Fauziyah Ali
Selentingan terdengar nama Lutfi. Sekelibatan seperti pernah melihat postingan di medsos anak muda usia SMA/STM membawa bendera merah putih. Cool begitu fotonya. Kalem lihatnya. Tapi gara-gara foto itu, Lutfi diperkarakan. Salah Lutfi apa? Koq diperkarakan? Ah, mungkin saja di era rezim persekusi begini. Tapi kenapa koq diperkarakan. Viral di media tagar untuk membebaskan Lutfi?
Konon katanya ada 3 anggota yang menjamin Lutfi. Benarkah itu? Apakah Lutfi sudah bebas? Mengapa anak STM harus ikut jadi korban arus politik yang tak jelas begini?
Lutfi adalah salah satu pemuda yang ikut aksi bersama siswa STM lainnya pada tanggal 25 September. Sebenarnya Lutfi sudah bukan siswa STM lagi. Usianya 20 tahunan. Itu pun diakui oleh Lutfi. Tapi Lutfi terpanggil ikut aksi karena peduli terhadap kondisi negara. Lutfi menghindar dari gas air mata yang ditembakkab aparat. Sebenarnya dia menutup matanya dengan jaketnya sambil memegang bendera. Jadi jika Lutfi harus dikenakan tuduhan pasal 170 ayat 1 KUHP kan terlalu berlebihan.
Selain itu tuduhan lain Lutfi dianggap melakukan perlawanan dan kekerasan terhadap aparat. Terlalu berlebihanlah, secara Lutfi tidak membawa senjata yang sama sekaliber aparat.
Lutfi harus ditangkap dan berhadapan dengan proses hukum dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman 7 tahun. Segitunya ya? Terlihat hukum kita tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
Bukankah menyampaikan aspirasi itu adalah hak rakyat. Mengapa sampai segitunya. Lagian Lutfi kan bukan koruptor, pembunuh rakyat, dalang kerusuhan koq dihukum seberat itu. Belum lagi bukti-bukti Lutfi melakukan kekerasan juga belum terbukti. Lutfi memegang bendera ketika aksi tidak lantas mengambarkan Lutfi melakukan kesalahan besar selevel dalang kerusuhan. Lagian, aparat yang mengeroyok pemuda sampai meninggal yang itu videonya terpapar nyata koq tidak ada proses hukumnya? Benar-benar tidak adil![]