Korupsi dan Corona, Mana Yang Berbahaya?



Oleh Anita Irmawati

Kemenkuham telah membebaskan 30.432 narapidana dalam program asimilasi dan integrasi mengenai pencegahan penyebaran virus Corona dipenjara (4/4). Keputusan membebaskan narapidana menjadi teka-teki, apakah karena Corona yang berbahaya atau karena kepentingan semata membebaskan narapidana dengan alasan Corona.

Situasi negeri sedang berduka wabah Corona sedang menyerang penduduk negeri, berdasarkan jumlah data terkonfirmasi sudah 2.491 kasus, 209 meninggal, dan 192 sembuh (6/4). Setiap hari kasus selalu bertambah akibat transmisi virus yang sangat masif, bahkan orang sehat tanpa gejala pun bisa positif Corona. Penyebarannya semakin mudah, karena orang sehat yang terinfeksi akan seperti biasa beraktivitas diluar dan berinteraksi dengan banyak orang. Akibatnya akan banyak kasus yang tidak terdata.

Penangan Corona dinilai lambat bahkan terkesan bodo amat,  seperti  kebijakan Work From Home yang tidak bisa dilakukan oleh semua orang dan akhirnya memaksa banyak pekerjaan mencari nafkah dengan keluar rumah. Selain itu kebijakan meliburkan pekerja harian pun memunculkan masalah yaitu tidak ada penghasilan karena tidak berkerja alhasil menahan lapar adalah solusi bagi kami rakyat jelata. Kebijakan kurang tepat tidak dapat menyelesaikan masalah justru memunculkan masalah baru ditengah wabah.

Sama halnya dengan kebijakan membebaskan narapidana ditengah wabah Corona. Kebijakan yang menuai pro-kontra diberbagai kalangan, tak habis pikir akal ini. Padahal mereka sudah terisolasi mandiri dari dunia luar, interaksi pun hanya terjadi didalam lapas, tak mungkin keluar apalagi berkunjung keluar negeri. Otomasi mana mungkin terjadi transmisi virus didalam penjara. Mungkin bisa terjadi jika penjaga lapas keluar masuk tanpa pengaman dan pencegahan virus Corona.

Pembebasan narapidana tidak semata-mata membebaskan semua tahan, namun ada standar yang harus terpenuhi. Sungguh disayangkan dalam daftar narapidana yang akan dibebaskan terdapat narapidana yang terjerat kasus korupsi bahkan Mega Korupsi. Padahal jelas mereka yang merugikan negara dan menghianati rakyat. Bisa dibayangkan berapa banyak uang rakyat yang mereka curi mungkin sudah sampai jutaan triliun rupiah atau bahkan lebih dari itu.

Korupsi merupakan virus, virus mental bagi mereka para pemangku tahta. Buktinya jika tertangkap satu akan banyak nama yang terseret oleh KPK. Sudah menjadi rahasia umum bagi penjabat yang harus mengembalikan modal saat kampanye usai. Jabatan sebagai alat memperkaya diri sendiri hingga menghianati janji suci pada sang rakyat. Bisa kita ingat kasus e-KTP, Bank Century, Jiwasraya, Asabri yang tak kunjung tuntas diatasi namun sudah pasti sangat merugikan rakyat dan negara. Bayangkan bagaimana bahayanya virus ini jika menyebar kembali menggerogoti negeri ?

Padahal sudah jelas COVID-19 yang sudah menelan banyak nyawa dan menyebabkan kepincangan kehidupan, namun tak ada langkah pasti untuk mengakhiri. Kebijakan lockdown tak pernah dilirik untuk mengatasi ditambah lagi tenaga medis yang harus berperang tanpa senjata lengkap padahal mereka  mengorbankan nyawa sebagai garda terdepan menghadapi Corona hingga rela tak bertegur sapa dengan keluarga.karean demi negara. 

Namun kebijakan membebaskan narapidana dan tidak sudi mengeluarkan dana untuk mengatasi Corona adalah hal berbahaya yang mampu membunuh kehidupan, bukan hanya nyawa namun negara akan terancam. Karena kita telah kehilangan banyak nyawa para rakyak serta tenaga medis yang telah berjuang melawan virus Corona namun masih enggan mengucurkan dana untuk menjamin dan mengakhiri Corona. Disaat yang sama virus korupsi juga ikut menyerang para  penjabat negeri ditengah hiruk-pikuk kekacauan Corona yang membuat negri semakin berduka cita.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم