Pendayagunaan Aparat Negara Dalam Islam

 


Oleh : Niken Lestari


Ribuan tenaga honorer kota Banjar yang mengatasnamakan paguyuban honorer kota Banjar melakukan demonstrasi dan mengepung gedung dewan perwakilan rakyat (DPR) kota Banjar di Jalan tentara pelajar, Senin (10/3/2025).Perwakilan dari pengunjuk rasa berhasil masuk ke ruang rapat singa berbangsa DPRD kota Banjar dan diterima langsung oleh ketua DPRD kota Banjar, Dadang R Kalyubi. 


Tuntutan yang disampaikan adalah menolak keras surat edaran kemenpan-RB Nomor : B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan CASN TA 2024, Dan menuntut untuk segera melantik CPPPK Tahap 1 sesuai jadwal BKN RI dan melaksanakan tahapan untuk CPPPK tahap 2 sesuai jadwal BKN RI.  Dikarnakan  jika pelantikan CPPPK Tahap 1 diundur sampai tahun 2026, otomatis dari 1300 yang mengikuti testing tahun 2024 lalu,akan ada yang gagal dilantik, karena berusia 58 th.


Menyikapi aspirasi tersebut, ketua DPRD kota Banjar Dadan Ramdan kalyubi, mengakui turut kecewa atas diterbitkannya SE Kemenpan-RB tersebut. Dan bentuk dukungan aspirasi paguyuban tenaga honorer dari kota Banjar, DPRD kota Banjar siap melayangkan surat protes kebijakan tersebut ke pemerintah pusat dan komisi II DPR RI. 


Menurut deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Aba Subaja, penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan CPPPK ini telah disepakati kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR dengan Mentri PANRB dan kepala BKN RI di Jakarta, Rabu (5/3/2025) dengan alasan agar nantinya pengangkatan dan TBM (terhitung mulai tanggal) bisa serempak. 


Menoreh Kisah Pilu


Kesepakatan KemenPAN-RB dan Komisi II DPR RI untuk menunda Pengkatan CPNS dan PPPK 2024 meninggalkan cerita pilu.


Ada Sejumlah CPNS atau PPPK terpaksa menganggur setelah penundaan itu. Diantara mereka yang terpaksa menganggur tanpa pemasukan karena terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaannya. Mereka sudah melayangkan surat pengunduran diri dari pekerjaannya yang sekarang dihitung per akhir April. Melihat kebijakan pemerintah soal penundaan pengangkatan CPNS, maka dia harus menunggu sampai Oktober atau dalam artian menganggur di tengah kebutuhan hidup yang banyak.


Kisah pilu pun dialami oleh  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur. Belum ada kepastian yang didapatkan mengenai waktu eksekusi dari pembayaran gaji mereka. Semua masih terkatung-katung.


Tentunya, hal itu sangat merugikan sekaligus membebani bagi para tenaga P3K ditengah banyaknya kebutuhan dalam rumah tangga dan juga tingginya daya beli saat ini.


“Sejak terangkat menjadi PPPK pada November 2023 lalu, saya menerima gaji secara teratur dan cukup menopang kehidupan kami sehari-hari. Namun, dalam tiga bulan terakhir ini sejak Agustus hingga Oktober 2024 saya belum menerima gaji sama sekali," 

 

Saat menanyakan kepada rekan-rekannya perihal kapan waktu bisa menerima gaji. Namun, tak satupun dari mereka juga mengetahui secara pasti. ( Dikutip dari transjurnal.com)


Dari mana gaji PNS dan PPPK?


Jika ditelusuri sumber Gaji PNS dan PPPK berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Besaran gaji dan tunjangan keduanya diatur dalam peraturan presiden. 


Besaran gaji PNS dan PPPK disesuaikan dengan instansi pemerintah yang mengangkatnya serta golongan PNS atau PPPK terkait. Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.perbedaannya tidak cukup sampai disitu,PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN kontrak. PNS bekerja sampai pensiun, sedangkan masa kerja PPPK menyesuaikan dengan perjanjian kerja. 

Komponen hak yang diberikan kepada PNS dan PPPK berbeda.


Dilema sumber dana sistem kapitalis

Sumber APBN  

Pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya

Bea dan cukai

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Hibah dari dalam maupun luar negeri

Penerimaan minyak dan gas bumi

Penerimaan di luar minyak dan gas

Bantuan program dan bantuan proyek

Sumber APBD 

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Retribusi daerah

Bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD)

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

Sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam undang-undang

Dana perimbangan dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil


Maka dapat disimpulkan 80% sumber APBN yang berasal dari pajak adalah hasil keringat rakyat. Dan 20% nya lagi dari SDA yang sudah banyak diprivatisasi saham dan obligasi yang tidak stabil.


Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara maka sejatinya rakyat  sendiri yang memenuhi kebutuhannya akan berbagai layanan yang dibutuhkan. Artinya negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Dalam sistem kapitalisme Negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, melayani kepentingan para pemilik modal. Rakyat biasa tentu akan terabaikan dan terakhir menjadi sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat ‘wajib’ sebagai konsekuensi posisinya sebagai warga negara. 


Pungutan pajak adalah menyengsarakan rakyat, karena pungutan itu tidak memandang kondisi rakyat mau miskin atau kaya semua diberlakukan sama oleh negara. Mirisnya banyak kebijakan pajak yang memberikan keringanan pada para pengusaha dengan alasan untuk meningkatkan investasi pengusaha bermodal besar. Dalam sistem kapitalisme pajak juga dikenakan atas semua barang, transaksi, dan jasa. Pungutan seperti ini merupakan bentuk kekerasan dan penguasaan atas hak harta orang lain. Maka tidak heran jika sistem keuangan kapitalisme ini gagal mensejahterakan pegawai negara.


Urusan Administrasi Dalam Negara Islam


Islam sebagai suatu sistem negara ( khilafah) tentu memiliki aturan yang detail dalam perkara pendayagunaan aparat negara beserta administrasinya.


Pasal 98 menjelaskan hak warga negara Khilafah untuk diangkat menjadi direktur (mudir) atau menjadi pegawai di dalam Jihaz Idari (Struktur Administrasi), baik laki-laki maupun wanita, Muslim maupun kafir.


Pasal 99 menjelaskan pengangkatan seorang mudîr (direktur) untuk setiap jenjang instansi di Jihaz Idari.


Adapun Pasal  100 menjelaskan mekanisme penggantian direktur pada Jihaz Idari.  Para direktur departemen, jawatan dan unit tidak dimakzulkan kecuali karena sebab-sebab yang termaktub dalam aturan administrasi. Namun, mereka boleh dimutasi ke daerah atau tempat lain, dengan tetap melakukan pekerjaan yang sama.  Mereka juga boleh dinonaktifkan dari suatu pekerjaan karena sebab-sebab tertentu.  Pihak yang berwenang memakzulkan, memutasi atau menonaktifkan direktur, baik di departemen, jawatan dan unit adalah pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi pada masing-masing departemen, jawatan, dan unit.      


Pasal ini didasarkan pada hukum-hukum yang mengatur para pekerja. Jika pekerja dikontrak untuk melakukan suatu pekerjaan dalam masa tertentu, maka ia tidak boleh dicopot dari pekerjaannya selama masih berada dalam masa kontraknya.   Namun, ia boleh dinonaktifkan dari pekerjaannya dalam masa tersebut. Dalam keadaan seperti ini, pekerja masih berhak mendapatkan gaji. Sebab, ijârah (kontrak kerja)  termasuk akad lâzim (bersifat wajib atau mengikat), bukan akad jâ’iz (bersifat boleh).  Jika akad telah disepakati dua belah pihak, yakni pekerja dan yang mempekerjakan, maka akad tersebut mengikat kedua belah pihak.


Seluruh pegawai yang bekerja pada negara Khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijârah (kontrak kerja). Mereka mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariah.    Hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa maupun direktur, dilindungi oleh Khilafah. Para pegawai bekerja sesuai dengan bidang masing-masing dengan selalu memperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negara maupun sebagai rakyat.


Dalam konteks sebagai pegawai, mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat, sesuai dengan tugas dan fungsi mereka di masing-masing departemen, jawatan, dan unit. Mereka tidak dibebani dan dituntut melakukan tugas-tugas di luar tugas yang telah diakadkan dalam aqad ijarah.


Dengan aturan-aturan di atas, pegawai di dalam Jihaz Idari bekerja dengan amanah dan maksimal.  Sebab, mulai dari rekrutmen kepegawaian, diskripsi dan pembagian tugas, paparan hak dan kewajiban tergambar dengan jelas. Hak-hak mereka sebagai pekerja dipenuhi dan dilindungi sepenuhnya oleh Khilafah.  Akibatnya, seluruh pelayanan urusan dan kepentingan rakyat berjalan dengan mudah, cepat, dan dengan hasil yang sempurna.  Kelangsungan roda pemerintahan Khilafah benar-benar terjaga.  Kesejahteraan dirasakan oleh warga negara Khilafah yang akan merembet hingga seluruh umat manusia.   Semua itu disebabkan karena seluruh pegawai Muslim Khilafah bekerja  tidak sekadar karena ingin mendapatkan upah. Lebih dari itu mereka memahami bekerja melayani urusan rakyat merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan.


Gambaran APBN dalam Negara Khilafah


Dalam penyusunan APBN, pos pendapatan dan pengeluaran khilafah telah ditetapkan oleh syariah. Khalifah selaku kepala negara bisa menyusun sendiri APBN Khilafah tersebut melalui hak tabanni.


APBN yang telah disusun dan ditetapkan oleh Khalifah akan menjadi UU, yang harus dijalankan oleh seluruh aparatur pemerintahan.


Pengelolaan APBN, dilakukan oleh lembaga khusus tempat menerima dan mengeluarkan yaitu Baitul Mal. Baitul Mal adalah bagian dari struktur sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslimin yang berhak menerimanya.


Sumber Pendapatan negara khilafah adalah sebagai berikut:

1. Anfal, ghanimah, fai dan khumus

Anfal dan ghanimah adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslimin dari harta orang kafir melalui peperangan di medan perang. Harta tersebut bisa berupa uang, senjata dan artileri, barang dagangan, bahan pangan dan lainnya.

Harta fai adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslimin dari orang kafir tanpa pengerahan pasukan dan tanpa kesulitan, ataupun tanpa melalui peperangan. Khumus adalah seperlima yang diambil dari ghanimah. Seluruh harta tersebut dapat diperoleh bila terjadi peperangan dengan negara kafir harbi.

2. Kharaj

Kharaj adalah hak atas tanah bagi kaum muslim yang diperoleh dari orang kafir baik lewat peperangan, maupun perjanjian damai. 

3. Jizyah

Jizyah adalah hak kaum muslim yang diberikan Allah dari orang-orang kafir sebagai tanda ketundukan mereka kepada Islam.

4. Harta milik umum

Harta milik umum adalah harta yang ditetapkan kepemilikannya oleh Allah dan Rasul-Nya bagi kaum muslimin dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslimin. Individu boleh mengambil manfaat dari harta tersebut, namun dilarang memilikinya secara individu.

5. Harta milik negara

Setiap jengkal tanah dan bangunan yang terkait dengan negara adalah hak seluruh kaum muslimin. Jika bukan termasuk kepemilikan umum, berarti milik negara. Jenis-jenis harta milik negara bisa berupa; padang pasir, gunung, pantai dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, bangunan, pelabuhan, bandara, stasiun, dan seluruh sarana yang bisa dimanfaatkan lainnya semisal pos, jaringan internet, satelit, percetakan uang, transportasi umum, pabrik dan industri.


Negara bisa mengelola kepemilikannya dengan cara menjual, menyewakan, mengelola lahan dan ladang, memproduktifkan lahan tidur, atau membagikan tanah kepada masyarakat. Dari kepemilikan ini, negara khilafah bisa mendapatkan pemasukan yang disimpan di Baitul Maal.

6. Usyur

Usyur merupakan hak kaum muslim yang diambil dari harta serta perdagangan ahlu dzimmah dan penduduk darul harbi yang melewati perbatasan negara khilafah.

7. Harta tidak sah dari para penguasa dan pegawai negara, harta hasil usaha yang terlarang dan denda.

Harta ghulul adalah harta yang diperoleh dari para wali, amil, dan pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara maupun masyarakat. Jenis harta yang termasuk dalam ghulul adalah: harta hasil suap, hadiah atau hibah, harta yang diperoleh dengan sewenang-wenang, harta hasil makelaran dan komisi, serta korupsi.

8. Khumus dari barang temuan dan barang tambang.

Rikaz atau barang temuan yang terkubur dalam tanah dan barang tambang yang depositnya sedikit dikenakan khumus 20% yang disimpan di baitul maal.

9. Harta orang-orang murtad

10. Harta yang tidak ada ahli warisnya

11. Pajak.

Harta yang diwajibkan Allah kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan atas mereka pada kondisi Baitul Maal tidak ada harta.

12. Zakat

Zakat hanya wajib atas kaum muslim.


Dengan gambaran simulasi mengenai APBN khilafah secara kasar ini, negara khilafah bisa mendapatkan pemasukkan sebesar $ 422.307,645786 trilyun. Sedangkan pembiayaan jauh lebih sedikit dari pada pendapatan.


Sebagai bahan perbandingan dengan Amerika Serikat sebagai negara Adidaya saat ini dimana untuk Pendapatan Domestik Brutonya hanya 21,4 triliun dolar dengan jumlah penduduk 328 juta. Negara khilafah dengan seluruh karunia dari Sang Maha Pencipta dan Maha Kaya, akan mengelola seluruh kekayaan yang diberi-Nya dengan tuntunan syariat-Nya, sehingga mampu mengentaskan kemiskinan, dan menebarkan berkah dan rahmat ke seluruh pelosok bumi.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama