Oleh: Retno Kurniawati
(Analis Muslimah Voice
Kebijakan merdeka, belajar kampus merdeka yang telah diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah memiliki payung hukum, sehingga dapat diimplementasikan di perguruan tinggi.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam mengatakan ada lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Lima Permendikbud tersebut adalah;
1. Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
2. Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum,
3. Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,
4. Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan
5. Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
(https://news.okezone.com/read/2020/02/09/65/2165841/inovasi-dan-kreativitas-jadi-hal-penting-untuk-kampus-merdeka)
Ya merdeka! Demi meraih visi misi pendidikan yang baru, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah meluncurkan program baru. Dilansir oleh tempo.co (25/01/20) [eks] bos Gojek ini memperkenalkan program “Kampus Merdeka”, setelah sebelumnya meluncurkan program “Merdeka Belajar”.
Semua di lakukan demi mengejar ketertinggalan dalam menghadapi RI 4.0, terobosan baru ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan utama pendidikan. Terutama dalam menyelesaikan masalah pengangguran di negeri ini.
" Link and match" istilahnya, nyatanya sepintas "Kampus Merdeka" memang melenakan, apalagi buat yang mau-mau aja diperbudak kapitalis. Sangat membahayakan bagi tujuan pendidikan. Hal ini bisa saja menggeser tujuan pendidikan “mendidik dan membentuk intelektual” berubah menjadi “sarjana tukang/orientasi pekerjaan”.
Di sisi lain, kampus tak lagi bisa mengembangkan independensinya. Karena harus mengikuti permintaan pasar dan harus memutar otak agar sesuai target market. Demi mengurangi tingkat pengangguran kampus rela mengikuti industri dan badan usaha lainnya. Ini membuktikan semakin tertekannya dunia pendidikan oleh korporasi. Dan diatur oleh pemegang modal.
Dan sempurnalah liberalisasi pendidikan saat ini. Jika semua dicetak menjadi pekerja, siapa yang siap atau di cetak sebagai pemimpin? Jika korporasi yang memimpin, siapa yang akan mengurusi umat dengan tulus dan ikhlas? Umat akan terlalaikan oleh kehidupan dunia, oleh harta dan tahta duniawi.
Bahkan dikatakan pemerintah akan membantu dan mempermudah perguruan tinggi yang ingin meraih status badan hukum. Ini adalah bentuk pemindahan tanggungjawab negara kepada rakyat dalam masalah pendidikan.
Siapa yang di rugikan? Rakyat! Terutama dalam hal ini adalah generasi muda, generasi yang seharusnya di cetak untuk mengisi peradaban yang mulia. Apa artinya merdeka jika ternyata bercokol pada kapitalisme? namun terjajah bagi mukmin dan rakyat biasa.
Allah SWT melarang memberikan jalan apapun bagi orang kafir untuk menguasai mukmin. Allah berfirman yang artinya; “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin..” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 141).[]