Pasar Modal, Bisnis Milenial?


Tesya Ridal, S.T.
(Penulis, Owner SAFE course BIMBEL)
   
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan Islam dibuktikan dengan tidak luputnya Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Dari aspek ibadah ritual, mengatur individual, hingga mengatur hubungan sesama manusia.
Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al maidah ayat 3:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: " Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Salah satu bukti kesempurnaan Islam adalah adanya pengaturan dalam berbisnis. Lalu, apakah sekarang umat berada dalam sistem perekonomian Islam?

Berdasarkan pernyataan Direktur BEI, Inarno Djajadi dalam acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2019, Senin (30/12).
"Jumlah investor milenial di pasar modal menempati urutan teratas mencapai 44,62 persen" (REPUBLIKA.co.id)
Pasar adalah tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli. Sedangkan pasar modal adalah tempat pertemuan antara orang yang membutuhkan modal dengan si penanam modal (investor). Pasar modal biasa disebut dengan pasar non riil. Hal ini dikarenakan tidak adanya aktivitas jual beli barang maupun jasa. Hanya berupa jual beli "kertas".

Sedangkan pengertian pasar modal yang dikutip dari,
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal "Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya".

Pada faktanya pasar saham adalah keterikatan penanam saham atau pendiri perusahaan atau penandatanganan akte dengan syarat-syarat yang termuat di dalamnya, tanpa memperhatikan apakah orang lain sepakat ataukah tidak. Atau dengan kata lain pengelolaan atas kehendak pribadi.  Penanaman modal dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya transaksi seperti pelaksanaan di sektor riil. Selain itu, investor diperbolehkan melakukan penjualan saham berkali-kali tanpa adanya serah terima dari pemilik yang asli.

Atas dasar inilah, maka transaksi pasar saham  merupakan transaksi yang batil, sebab menurut syariah, akad (transaksi) adalah keterikatan antara ijab yang muncul dari salah seorang yang melakukan akad (transaksi) dengan qobul dari pihak lain dengan cara yang hasilnya tampak pada maslah yang ditransaksikan. Selain itu terjadi multi akad yang sangat jelas dalam pasar modal, karena seseorang bisa menjadi investor sekaligus penjual atau pembeli suatu saham.

hadits Nabi dari Hakim bin Hazzam:

«قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ الرَّجُلُ يَطْلُبُ مِنىِّ الْبَيْعَ وَلَيْسَ عِنْدِيْ أَفَأَبِيْعُهُ لَهُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهe: لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»

“Ya Rasulullah, ada seseorang meminta saya menjual sesuatu yang bukan menjadi milik saya, apakah boleh saya menjualnya kepada orang itu? Beliau menjawab: ‘Kamu tidak boleh menjual sesuatu yang bukan menjadi milikmu.” (H.r. Baihaqi dari Hakim bin Hazzam)

Selain akad batil, pasar modal juga mengandung transaksi ribawi yang lebih komplek dari sistem perbankan. Sehingga dapat diamati bahwa umat yang termasuk di dalamnya kaum milineal belum memiliki pemahaman tentang peraturan perekonomian berdasarkan syariat Islam yang sempurna. Hal ini dibuktikan dengan berlomba-lombanya mereka menjadi investor di pasar modal.

Allah berfirman di dalam surah Al-Baqarah ayat 276 :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".

Perlu diyakini sebagai seorang yang beriman bahwa, sesuatu yang melanggar aturan-aturan Islam baik disengaja ataupun tidak, maka akan berdampak buruk pada kehidupan di dunia maupun kehidupan di akhirat.

Oleh karena itu, sudah saatnya umat beralih kepada sistem perekonomian Islam yang bebas dari ribawi dan akad-akad yang batal. Hanya saja penerapan syariat Islam tidak akan bisa di terapkan secara parsial (setengah-setengah), maka sudah seharusnya kita mengganti sistem kehidupan dengan berislam kaffah.
Wallahualambissawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم