Oleh: Ika Mawarningtyas
Analis Muslimah Voice
UU KPK yang baru disahkan telah menuai banyak kontroversi. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mencermati substansi kedua regulasi tersebut.
Menurut dia, RKUHP membuat masyarakat rentan dipidana. Adapun koruptor mendapat kelonggaran dalam UU KPK. Asfinawati bertanya-tanya, dalam rancangan ini mengapa dalam UU KPK ada kelonggaran untuk koruptor.(gelora.co 23/9/2019)
UU KPK ini pula yang membuat jutaan mahasiswa menggelar aksi berhari-hari untuk pembatalan UU tersebut dan menolak RUU KUHP.
Berbicara soal korupsi tak lepas dari sistem yang menaunginya. Ya, demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seolah hanya isapan jempol. Karena pada faktanya, yang terjadi adalah dari duit, oleh duit, dan untuk duit.
Beberapa analisa kenapa korupsi marak terjadi di sistem demokrasi kapitalisme. Pertama, para tikus berdasi telah melakukan perselingkuhan dengan para kapitalis(red:pemilik modal) demi memuluskan kepentingan kapitalis. Disitulah transaksi haram itu terjadi.
Kedua, demokrasi selalu menyelenggarakan pemilu setiap beberapa tahun sekali. Para tikus berdasi pasti butuh modal kampanye yang cukup fantastis. Cara pandang mereka yang pragmatis dan matrealis memicu mereka untuk mengorupsi uang rakyat.
Kedua poin tersebut ini lah yang membuat banyak kebijakan pro kepada kapitalis asing. Kebiasaan korupsi telah menjadi rahasia umum dalam lanskap demokrasi Kapitalisme. Hal inilah yang mendorong mereka berupaya membuat aturan yang diduga kuat melemahkan KPK.
Korupsi akan susah sekali diberantas jika masih berada dalam lanskap kapitalisme. Karena hakikat kapitalisme telah membuat hukum bersujud pada uang. Untuk memberantas korupsi Islam telah memberikan seperangkat aturan yang fundamental dan menyeluruh mampu menuntaskan permasalahan korupsi ini.
Dalam Islam untuk mencegah terjadinya korupsi, Islam memberikan kontrol dan pengawasan baik langsung dilakukan oleh negara, masyarakat, maupun individu. Dalam Islam kontrol dan pengawasan ini didasarkan dorongan aqidah dan ketaqwaan pada Allah SWT.
Jika diduga kuat terjadi korupsi dan penggelembungan dana yang tidak wajar pada pejabat negara. Penegak hukum akan melakukan pembuktian terbalik. Terduga koruptor harus menjelaskan dengan gamblang aliran dana yang tidak jelas. Jika tidak bisa menjelaskan, fix mengalir dana haram pada terduga. Sanksi dan hukum Islam siap diterapkan kepada pelau koruptor.
Anehnya dalam sistem kapitalisme yang harus membuktikan aliran dana yang tidak jelas adalah yang menduga, yang terduga lenggang langkung saja. Dalam Islam yang membuktikan adalah pihak terduga. Dana yang tidak jelas tersebut harus mampu dibuktikan oleh terduga korupsi.
Begitulah kuatnya sistem Islam dalam mencegah dan mengatasi permasalahan korupsi. Hanya Islam yang mampu menjaga harta, jiwa, dan akal manusia.[]