Oleh: Qurrota Aini
Baru-baru ini kita dikejutkan oleh produk olahan makanan yang berasal dari Cina, Latiao. yang menyebabkan Kejadian luar biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di sejumlah daerah di Indonesia. BPOM mendapatkan laporan keracunan makanan di sejumlah daerah antara lain: Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, BPOM kemudian menghentikan sementara izin edar produk olahan makanan tersebut. Ia mengatakan, BPOM telah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk yang menyebabkan KLBKP tersebut. Dan hasilnya, BPOM menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus dalam sampel produk latiao tersebut. (Tempo.co, 2 November 2024)
Taruna menyebut bahwa ada 73 produk Latiao yang beredar di dalam negeri. Empat di antaranya, terbukti mengandung bakteri tersebut. Produk merek Latiao yang telah terbukti terkontaminasi bakteri Bacillus Cereus adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao. Bakteri Bacillus Cereus ini dapat menyebabkan keracunan yang berupa: pusing, mual, sakit perut, dan muntah. Gejala ini sama dengan yang dilaporkan oleh para korban.
BPOM pun akhirnya bergerak dengan memeriksa sarana peredaran, yaitu gudang importir dan distributor dari produk Latiao ini. BPOM menemukan bahwa mereka tidak mematuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB). Langkah-langkah ini mereka tempuh sebagai koreksi yaitu dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan Latiao secara daring, serta menarik dan memusnahkan produk tersebut. "Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," tambahnya. (Kompas.com, 2 November 2024).
Sebelumnya juga terjadi kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal yang diduga akibat konsumsi obat sirup dengan bahan kimia di luar ambang batas. Diduga kuat bahwa penyebab kasus tersebut akibat dari konsumsi obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas keamanan obat.
Solusi Keamanan Pangan Dalam Sistem Islam di Negara Khilafah
Di dalam negara khilafah yang bersistem Islam, negara tidak sekedar regulator sebagaimana negara-negara Kapitalisme saat ini, akan tetapi negara berfungsi sebagai pengurus rakyat, pelayan rakyat. Negara Islam memiliki mafhum ra'awiyah dalam semua urusan termasuk urusan obat dan pangan, baik dalam produksi maupun peredaran. Prinsip halal dan Toyyib (baik) menjadi prinsip dan panduan negara dalam memastikan keamanan produk makanan dan obat yang beredar di masyarakat.
Di dalam Islam ada Qadi Hisbah yaitu hakim yang bertugas mengadili pelanggaran hukum syariah diluar mahkamah. Qadi Hisbah bertugas mengawasi proses jual beli agar sesuai dengan syariat Islam. Qadhi adalah Hakim yang membuat keputusan berdasarkan syariat Islam. Dalam Islam, tidak ada pemisahan terkait masalah agama dan hukum, sehingga Qadhi berperan dalam penegakan hukum.
Tugas Qadhi Hisbah yaitu:
1. Mengecek barang-barang yang diperjualbelikan, apakah barang tersebut halal dan Thoyyiib (baik)
2. Memastikan tidak ada kecurangan dalam proses jual beli.
3. Memastikan bahwa kondisi pasar tetap kondusif
Begitulah Negara Khilafah menjaga produk makanan dan obat-obatan yang beredar di masyarakat. Impor adalah hal yang mungkin akan jarang dilakukan. Karena yang utama dalam negara khilafah adalah kemandirian negara, sehingga tidak menggantungkan kepada negara lain. Negara khilafah akan benar-benar mengurus negara ini agar menjadi negara yang disegani oleh negara lain, yang memiliki kekuatan di setiap aspek Politik, militer, ekonomi dan yang lainnya.