Oleh: Septa Yunis (Analis Muslimah Voice)
Penerapan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia telah menjadi topik yang kontroversial. Beberapa daerah mengeluarkan perda yang secara eksplisit menentang perilaku LGBT, dengan dalih untuk menjaga norma sosial dan agama. Namun, apakah langkah tersebut benar-benar efektif dalam menangani masalah yang terkait dengan LGBT?
Dikutip dari Republika.co.id (04/01/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah"
Bukan hanya di tanah Minang saja, Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) dikabarkan juga mendorong pemerintah provinsi dan DPRD Jawa Barat untuk segera mengeluarkan aturan tegas untuk mengatasi perilaku menyimpang LGBT. Hal ini diungkapkan oleh Ketua API Jabar, Ustaz Asep Syaripuddin, sebagai respons atas informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat yang mengungkapkan bahwa ada 9.625 kasus baru penyakit HIV. Mirisnya, jumlah kenaikan kasus HIV ini banyak ditemukan dari kaum LGBT.
Tidak sedikit yang menolak LGBT, namun mirisnya, banyak juga yang mengkampanyekan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Keberadaan mereka pun dapat ditemukan dimana saja mulai dari konten media sosial hingga pondok pesantren. Miris memang. Sudah bukan barang tabu lagi, ketika ada konten kreator mengaku dengan bangganya bahwa dia bagian dari kaum pelangi. Dan itu tidak sedikit
LGBT merupakan salah satu buah dari sistem sekuler yang diterapkan di dunia saat ini. HAM yang lahir dari sekulerisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem saat ini menyuburkan kemaksiatan. Tentu saja, mengharapkan adanya peraturan daerah yang memberantas kaum LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif.
Sudah begitu banyak peraturan daerah syari'ah yang dibuat daerah namun terus menerus dipermasalahkan pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem sekuler, bukan Islam yang menjadi pedoman, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat Islam kaffah. Asas yang rusak tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah.
LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan serta orientasi seksualnya. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial.
Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara
slam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT.