Islam Itu Ditaati, Bukan Dikebiri



Oleh : Septa Yunis
(Analis Muslimah Voice)

Beberapa hari ini jagad dunia maya dihebohkan dengan penemuan soal Penilaian Akhir Semester yang diduga bermuatan khilafah di wilayah kerja Kediri Utara. Seperti yang dilansir TribunJabar.com (5/12/2019) Beberapa waktu lalu, publik Kediri dihebohkan dengan naskah soal ujian penilaian akhir semester (PAS) Fiqh tingkat madrasah aliyah atau MA (setingkat SMA).
Dilansir dari Kompas.com, naskah soal tersebut diduga bermuatan materi khilafah. Soal tersebut ditujukan untuk siswa kelas XII tahun ajaran 2019/2020.


Dari penemuan naskah soal tersebut, langsung ada reaksi dari LBH NU. Mereka menganggap soal tersebut disusupi indoktrinasi ajaran khilafah. Sekretaris LPBH NU Taufik Dwi Kusuma mengatakan, salah satu contohnya terdapat pada soal nomor 3 dalam lembar ujian. Selain itu, reaksi lain juga datang dari Kemenag Wilayah Jawa Timur yang menarik naskah soal tersebut.

Hal ini semakin memantapkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus materi khilafah dari kurikulum. Sebelum kejadian tersebut, Kemenag memang telah mencangkan penghapusan meteri khilafah dan jihad dari kurikulum sekolah.

Dilansir dari Sulselsatu.Com., Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menghapus sejumlah konten-konten ajaran terkait khilafah dan jihad dalam buku pelajaran agama Islam di madrasah. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar. Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah.

Surat tersebut juga mengatur penarikan materi ujian di madrasah yang mencantumkan konten khilafah dan jihad. Pembuatan soal baru akan merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3751, 5162, dan 5161 tahun 2018. Kurikulum baru hasil revisi ditargetkan efektif berlaku pada tahun ajaran 2020/2021. Kemenag menghadikan Keputusan Menteri Agama Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah sebagau acuan.

Keputusan Kemenag tersebut juga mendapat reaksi dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI). Dilansir dari Republika.com (8/12/2019) Ketua Umum DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Syamsuddin menolak rencana penghapusan seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad. Menurutnya, penghapusan konten khilafah dan perang atau jihad bukan cara terbaik menangkal paham radikal. Sebab jika hal itu terealisasi, ia menilai, akan menutupi sejarah yang pernah terjadi dalam Islam. "Kalau itu bertentangn dengan Pancasila, karna negara kita berketuhanan yang Maha Esa, kalau jalur pendidikan agama, gak boleh dihapuskan dong," ujar Syamsuddin kepada Republika, Ahad (8/12).

Penolakan lain datang dari DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengimbau Menteri Agama Fachrul Razi tak perlu menghapus konten ajaran tentang khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah. Ace mengatakan bahwa khilafah termasuk khazanah pemikiran politik yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam. Karenanya, pemerintah tak boleh menghapus fakta tentang penerapan khilafah dalam sejarah Islam.

Menurutnya, secara fiqih siyasi khilafah itu merupakan bagian dari khazanah pemikiran politik Islam yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam. Kita tak boleh menghapus fakta sejarah itu. dan peserta didik perlu tahu tentang kekhalifahan dalam sejarah Islam. fakta sejarah ini tetap harus disampaikan kepada peserta didik karena tak dipungkiri sudah menjadi bagian dari sejarah Islam.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghapus materi khilafah adalah sebuah langkah yang salah. Khilafah adalah bagian dari Islam yang harus dipelajari. Dengan mengatasnamakan radikalisme, pemerintah berupaya mengkebiri bahkan menghilangkan salah satu ajaran islam. ajaran islam seharusnya diajarkan seluruhnya, bukan hanya diambil yang dianggap baik, dan meninggalkan yang dianggap buruk.

Tidak bisa dipungkiri, materi khilafah dan jihad banyak terdapat di dalam Al-qur’an dan as Sunnah. Maka jika ada yang menolak, berati mereka memungkiri kebenaran ayat-ayat Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW.

Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam ilmu Islam. menurut Al-’Allamah Abu Zakaria an-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii, mengatakan, “Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang khalifah.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, XII/205). Ulama lain dari mazhab Syafii, Imam al-Mawardi, juga menyatakan, “Menegakkan Imamah (Khilafah) di tengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada Ijmak Sahabat. (Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 5).


Maka demikian pengkebirian terhadap ajaran islam adalah gambaran jika rezim ini adalah anti Islam. dan berusaha menentang ajaran Rasulullah SAW dengan mengatasnamakan RADIKALISME.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم