Jual Beli Bayi Makin Marak, Buah Busuk Kepemimpinan Sekuler



Oleh: Annisa Siti Rohimah (Muslimah Pemerhati Generasi)


Dilansir dari Republika.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. 
Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (12/12/2024).

Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.
Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik. "Rumah sakit atau pun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi," kata dia.

Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka. Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal. 

Kasus jual beli bayi yang terjadi di negara ini bukan kali ini saja terjadi. Berulangnya kasus sejenis menunjukkan adanya problem sistemis yang tak pernah ada solusi yang mampu memberantas kasus serupa sampai ke akarnya. Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor, bisa karena adanya problem ekonomi/kemiskinan. Sepasang ayah dan ibu yang dikaruniai bayi yang baru saja dilahirkan dengan kondisi perekonomian keluarga tidak stabil membuat bayi yang dilahirkannya tersebut diserahkan yang kemudian dijual ditukar dengan rupiah.


Selain itu, maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi KTD alias kejadian yang tidak diinginkan. Bayi yang lahir dari hasil perzinaan dianggap sebagai aib keluarga yang kemudian bayi tersebut dijual ke oknum yang tidak bertanggung jawab. Juga tumpulnya hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan. Manusia saat ini sudah tidak memiliki hati nurani sehingga mereka tega menjual bayi yang dilahirkannya.

Selain itu juga akibat tumpulnya hukum dan abainya negara dalam mengurus rakyat. Negara acuh dalam meriayah rakyatnya sehingga banyak terjadi kasus kemiskinan, pergaulan bebas yang menyebabkan seks bebas hingga kehilangan hati nurani manusia. Berbagai hal tersebut erat dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam seluruh aspek kehidupan. Kentalnya orientasi atas materi/harta, tergiur dengan pundi-pundi rupiah yang fantastis telah mematikan hati nurani bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. 

Keberadaan sindikat penjual bayi membuat praktek jual beli bayi tidak mudah diberantas.  Aparat penegak hukum atau negara seolah kalah dengan keberadaan sindikat yang mencari keuntungan materi. Hal ini membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahanya dan sistem sanksi yang tegas sehingga kasus serupa tidak muncul lagi.

Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah saja yang dapat meminimalisir bahkan menumpas tintas kejahatan tersebut dari akarnya. Islam membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syara’. Ini adalah buah penerapan Sistem Pendidikan Islam dan juga penerapan sistem kehidupan sesuai dengan Islam termasuk dalam sistem pergaulan. Generasi dicetak berkepribadian Islam, dengan pola pikir dan pola sikap berdasarkan akidah Islam dan selalu terikat aturan Islam dalam perbuatannya. Individu takwa inilah yang dapat menghindarkan diri dari pergaulan bebas yang berakibat kehamilan tak diinginkan. Sehingga akan menghindarkan banyaknya bayi terlahir hadil perzinahan.

Kemudian masyarakat juga saling mengingatkan agar tidak ada kemaksiatan. Peran negara juga menerapkan aturan pergaulan serta sanksi tegas bagi pelanggarnya. Seperti hukum cambuk 100 kali bagi pezina yang belum pernah menikah dan rajam sampai mati bagi oezina yang sudah menikah. Sistem sanksi ini akan mampu mencegah kemaksiatan berulang.


Selain itu, jaminan negara atas kesejahteraan individu per individu akan menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dari cara yang haram. Penerapan sistem ekonomi Islam dengan pengaturan kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Indonesia yang kaya SDA untuk pos APBN sebenarnya akan mampu menyejahterakan jika distribusi dikelola negara untuk rakyatnya. Sehingga tidak akan terjadi jual beli bayi seperti saat ini pada sistem kapitalis sekuler. 

 
Hanya saja, sistem kehidupan yang sesuai dengan Islam itu hanya dapat diterapkan dalam negara Islam di bawah kepemimpinan Islam yaitu Khilafah ala minhajinubuwwah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Wallahualam bishawab.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama