Korupsi, Terus Berulang Mengancam Negeri


Oleh: Diyana Indah Sari

Tikus-tikus berdasi kerap menjadi aktor negri ini, berperan merampas uang rakyat demi kepuasaan isi kantong mereka. Kasus korupsi dari tahun ketahun terus saja terjadi. Mereka yang dipercaya mengurusi rakyat ternyata malah menikam rakyat.

Kasus korupsi terus bergulir dari tahun ketahun. Baru baru ini mencuat kasus korupsi Bakamla (Badan Keamanan Laut). Perkembangan dari kasus ini, KPK telah menahan Direktur Utama  PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastall Surveillance System/ BCSS) Bakamla RI tahun anggaran 2016.

Rahardjo telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2019. Dan kini sudah ditahan, setelah menjalani penyelidikan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rahardjo sebagai tersangka bersama tiga orang lain. Mereka adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Leni Marlena; Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI, Juli Amar Ma'ruf; dan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla RI. (https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200114211334-12-465391/kpk-tahan-dirut-pt-cmi-terkait-dugaan-korupsi-bakamla)

Kasus kali ini tentu menambah panjang catatan aksi korupsi yang telah terjadi di negeri ini. Bahkan yang mencengangkan ada beberapa kasus korupsi yang menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah. Misalnya kasus E-KTP yang menimbulkan kerugian hingga Rp 2,3 triliun dan yang lainnya.

Jika kita lihat kasus korupsi ini seperti tidak pernah tuntas. Tikus tikus berdasi terus bermunculan seperti tidak ada habisnya. Hukuman bagi para koruptor sepertinya tidak membuat jera, dan tidak mampu mencegah terjadinya kasus korupsi.

Lucu saja potret hukuman bagi koruptor di negri ini. Mereka para koruptor dipenjara dengan sel sel berbeda dari para nara pidana lainnya yang notabene dari rakyat biasa. Para koruptor bisa saja meminta fasilitas mewah dibalik jeruji tahanan, seperti halnya pada kasusus yang pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ketua penjara di Bandung, Jawa Barat karena dituduh menerima suap. Narapidana koruptor dikabarkan bisa meminta fasilitas dan layanan tambahan, seperti sel penjara yang mewah dan akses ke ponsel, dengan menyuap.

Hal seperti itu tentu sangat mencerminkan kegagalan hukum dalam menindak para koruptor. Jika terus dibiarkan seperti ini tindakan korupsi akan terus terjadi, dan tidak akan membuat orang lain takut untuk melakukan korupsi. Koruptor seharusnya ditindak dengan tegas dan kasus korupsi perlu penanganan solusi yang tuntas.

Dalam pandangan syariat Islam, korupsi termasuk salah satu dosa besar, yaitu ghulul (penghianatan terhadap amanat rakyat). Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, korupsi dapat dikategorikan sebagai pencurian (sariqah) dan perampokan (nahb). Semua tindakan tersebut tergolong dosa besar yang memiliki sanksi serius dalam Islam.

Dalam kondisi tersebut tentu koruptor harus dihukum berat, tentunya hukum yang diterapkan adalah hukum yang sesuai syariat Islam. Islam mengatur secara menyeluruh mengenai permasalahan di kehidupan ini termasuk korupsi. Islam memberikan solusi yang tuntas hukuman yang sesuai dengan syariat adalah hukuman yang paling adil. Sehingga kasus korupsi seperti ini dapat teratasi. Hukuman berat bagi koruptor akan membuat mereka jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain.

Dalam fikih jinayah (hukum pidana Islam) hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku perzinaan dalam bentuk dilempar batu hingga mati (al-Rajam) jika pelaku perzinahan sudah menikah. Selain itu, hukuman mati juga bisa diterapkan dalam kasus pemberontakan (al-Bughat) dan pindah agama (al-riddah) yang dikenal sebagai hukuman (al-had al-hudud) atas pengingkaran terhadap Islam.

Jika melihat dari dampak dan bahaya tindak korupsi, sebenarnya tidak kalah berbahayanya dengan pelaku perzinaan, pemberontakan, atau murtad. Jika perzinaan bisa merusak nasab dan generasi, korupsi bisa memiskinkan generasi. Bila pemberontakan dan murtad bisa mengancam stabilitas negara, demikian juga dengan korupsi. Maka jelas sekali koruptor perlu dihukum berat, untuk memberantas tuntas dan mencegah terjadinya tindakan korupsi yang sangat merugikan.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم