Kewajiban Jilbab, Kasih SayangNya Yang Sesuai Fitrah



Oleh: Endang Setyowati
(Kontributor Muslimah Voice)


Memasuki awal Februari, lagi-lagi ada saja yang membikin jagad medsos heboh, bagaimana tidak, dengan digelarnya kampenye no hijab day. Padahal tanggal 1 februari diperingari sebagai "Word hijab day".

Yang memprakasainya adalah Nazma khan, seorang penduduk asli New York. Berawal ketika di beberapa negara yang melarang untuk berhijab. Sedangkan di negara lain perempuan berhijab mendapatkan perlakuan kurang sopan, bahkan menjadi sasaran pelecehan secara verbal dan fisik.

Word Hijab Day(WHD) kali ini dengan moto "Unity in Diversiti" atau bersatu dalam perbedaan dengan tagar #EmpoweredInHijab. Misi keseluruhan WHD adalah untuk menciptakan dunia yang lebih damai di mana warga global saling menghormati.
(https://www.portal-islam.id/2020/02/1-februari-adalah-world-hijab-day-hari.html?m=1)

Dan ternyata di Indonesia, Hijrah Indonesia mengelar kampanye "No Hijab Day.  Digelar melalui media sosial, yang dipelopori oleh Yasmine Mohammad. Dalam penjelasan acara, Hijrah Indonesia menulis “Karena berbicara, Hijrah Indonesia mengundang anda perempuan Indonesia baik Muslim maupun bukan Muslim untuk meramaikan #NoHijabDay.

Dengan menayangkan foto foto anda berbusana dengan melibatkan masyarakat se-Indonesia dengan mengganti kepala anda tanpa memakai jilbab/jilbab/niqab/cadar/kerudung dan semacamnya di akun media sosial Anda, baik instagram, facebook, juga twitter dan blog Anda dengan hashtag #NoHijabDay dan #FreeFromHijab pada 1 Februari 2020 ".

Berikut alasan diadakannya kampanye menurut Hijrah Indonesia adalah:

(1) Hijabisasi baru marak tiga perubahan terakhir; Niqabisasi marak satu edisi terakhir.

(2) Tidak semua ulama, tarekat dan sarjana KeIslaman mendakwahkan dan bersetuju dengan hijabisasi serta niqabisasi. Perbedaan Mengenai perbedaan.

(3) Kita berdiam di rumah, berada di habitat, berkebutuhan, bekerja, dan memiliki fisik, yang berbeda.

(4) Kebutuhan vitamin D, Terutama yang dibutuhkan.
(http://mysharing.co/hijrah-indonesia-gelar-kampanye-no-hijab-day/)

Tetapi mengapa mereka menggunakan istilah hijrah? Bukankah hijrah merupakan fase penting seseorang untuk memperbaiki diri. Yang kemudian sering kali dimaknai sebagai perpindahan atau peralihan dari satu ke lain kondisi yang lebih baik.

Semua itu terjadi hanya dalam sistem sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) saat ini, yang mana masih banyak dilakukan oleh kaum feminis di negeri ini untuk membuka hijab. Tidak adanya kesadaran secara pribadi dan bahkan ada tokoh terkenal panutan di negeri ini yang mengatakan bahwa hijab tidak wajib bagi muslimah.

Maka semakin menjadilah kaum feminis di negeri ini dan mengeyampingkan aturan dari sang ilahi. Padahal menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslimah. Dan bagaimana cara berpakaianpun juga ada aturannya.

Karena Islam juga memberikan ketetapan dengan tuntunan yang pasti tentang wajib berbedanya pakaian laki-laki dan perempuan. Juga melarang jenis yang satu menyerupai yang lainnya.

Rasulullah saw bersabda:
"Rasulullah saw melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki".
(HR. Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah dan Hakim yang menyatakan bahwa hadits ini memenuhi syarat kesahihan Bukhari Muslim).

Bagi muslimah berpakaian ada beberapa syarat, seperti tidak menggunakan bahan yang transparan atau terlihat lekuk tubuhnya. Jadi disini fungsinya tidak hanya membungkus, tetapi menutup.
Sedangkan batasan menutup aurat bagi muslimah adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya.

Allah berfirman:
" ...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya..."(TQS. An Nur(24):31).

Pakaian muslimah terbagi menjadi dua, yaitu dalam kehidupan khusus dan dalam kehidupan umum. Jika dalam kehidupan khusus, menutup seluruh anggota badan, walau bagaimanapun bentuknya, kemudian ini diberi nama baju rumah. Dan ini hanya dalam ranah khusus muslimah tersebut, misalnya di dalam rumahnya sendiri yang tanpa ada keluarga besarnya.

Jika dalam kehidupan umum, seperti di pasar, sekolah atau di manapun yang bersifat umum, maka muslimah wajib memakai jilbab dan khimar(kerudung).
Jilbab sendiri berarti baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan diatas baju rumah mereka.

Allah SWT berfirman:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab 33: 59).

Memang berat untuk menjalani seruan syariat, tapi yakinlah bahwa Allah membuat hukum syara' itu sesuai dengan fitrah kita sebagai makhluknya. Serta semua hukum syara' pasti mengandung kemaslahatan, serta menjauhkan kemudharatan. Maka dari itu sudah seharusnya kita menerapkan hukum syara' di negeri tercinta kita ini.

Allah SWT berfirman:

"... Sungguh, telah datang kepadamu penjelasan yang nyata, petunjuk dan rahmat dari Tuhanmu....
(TQS. Al-An'am 6:157).

Wallahu a'lam.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم