Oleh Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Saat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan penundaan pengangkatan CASN yang lolos seleksi dalam rekrutmen 2024. Khusus untuk PPPK, pengangkatan akan dilaksanakan pada Maret 2026. Sedangkan untuk CASN dijadwalkan pada Oktober 2025, suasana menjadi kalut. Sebab, penundaan ini membawa pada konsekwensi yang tidak sepele.
Banyak dari para pekerja ini yang sudah resmi resign dari kantor lamanya, sudah membeli tiket karena penempatan di luar kota atau luar dan lainnya. Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) menduga kuat pemerintah menunda pengangkatan CASN dan PPPK karena sedang melakukan efisiensi anggaran. Pemerintah menargetkan efisiensi belanja APBN mencapai Rp306 triliun.
Namun pemerintah membantah dugaan itu kemudian memberikan beberapa penjelasan seperti pemerintah butuh waktu untuk menyelaraskan data tentang formasi, jabatan, dan penempatan calon pegawai negeri secara cermat dan teliti. Kedua, pertimbangan dari DPR. Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk anggaran yang mengalami efisiensi.
Ketiga, penyeragaman Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CASN dan PPPK sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan agar dilakukan secara serentak dan teratur. Keempat, memberi waktu kepada para CASN beradaptasi sebelum memasuki pemerintahan
Bahkan dengan enteng, pemerintah menanggapi protes masyarakat dengan mengatakan penundaan ini bisa dimanfaatkan para calon pegawai negeri untuk belajar memahami budaya birokrasi dan nilai-nilai ASN. Bagaimana nasib anak istri jika kepala keluarga menjadi pengangguran meski sementara? Mengapa secara sengaja pemerintah mempermainkan nasib rakyat?
Ketidakjelasan kebijakan ini memunculkan petisi, akibat tidak ada kesesuaian antara Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CASN yang seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sementara untuk peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025 dengan teknis di lapangan.
Begitu riuh rendah gelombang protes, pemerintah merespon melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memastikan pemerintah akan menyampaikan pengumuman terkait kepastian pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 pada Senin, 17 Maret 2025.
Pengumuman itu akan disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Keduanya akan didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Menurut Dasco, pengumuman ini adalah hasil pertemuan DPR dengan pemerintah dalam rangka memberikan masukan terkait keputusan pengangkatan CPND pada Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. DPR meminta pemerintah untuk mempercepat. Presiden RI Prabowo Subianto sendiri juga memastikan bahwa perkembangan pengangkatan CASN 2024 sedang diurus oleh pemerintahannya (republika.co.id, 17-3-2025).
Tarik Ulur Kebijakan, Tanda Pemerintah Tak Serius
Tak sekali nasib rakyat dijadikan permainan oleh pemerintah, dari mulai yang ringan hingga banyak rakyat yang depresi kemudian bunuh diri, tersebab tak kuat menahan beratnya beban hidup akibat kebijakan yang serampangan. Setiap kejadian harus diviralkan agar rakyat mendapatkan keadilan.
Sekelas pemerintah, sungguh tak pantas bertindak gegabah bahkan tidak serius mengurusi urusan umat. Sebab, para pejabat itu dipilih adalah untuk melayani umat, bukan melayani para pemilik modal yang nyatanya menempatkan negara ini dalam situasi dan kondisi yang tidak mengenakkan. Salah satunya bencana yang beruntun, baik ekosistem maupun sosial.
Negara seharusnya menjamin rakyatnya mudah mendapatkan pekerjaan, apalagi saat ini ASN masih menduduki peringkat tertinggi profesi idaman, mengalahkan bidang lain seperti pertanian, laut dan lainnya. Padahal, rezeki bertebaran dimana saja, namun tanpa jaminan negara, maka rakyat akan kesulitan mengaksesnya.
Drama penundaan pengangkatan pegawai, meski sudah direvisi pemerintah tetap menimbulkan dampak yang tidak remeh, tak hanya pada pegawai baru yang ditunda pengangkatannya, namun juga bagi pegawai yang memasuki pensiun. Pasti akan muncul kekosongan posisi, jika itu menyangkut layanan publik, jelas rakyat lagi yang akan menerima imbasnya. Adakah dana jika misalnya mereka yang sudah purna tugas diminta untuk memperpanjang masa kerja menunggu pengangkatan pegawai baru yang sebelumnya ditunda?
Islam Sistem Terbaik Jamin Kesejahteraan
Kesejahteraan terwujud salah satu indikasinya adalah mudahnya individu rakyat mendapatkan pekerjaan, sebab dengan bekerja ia mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya. Maka wajib bagi negara yang memiliki lembaga, sarana dan prasarana juga dana menjamin kemudahan penyediaan lapangan pekerjaan.
Dalam kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah hlm. 223—224, Syekh abdul Qadim Zallum rahimahullah menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi kualifikasi, baik laki-laki ataupun perempuan, muslim maupun non muslim, boleh diangkat menjadi direktur suatu departemen, jawatan, atau unit. Mereka juga boleh menjadi pegawai di departemen, jawatan, dan unit-unit yang ada. Dan mereka berstatus anjir (pegawai atau pekerja) sesuai dengan hukum ijarah
Hal itu sesuai dengan keumuman dan kemutlakan dalil-dalil tentang ijarah. Allah Swt. berfirman yang artinya, “Jika mereka menyusui anak-anak untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya.“ (TQS Ath-Thalaq [65]: 6). Ayat ini bersifat umum dan tidak dikhususkan untuk muslim saja.
Rasulullah Saw.bersabda, “Allah Swt. telah berfirman, ‘Ada tiga golongan yang aku akan perkarakan pada Hari Kiamat kelak …. dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari).
Atas dasar ini, aturan ijarah pegawai yang bekerja pada negara diatur sesuai syariat sebagai pegawai lainnya yang bukan pegawai negara, misal pegawai industri dan lainnya. Maka, penetapan besaran gaji, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan.
Besaran upah didasarkan atas manfaat tenaga yang diberikan pekerja, bukan kebutuhan hidup paling minimum sebagaimana UMR (Upah Minimum Regional) Oleh karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi pekerja oleh pihak yang mempekerjakan. Negara mendapatkan dana yang lebih dari cukup dari pemasukan Baitul mal yang terdiri dari fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari harta milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, dan barang tambang.
Gaji pegawai negara merupakan pengeluaran wajib yang dianggarkan oleh negara melalui baitul mal. Rasulullah saw.bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja, hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR Ad-Daruquthni). Ini adalah dalil bahwa terang dan jelas, terkait jenis pekerjaan, besaran upah, lama hari bekerja, dan lainnya.
Negara atau perusahaan wajib membayarkan upah tepat waktu, tidak boleh menundanya karena menunda-nunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman. Dari Abdullah bin Umar ra. ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).
Maka, berharap pada sistem hari ini, jelas sebuah kezaliman, dan kita menjadi bagian yang melestarikan kezaliman itu. Sejatinya, adakah pilihan yang lain bagi seorang muslim selain tunduk, taat dan patuh kepada perintah Rabb-nya? Wallahu'alam Bishshawwab.[]