Oleh: Endang Setyowati
(Kontributor Muslimah Voice)
Telah lebih sebulan wabah covid-19 menghantui negeri kita. Banyak dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Dampak sosial, ekonomi, kejahatan dan tindak kriminal dimana-mana. Namun pemerintah belum menemukan bagaimana solusi untuk mengatasi wabah ini.
Salah satunya dalam sektor ekonomi, ekonomi jadi lesu karena akibat banyaknya yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Jadi otomatis pendapatan tidak ada. Sedangkan keperluan pokok setiap hari harus di penuhi.
Sehingga pemerintah membuat kebijakan yang diharapkan dapat meringankan rakyatnya. Pemerintah mengelontorkan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi virus corona sebesar Rp110 triliun.
Hanya saja apakah sudah tepat sasaran? sesuai dengan apa yang ada di lapangan? Dikutip dari Vivanews (24/04/2020),
Bantuan sosial semakin gencar di sejumlah daerah sejak pandemi corona covid-19 makin meluas di tanah air dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah daerah hingga masyarakat membagikan sembako dan kebutuhan pokok lainnya.
Meski begitu, banyak masyarakat miskin yang belum tersentuh. Bahkan, tak jarang bantuan sosial atau bansos dari pemerintah daerah malah tak tepat sasaran.
Misalnya saja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, yang terdata sebagai salah satu penerima bansos. Karena hal ini, Pemprov DKI Jakarta dianggap asal dalam menyalurkan bansos.
Beginilah keadaan di lapangan.
Alih-alih untuk membantu secara langsung rakyatnya, serta meringankan bebannya yang sangat membutuhkan namun ternyata tidak tepat sasaran.
Para penerima BLT pun harus bolak balik mengurusnya. Tidak langsung mendapatkannya. Karena, menurut surat No.1261 Kemendes-PDT pemberian BLT dari dana desa, prosedurnya cukup panjang dan berbelit yakni tertib administrasi dan punya rekening bank. Syarat utama, penerima BLT bukan merupakan penerima bansos dari kementrian lain.
Seperti dilansir sorotdesa Adapun kriteria warga yang berhak menerima BLT Dana Desa yaitu keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang belum mendapatkan Kartu Pra Kerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Jika sudah terjadi kesepakatan maka pendataan hasil Musdes tersebut harus ditandatangani Kepala Desa. Selanjutnya data tersebut dikirimkan ke Bupati/Walikota atau Camat selambatnya lima hari kerja.
Penyaluran BLT ini nantinya akan dilakukan oleh pemerintah desa dengan metode Non Tunai (cashless) setiap bulan. Jangka waktu pemberian BLT Dana Desa yaitu tiga bulan terhitung sejak April 2020.
Dengan waktu tiga bulan, akankah bisa mencukupi kebutuhan rakyatnya. Apakah wabah corona selama itu bisa dipastikan telah usai, dan rakyat bisa bebas beraktifitas seperti sebelumnya?
Namun, implementasi penyaluran bansos yang tidak terarah dan tumpang tindih menyebabkan masyarakat tidak lagi memandang program ini secara positif.
Dikhawatirkan, jika tidak ada perbaikan maka akan berujung pada konflik sosial di lingkungan masyarakat sebagaimana pembagian bansos selama ini, karena justru banyak masyarakat miskin tidak mendapatkannya.
Jadi perbaikan data sangat diperlukan untuk mencegah munculnya konflik akibat kecemburuan sosial. Pemerintah sudah seharusnya menjamin ketersediaan kebutuhan dasar serta perlindungan sosial terhadap rakyatnya yang terkena wabah corona saat ini.
Beginilah jika diatur oleh sistem kapitalis, yang hanya mementingkan korporasinya saja, dan hanya bertindak sebagai regulator yang tidak memikirkan bagaimana nasib rakyatnya.
Masih saja yang dihitung antara untung dan rugi. Bagaimana rakyat masih bisa percaya terhadap rezim saat ini, jika mengurusi hajat hidup rakyatnya saja masih berbelit-belit dan ribet.
Berbeda jika di atur dengan sistem Islam, Islam akan mengatur bagaimana harus bertindak disaat ada pendemi seperti saat ini. Khalifah akan bertindak tegas dalam mengambil keputusan, tidak plin plan.
Sehingga wabah tidak akan menyebar serta khalifah akan memenuhi kebutuhan hidup untuk rakyatnya. Karena bagaimanapun hajat hidup rakyat adalah tanggungjawab negara untuk memenuhinya.
Sehingga akan menjaga betul kapabilitasnya, selain ketegasan, keberanian, dan responsibilitas tinggi, Khalifah juga dituntut memiliki kelembutan hati agar empati terhadap kondisi rakyat.
Semua dipenuhi tanpa harus didata sehingga tidak beresiko salah sasaran seperti saat ini. Sistem sosial yang dikembangkan syariat Islam menjadikan setiap muslim peduli akan kondisi tetangganya, hingga mereka tahu betul siapakah yang masuk kategori butuh bantuan.
Akankah masih enggan untuk menerapkan syariat Islam yang sudah terbukti hingga 14 abad lamanya menguasai dunia dengan luas 2/3 dunia. Maka sudah saatnya, mari kita bergandeng tangan untuk bersama-sama mewujudkannya.
Wallahu a'lam.[]