Liberalisme Pangkal Merebaknya Kaum Sodom



Oleh: Ika Mawarningtyas
Analis Muslimah Voice

Permasalahan L68T adalah masalah serius dan butuh solusi fundamental. Karena ini sudah memakan banyak korban. Kabar memilukan datang dari Tulungagung. Pasalnya terdapat korban pencabulan 11 anak laki-laki di bawah umur oleh Ketua Gay Tulungagung(Igata).(kumparandotcom 22/01/2020). Sebelum kasus di Tulungagung ini saja, dunia dibuat geger oleh kasus sodomi yang dilakukan Reynhard Sinaga.

Anggota DPR RI Fahira Idris langsung merespons perbuatan yang dilakukan Ketua Gay tersebut hingga memberikan usulan kebiri kimia dan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Tapi apakah usulan ini akan ditanggapi dan mampu memberi efek jera kepada pelaku sodomi? Hal ini masih menyisakan banyak pertanyaan dan perdebatan.


Sebenarnya ini telah menjadi bukti bahwa perilaku L68T merusak dan berbahaya. Makanya aneh jika perilaku ini dibiarkan atas nama HAM. Justru ini akan menjadi bumerang yang akan menghancurkan bangsa.

Sedihnya banyaknya kasus kejahatan seksual yang sudah terjadi belum membuat penguasa mengambil langkah tegas melarang perilaku L68T. Selain itu, solusi yang diambil penguasa cenderung pragmatis dan tak mampu menyentuh akar permasalahan.

Contohnya saja, sebagai manusia normal diajak untuk menghormati dan memaklumi penyimpangan perilaku L68T. Atas nama kemanusiaan, HAM, dan kebebasan penyakit sosial L68T yang kian merusak minta diakui bahkan dilindungi oleh undang-undang.

Lantas, bagaimana kejahatan seksual bisa dicegah dan ditumpas, jika akarnya dibiarkan tumbuh menjalar?

Begitulah solusi yang lahir dari deal-dealan manusia, tak akan mampu menyelesaikan masalah secara tuntas. Oleh karena itu, solusi tuntas atas permasalahan kejahatan seksual yang kian merajalela adalah solusi Islam.

Dalam Islam, syariat telah melarang perbuatan kaum sodom, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali. (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Pelakunya bukan malah dihormati melainkan harus dihukum mati,

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

Begitulah ketegasan hukum Islam dalam melindungi umatnya. Islam menjadi kebebasan hidup selama tidak melanggar syariat, jika kebebasan telah keluar dari batasan-batasan syariat ada sanksi dan hukuman yang mampu membuat jera dan sebagai penggugur dosa pelaku tersebut.

Hanya Islam yang mampu mencegah dan mengatasi perilaku kaum sodom dan kejahatan seksuan yang kian marak. Jika penguasa tidak mengambil solusi ini, niscaya kejahatan seksual akan semakin sulit untuk dihentikan bahkan semakin banyak kasusnya. Wallahu'alam.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم