Suamiku, Aku dan Dia



Ainun Dawaun Nufus
(Muslimah Care)

Poligami adalah hukum syariah, pilihan ini merupakan tindakan bertanggung jawab. Dan Islam melarang tindakan perselingkuhan. Ketika suami poligami hendaklah memiliki kesabaran yang berlipatganda menghadapi berbagai ujian. poligami sifatnya tidaklah memaksa.

Poligami, bila dijalankan dengan tujuan dakwah, mengagungkan Allah, kita akan merasakan manisnya hidup. Ada begitu banyak rumah tangga poligami yang merasakan kebahagiaan dan kemuliaan. Adapun jika seorang wanita tidak mau dimadu atau seorang lelaki tidak mau berpoligami itu adalah pilihan. Namun tidak boleh diikuti dengan anti hukum poligami, sekaligus menganggap poligami sebagai biang keladi rumah tangga yang berantakan. Poligami kadang menjadi alasan logis mengatasi problem banyaknya akhwat yang belum menikah bukan karena stok atau jumlah ikhwan yang sedikit.
Poligami adalah sesuatu yang syar’i, tapi tentu harus banyak ilmu yang harus dipelajari dari bahasan hak dan kewajiban, mengelola perasaan, termasuk keuangan keluarga. Ketika sang suami memutuskan menikah lagi, maka perlu menyadari bahwa nikah adalah ibadah, jadi harus dijalani dengan ikhlas dan dituntun hukum-hukum syara’. Bisa jadi, si istri merasa berat, atau mungkin saja merasa ringan, namun harus ikhlas atas keputusan suami.

Ketika ada kasus rumahtangga poligami yang rusak karena berberapa oknum yang tidak mampu berbuat adil, tidak boleh lantas menyalahkan poligaminya. Sebab banyak juga rumah tangga monogami yang berantakan. Dengan demikian, tidak karena rusaknya rumah tangga non poligami kita menyalahkan monogaminya. Disini peran penting suami dan para istri untuk bertanggung jawab menjalankan syariah dan mewujudkan suasana keimanan dan ketakwaan.

Para istri hendaknya bekerjasama dengan suami dan mengingatkan dia untuk melaksanakan berbagai kewajiban. Dorong suami Anda agar melaksanakan shalat tahajud. Ajak dia untuk rutin membaca Al-Qur’an dan memahami makna serta tafsirnya. Ajak suami untuk gemar dengan majelis ilmu. Para istri hendaknya mengamalkan dan mempelajari hukum-hukum dan ajaran Islam untuk muslimah. Dukunglah aktivitas suami dengan memberinya berbagai tutur yang bijak, dan redakanlah rasa sakitnya.

Para istri hendaknya memberi support kepada suami atas berbagai aktivitas dakwahnya, serta meluangkan waktu untuk melakukan dakwah bersama suami. Beri motivasi suami Anda untuk pergi berdakwah jika memang diharuskan dan kondisi memungkinkan. Ingatkan dia bahwa ketika dia berdakwah, maka Anda dan anak-anak akan dijaga oleh Allah. Dan mengisi hari-hari dengan canda dan gurauan yang indah dalam kehidupan rumah tangga, ini bukan saja berfungsi sebagai bumbu, tak jarang ia juga bisa mengurangi kepenatan, mengurangi stress dan kebosanan, serta mencairkan suasana, membina keharmonisan, dan menciptakan suasana yang lebih romantis. Sebab suami dan para istri memiliki cita-cita yang sama, untuk mencintai Allah

Keengganan untuk menikah bertentangan dengan Sunnah, dan bertentangan dengan fitroh manusia. pernikahan membawa ketenangan, kedamaian, kasih sayang, dan cinta. Allah Swt menghalalkan bagi seorang suami untuk melakukan poligami. Semua telah diatur dalam hukum Islam.
Realitasnya ada banyak muslimah merasa berat jika suami tercintanya melakukan sunah ini. Kebanyakan muslimah berpikir, bila suaminya menikah lagi berarti dia telah mengkhianati cintanya, apalagi ini adalah privasi yang tidak layak untuk dibagi kepada lainnya.

Akan tetapi bayak juga wanita yang mengidamkan poligami dan selalu menunggu pembahasan akan hal ini, mereka adalah para gadis-gadis tua yang tak lama kunjung nikah, para janda dan para akhwat yang sudah faham akan keimanan dan syariah Islam, mereka tidak akan menolak dan membenci syariah Allah ini.

Sangatlah jelas, setiap Allah mensyariatkan atas sesuatu, maka Allah pun mentakdirkan atas sesuatu itu pula berjalan di muka bumi, dan diantaranya adalah pilihan untuk berpoligami. Menjadi keliru bila berbicara bahwa semua wanita tak mungkin mau dipoligami, karena hal itu jelas bertentangan dengan realitas yang ada.

Muncul juga berbagai macam alasan seperti mulai merasa jijik dan risih, takut suami tidak adil, sampai pada pikiran nanti suami diambil lari istri kedua. Begitulah berbagai macam alasan yang ada di tengah masyarakat kita. Kita ingat kembali dalam Al Qur'an surat An Nisa ayat 3 Allah SWT berfirman:

"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 3).

Ayat tersebut mengandung hukum kebolehan untuk laki-laki menikahi lebih dari seorang perempuan (kebolehan poligami). Tentu saja aturan ini bukan legalitas untuk sebuah pengkhianatan, tapi merupakan solusi untuk menjawab permasalahan yang dihadapi di akhir zaman. Tentu ini bentuk kasih sayang Allah untuk kaum wanita.

