Mahasiswa Turun Ke Jalan, Ada Apa?



Oleh : Alfi Syaharani Sudrajat
(Aktivis Pelajar)

Komisi Hukum DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna dalam waktu dekat. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen.

Salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam Revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.

Menurut Tribunnews.com, (21/9/2019). Berdasarkan naskah Revisi UU KPK per 16 September 2019 yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR terlihat sejumlah pasal-pasal yang dinilai dapat melemahkan KPK.

Ketentuan yang dianggap melemahkan KPK antara lain Pembentukan Dewan Pengawas ( pasal 37 Revisi UU KPK ), kewenangan penghentian penyidikan ( Pasal 40 Revisi UU KPK ), Izin Penyadapan, Penyitaan dan Penggeledahan ( Pasal 37 Revisi UU KPK ), KPK masuk rumpun eksekutif ( Pasal 1 Ayat 3 Revisi UU KPK ), Pegawai KPK bersatus Aparatur Sipil Negara ( Pasal 1 ayat 6 Revisi UU KPK ).

perubahan susunan tugas pencegahan KPK dari sebelumnya pada tugas ke- 4 ( UU KPK ) kemudian diubah DPR dan Pemerintah menjadi tugas ke-1 ( Revisi UU KPK ) menunjukkan keinginan Pemerintah dan DPR agar KPK lebih fokus pada upaya pencegahan menjadikan KPK tidak lagi menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi namun menjadi Komisi Pencegahan Korupsi.

Selama empat tahun mendatang akan menjadi masa depan suram ( madesu ) pemberantasan korupsi. KPK lemah, koruptor berjaya. Koruptor ada di mana-mana, hutang Indonesia akan melipat ganda.

Cacat prosedural pembahasan Revisi UU KPK, penolakan dari KPK dan banyak pihak serta subtansi yang melemahkan KPK seharusnya bisa menyadarkan Presiden Jokowi untuk membatalkan dukungannya terhadap Revisi UU KPK yang baru saja disahkan.


Jika Mukidi tidak ingin kehilangan citranya dimata publik dan tidak ingin dianggap sebagai “pinokio” di era modern karena melanggar janji memperkuat KPK, maka salah satu jalan penyelematan KPK yang dapat dilakukan oleh Mukidi adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang intinya membatalkan Revisi UU ( Pelemahan ) KPK.

Yang telah disahkan oleh pihak DPR dan selama 30 hari tidak ditandatangani oleh presiden Revisi itu mau tidak mau akan segera sah dan akan menyebar luas.

Tidak hanya Revisi UU ( Pelemahan ) KPK saja, DPR juga membuat Revisi UU Pasal Kontroversial yang membawa ke tidak adilan dari pemimpin, uang-uang denda akan turun ke tangan siapa??? koruptor akan berjaya.

Dan masalah ke tidak adilan saat ini memicu mahasiswa dan para pelajar-pelajar ikut turun ke jalan untuk demo kerena adanya ke tidak adilan, hanya saja harus diluruskan untuk membawa ke syariat-syariat islam secara Kaffah.

Kehinaan dan kemunduran yang di alami kaum muslim hari ini, sebab utamanya adalah menolak menerapkan Al-Quran dan As-sunnah secara sempurna dan kurangnya ilmu-ilmu tentang syariat islam.

Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu sebagai pelindung, jika mereka lebih menyukai kekafiran daripada keimanan. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pelindung, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 23).

Kembali lagi ke hukum Allah pasti tidak terjadi masalah, sehingga yang harus dilakukan adalah membuat semua peraturan berdasarkan syariat kaffah, sehingga permasalahan bisa terselesaikan termasuk masalah Revisi UU dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ), bahkan ketika semua peraturan berdasarkan Islam Kaffah maka akan mewujudkan keberkahan kepada suatu negeri.

Allah SWT berfirman:

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 96).

Maka solusi tuntas permasalahan negeri ini termasuk permasalahan Revisi UU dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RKUHP adalah menerapkan syariat-syariat islam secara kaffah ( keseluruhan).

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم