "dilirik" namun sebenarnya mereka sendiri hidup serba kurang karena berhutang.
HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051:6446 dan Muslim no. 1051).
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.”
Walaupun tujuan pemerintah dianggap suatu gagasan yang positif yaitu mendorong agar semua PNS dan pekerja swasta memiliki rumah, namun lagi-lagi cara yang ditempuh tidak berlandaskan hukum Islam. Dimana penyimpanan Tapera yang berjangka waktu lama itu melibatkan bank konvensional. Tentunya ini termasuk pengelolaan yang ribawi.
Mengapa harus berpijak pada landasan hukum Islam? Karena untuk mendapatkan rumah sebagai harta tidak harus ditempuh dengan cara menabung pada bank konvensional yang jelas termasuk riba dan hukumnya haram!
/Menolak Riba/
PNS dan para pekerja swasta wajib menolak peraturan untuk potongan-potongan yang membebaninya, bukan semata karena merasa berat harus membayarnya, tidak!
Wajibnya menolak kebijakan tentang potongan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang dianut sesuai agama mereka, yaitu Islam.
Bagi seorang muslim terlepas dia PNS atau tidak dia terikat pada hukum syara dimana perbuatan yang tergolong haram maka sudah seharusnya ditolak atau tidak dilakukan.
Jadi sudah sepatutnya kita mempunyai sikap terhadap hal-hal yang dalam Islam telah jelas aturannya, jika telah nyata haram hukumnya sebagai muslim kita wajib menghindarinya.
Yang berat itu bukan bayarnya. Bahkan aku dan kau tak kan kuat menanggung dosanya karena Tapera termasuk riba. Dan riba tergolong dosa besar. Wallahualambishawab.[]