Para istri jangan adakalanya membayangkan kalau suami yang memiliki lebih dari satu istri adalah laki-laki yang tidak setia. Karena kesetian dalam cinta bukan hanya dimaknai dengan memiliki satu pasangan (istri), tapi kesetian dalam cinta adalah tertunduknya suami pada aturan Allah dan tuntunan Rasulullah dalam memperlakukan kaum perempuan.

Suami setia bukanlah dia yang tidak berbagi tapi dia adalah yang senantiasa bersabar mendidik istrinya, menjalankan kewajibannya dan menjaga perasaaan istrinya.  Lain hal dengan rasa cemburu yang kerap menimpa para istri, hal itu adalah fitrah. Maka kepiawaian suami dalam mengelola perasaan istri dengan sikap dan perilakunya yang baik tentu akan meminimalisir rasa cemburu yang timbul.

Kebolehan poligami ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan jalan keluar dalam menjawab realitas saat ini. Ketika hukum ini diambil dan dijadikan sebagai jalan keluar maka banyak wanita yang bisa menjemput mimpinya untuk memiliki pasangan dan keturunan.

Walhasil, Allah telah takdirkan dalam kehidupan ini, ada wanita yang siap untuk menjadi cinta kedua, cinta ketiga dan cinta keempat dalam mahligai poligami syar’i. Meskipun hari ini banyak wanita yang mengingkari keberadaanya. Namun di sadari atau tidak, realita selalu menjawab, akan selalu ada wanita yang terus menjadi wanita kedua dalam sebuah hubungan beberapa keluarga. ini menjadi dalil mutlak kauniyah Allah, bahwa poligami adalah ketentuan Allah yang tak bisa di tolak oleh manusia. Islam datang memberi solusi yang solutif.




Poligami diperbincangkan dan diaplikasikan oleh para pengemban dakwah. Semoga Allah memberikan kekuatan dan keberkahan bagi siapapun yang tulus yang menjalankan sunnah ini. Seorang laki-laki dengan keluarganya yang harmonis apakah masih bisa jatuh cinta lagi? Tentu mungkin. Secara khusus, seorang pengemban dakwah ketika memutuskan berpoligami adakalanya merasa mempunyai tanggungjawab untuk membantu saudari-saudara akhwat yang belum mendapatkan jodoh. Keputusan poligami diperlukan untuk kebaikan dakwah.

Bagi seorang akhwat, menjadi yang kedua, ketiga dan keempat adalah sebuah pilihan yang sangat sulit. Dia harus mendapatkan restu yang kadangkala sangat sulit dari orangtua dan keluarganya. Namun ketika pilihan ini diambil, hendaknya lelaki mengkomunikasi dengan baik kepada istri dan keluarga mereka. Suami hendaknya jujur dan membicarakan hal ini baik-baik dengan sang istri sebelumnya dan kepada orang tua akhwat yang akan dinikahi. Apabila sang akhwat menerima dinikahi sementara sang istri menentang keras poligami, tak aneh muncul masalah baru.

Aktivitas ini memiliki begitu banyak hikmah dan manfaat. Bila aktivitas ini, termasuk aktivitas apapun keluar dari syari'ah akan memunculkan banyak masalah dan kerumitan. Poligami adalah Sunnah Nabi yang jaraknya sangat tipis antara keberkahan dengan jurang kezaliman. Apabila tidak dibekali ilmu, ketabahan dan kesabaran yang baik, maka pelaku poligami akan terperosok dalam kezaliman. Kezaliman terhadap istri-istrinya, anak-anaknya, keluarganya, kehormatan dirinya dan lebih-lebih kehormatan dien-nya. Sangat berpotensi rumah tangga bermasalah dan ‘panas’ akibat pilihan suami untuk berpoligami karena tidak mempersiapkan diri dan keluarganya dalam menempuh jalan mulia ini.

Ketika seorang suami memutuskan poligami hendaknya ia semakin banyak ber-taqorrub kepada Allah SWT, nikmat terbesar adalah saat kita dekat dengan Allah. Seorang suami harus mencukupi kebutuhan dan membimbing istri-istrinya, anak-anaknya, keluarganya, menguatkan dan mengajarkan tauhid serta membekali keluarganya untuk kehidupan dunia dan akhiratnya. Semakin bersemangat untuk melaksanakan aktivitas dakwah amar ma’ruf nahi mungkar.

Rumah tangga poligami menambah problem makin besar? Bicara bahtera rumah tangga, baik rumah tangga non-poligami ataupun poligami sering kita jumpai perbedaan antara suami istri yang berujung dengan pertikaian atau cekcok, bahkan perceraian. Namun ketika masalah disikapi dengan jernih, insyaAlloh tidak akan terjadi pertikaian apalagi sebuah perceraian.

Perbedaan pendapat dalam hubungan suami dan para istri adalah keniscayaan, terutama perbedaan kebiasaan dan ego. Bila di antara anak bersaudara saja yang terlahir dari satu rahim dan tumbuh kembang dalam satu asuhan saja banyak terjadi perbedaan, maka sudah sewajarnya pasangan suami istri terjadi perbedaan. Saling menghargai dan saling memahami. Karena dalam hidup ini tidaklah ada manusia yang sempurna. Maka jika suami dan istri pandai menyikapi perbedaan dengan bijak dan penuh kesabaran, insyaAllah rumah tangga berkah, indah, adem dan nyaman.[]


*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم