Oleh : Fauziyah Ali
Skandal keuangan Asuransi Jiwasraya yang mencapai trilyunan kembali membelalakan mata kita. Sistem ekonomi negeri ini semakin carut marut. Bagaimana tidak, perusahaan-perusahaan yang berbentuk asuransi rugi dalam jumlah yang besar. Ada apa di balik ini?
Padahal perusahaan asuransi berbeda dengan perusahaan keuangan lainnya. Ada prinsip kehati-hatian yang berkali-kali lipat. Biasanya dalam perusahaan asuransi klaim pertanggungan akan diberikan sesuai dengan polisnya. Dan umumnya perusahaan asuransi juga melakukan reasuransi untuk membagi risiko kerugian dari produk asuransi yang dikeluarkan dengan beberapa perusahaan asuransi yang lain.
Jika masih rugi berarti ada semacam salah tata kelola. Ada pelanggaran dalam tata pengelolaannya. Atau dalam istilah asing dikenal Froud yang artinya tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok atau pihak lain (perorangan, perusahaan, atau institusi).
====
PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan gagal bayar polis senilai 13,7 Trilyun. Dan meminta pada Menteri Keuangan (Menkeu)n Sri Mulyani menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mengatasi gagal bayar polis. Akan tetapi permintaan ini ditolak oleh MenKeu. Menkeu mengatakan akan menyerahkan kasus ini ke ranah hukum diantaranya pihak kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Masalah dimulai sejak PT Jiwasraya menunda pembayaran klaim asuransi Saving Plan pada nasabah senilai Rp 802 Milyar pada Oktober 2018. Saving plan sendiri adalah satu produk yang dikeluarkan Jiwasraya dengan jaminan return bertambah 9-13 % dengan pencairan setiap tahun. Saving plan sudah diluncurkan sejak 2013 dan mulai bermasalah di tahun 2018.
Jiwasraya sebagai perusahaan plat merah dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menginvestasikan dana nasabahnya. Jiwasraya menginvestasikan pada portofolio yang berisiko tinggi hanya untuk mencari imbal tinggi. Investasi yang dilakukan di 13 perusahaan dinilai bermasalah.
Banyak sekali kejanggalan diantaranya hutang yang semula pada tahun 2017 sejumlah ratusan milyar terjun menjadi trilyunan rupiah jauh di atas skandar Bank Century. Aset Jiwasraya pun menurun drastis dari 25 Trilyun lebih menjadi hanya tinggal 2 Trilyun lebih. Inilah yang menggambarkan kondisi Jiwasraya yang dianggap gagal bayar sehingga meminta PMN pada negara.
Kejanggalan lain adalah pada tahun 2016-2017 perusahaan dinyatakan sehat. Mengapa pada tahun 2018-2019 menjadi tidak sehat sampai mau kolaps dan masuk ke ranah hukum. Anggapan kemudian beralih pada perampokan dana asuransi Jiwasraya untuk pemenangan salah satu capres. Mungkin saja bukankah tahun 2018 dan 2019 adalah tahun politik yang berhawa panas dan menggunakan segala cara. Mengingat selain demokrasi berbiaya mahal juga seringkali menghalalkan segala cara.
====
Tentu semua itu perlu dibuktikan. Masyarakat diminta percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ada kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang bekerja. Lebih dari 80 saksi telah diperiksa. Dengar-dengar nama tersangka sudah ada tapi dirahasiakan. Koq dirahasiakan? Bukankah PT Asuransi Jiwasraya itu milik rakyat. Mengapa rakyat tidak boleh tahu. Jangan-jangan skandal Jiwasraya ini mau dicenturykan?[]