Demi Korporasi, Virus Corona Bukan Halangan dalam Pengesahan RUU Minerba


Oleh: Puji Ariyanti
(Pemerhati Generasi)

Kala pandemi corona masih menjadi fokus penanganan di tengah masyarakat, DPR RI dikabarkan bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Nomor 4 tahun 2009 tanggal 8 April. (kumparan 5/4/20).

Pengesahan RUU ditengah pandemi dinilai melanggar secara proses dan substansi. Soal proses, hak partisipasi dan informasi masyarakat yang dilanggar. Substansi apa yang diatur? potensi pelanggaran HAM-nya banyak, informasi, pembangunan, budaya, lingkungan, air dan hak atas mata pencaharian masyarakat",  ujar Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam Konferensi Pers Online ''Batalkan Pembahasan dan Pengesahan RUU Pertambangan Minerba". (Kumparan, 5/4/20).

Kombinasi absennya pengutamaan kepentingan bangsa dengan ketergesaan pembahasan revisi UU Minerba yang tak dapat dihindari, merebakkan aroma tak sedap. Mengapa tergesa mengesahkan revisi UU Minerba?

Ada tujuh maskapai pertambangan batu bara besar yang akan segera terminasi (berakhir masa kontrak). Umumnya merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dengan kapasitas produksi terbesar.

Membangun kewaspadaan publik akan kinerja DPR yang makin memuluskan jalan kaum kapitalis dalam merampok harta publik. Sejatinya demikianlah watak rezim kapitalis yang berpihak pada kepentingan segelintir elit dan tidak peduli terhadap kemaslahatan rakyat. 

Mereka hanya peduli pada kelompoknya, bahkan di tengah wabah hilang empati terhadap derita rakyat. Kapitalis menggeser peran negara sebagai pengelola kekayaan alam milik rakyat. Negara bukan lagi pengelola kekayaan milik rakyat. Negara cukup sebagai regulator saja. Swasta dalam dan luar negeri diizinkan untuk mengelola sumber daya alam milik rakyat.

Kapitalis tak memilik independensi negara dalam menyusun aturan. Keberadaan undang-undang yang diintervensi oleh asing serta kalangan kapitalis. Kapitalis memiliki konsep kebebasan dalam kepemilikan. Membebaskan manusia dalam memiliki apa pun tanpa memandang halal dan haram.

Berbeda dengan Islam. Islam mewajibkan negara menjamin kepemilikan Individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Semua diatur dalam hukum syariah yang tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Yang termasuk harta kepemilikan umum yang mengacu kepada hadis rasul SAW "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang gembala dan api" ( HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Pengelolaan umum dalam Islam dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama, pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum yakni air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar dan sebagainya. Siapa saja bisa mengambil air, mengalirkan air sungai untuk pertanian juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum. Dalam hal ini negara tetap melakukan pengawasan.

Kedua, pemanfaatan di bawah pengelolaan negara. Kekayaan milik umum yang tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat karena membutuhkan teknologi tinggi dan biaya yang besar seperti minyak bumi gas alam dan barang tambang lainnya. Maka wajib dikelola oleh negara hasilnya dimasukkan dalam kas negara sebagai sumber pendapatan utama APBN untuk kepentingan rakyat.

Adapun barang tambang seperti emas, perak, tembaga dan lain-lainnya bisa dijual ke luar negeri atau dipasarkan di dalam negeri.  Keuntungannya dibagikan kepada seluruh rakyat bisa berupa barang, uang, atau membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis dan pelayanan umum.

Keterlibatan swasta dalam mengelola sumber daya alam hanya sebatas pekerja dengan akad ijaroh atau kontrak. Maka Islam melarang kontrak karya seperti pada Freeport dan kontrak minerba lainnya. Adapun harta kepemilikan negara adalah milik seluruh kaum muslimin, di mana pengelolaannya menjadi kewenangan negara.

Harta yang merupakan kepemilikan negara antara lain ghonimah, anfal, faiy', dan khumus, kharaj baik melalui peperangan atau tidak. Jizyah hak yang diberikan Allah kepada kaum muslimin dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam. Hibah (pajak), harta lain milik negara yang diperoleh dari badan usaha milik negara, semisal gunung, padang pasir laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya dan semua bangunan yang didirikan oleh negara dengan biayaya baitul mal.

Allah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur urusan kaum muslimin. Meraih kemaslahatan bersama dan memenuhi kebutuhan sesuai dengan ijtihadnya. Sempurnanya Islam dalam mengatur urusan umat, dengan pengelolaan Sumber Daya Alamnya. Dengan sistem ekonomi Islam yang anti  krisis. Oleh sebab itu model perekonomian Islam bisa dilaksanakan di Indonesia yang merupakan negara dengan umat muslim terbesar di dunia[]
Wallahu'alam bissawab .

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم