Udara Tercemar, Pajak Motor Meningkat



Oleh: Rika Ishvasa
(Aktivis Muslimah dan Penulis)

Indonesia dengan luas daratan sekitar 59% merupakan hutan tropis yang mana 10% dari total luas hutan di dunia, sekitar 125,7 juta hektare. Sehingga tidak heran Indonesia dijuluki sebagai paru-paru dunia. Mirisnya Indonesia bersama negara-negara Cina, India, Pakistan, Bangladesh, dan Nigeria menyumbang 75% polusi udara dunia. (3/1/2025 https://www.bbc.com/indonesia/articles/cedqye0qng1o) 

Penyebab polusi udara di negeri ini diantaranya bertambahnya jumlah penduduk yang cukup signifikan, jumlah perusahaan industri besar dan kecil meningkat, penggunaan kendaraan pribadi yang membludak, serta banyaknya sampah non organik yang belum terselesaikan. Tingginya polusi udara di Indonesia menimbulkan penyakit yang menyerang makhluk hidup khususnya manusia.

Permasalahan polusi udara ini tidak kunjung selesai jika ditangani oleh sekelompok orang saja, sebab ini permasalahan kompleks yang melibatkan semua warga negara terlebih mereka yang berdasi dan duduk dibangku kekuasaan. Sayang seribu kali sayang, para orang-orang berdasi ini alih-alih menyelesaikan problem polusi udara dengan cara menaikkan pajak bermotor dengan harapan mengurangi angka pengguna kendaraan bermotor di negeri yang katanya paru-paru dunia. 

Bak tambal sulam, wacana peraturan yang akan dikeluarkan sejatinya bentuk gagapnya mereka (penj; penguasa) dalam menyelesaikan problem negara. Kebijakan yang dicanangkan hanya akan menimbulkan peoblematika baru ditengah masyarakat, sebab jika pajak kendaraan bermotor dinaikkan maka akan merembet kepada kebutuhan pokok masyarakat yang terus melambung tinggi, sehingga menambah tingginya angka kriminalitas, pelecehan, serta perundungan ditengah lingkungan kita yang semakin hari semakin marak terjadi.

Apabila kita menyelam lebih dalam terkait problem polusi udara ini, sebenarnya penyebab dari polusi bukan hanya disebabkan oleh asap kendaraan, akan tetapi juga disebabkan oleh asap pabrik-pabrik industri yang terus beroperasi. Berdasarkan data terintegrasi yang tercatat di tahun 2019 terdapat 68.228 perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang terdaftar dengan rincian 642.309 perusahaan pemerintah dalam negeri dan 25.919 perusahaan modal asing. (4/1/25 https://www.bbc.com/indonesia/articles/cedqye0qng1o) 

Jumlah perusahaan industri tersebut tentu sebagai penyumbang terbesar polusi udara dan pencemaran lingkungan lainnya. Sehingga riskan sekali jika pencegahan polusi udara hanya dengan wacana kenaikan pajak bermotor, disisi lain penyebab yang tidak amat kalah penting ialah banyak perusahaan industri yang berdiri baik milik negara maupun milik asing dan aseng.

Seharusnya mereka yang berdasi dan duduk dibangku kekuasaan mampu meyelesaikan probelematika yang amat kompleks ini, sebab jika tidak ditangani dengan serius problem ini tidak akan selesai dan malah semakin membahayakan nyawa manusia. Mudah bagi mereka jika memang betul-betul menyelamatkan udara negeri ini, mereka orang-orang cerdas serta orang-orang pilihan yang ide dan gagasannya dinanti oleh masyarakat demi kesejahteraan hidup. Melakukan research dalam mengatasi problem lingkungan dengan pembiayaan kas negara dalam proses research tersebut.

Sungguh amat berbeda dengan Islam yang amat memperhatikan kondisi umat serta lingkungan tempat tinggal. Umat tidak dikenakan tarif pajak, sebab pengelolaan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum dikelola oleh negara alhasil kebutuhan rakyat mampu terpenuhi melalui pengelolaan sumber daya alam tanpa menarik pajak terhadap rakyatnya. Tidak lekang oleh ingatan, masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Beliau mampu mengentaskan kemiskinan dengan wakaf sehingga tidak ada seorang pun dari rakyatnya yang berhak sebagai penerima zakat bahkan hutang pribadi rakyatnya dilunasi oleh negara. 

Inilah bukti nyata ketika syariat Islam ditegakkan dan digunakan sebagai aturan kehidupan, terbukti mampu mengentaskan problem pajak, bukan malah menarik pajak dari rakyatnya seperti yang terjadi dewasa ini. Saatnya umat diseluruh dunia membuka matanya lebar-lebar, berpikir secara mendalam, serta melapangkan hatinya agar menerima aturan dari sang khalik sebagai satu-satunya aturan yang pantas diaplikasikan dalam kehidupan.

Wallahu A’ Lam Bishshawwab.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama