Sindikat TPPO Merajalela Sikat Dengan Sistem Islam

 


Penulis: Ria Nurvika Ginting, SH, MH


Beberapa waktu lalu kembali media sosial dihebohkan dengan video warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui berasal dari Jawa Barat selama hampir dua minggu lebih telah disekap di wilayah Myanmar. Dalam video tersebut ia juga menyampaikan bahwa ia dan teman-temannya juga mendapatkan perlakuan kasar dan bahkan hanya diberi makan sehari sekali. Kini mereka mengharapkan bantuan untuk segera bisa dipulangkan ke Tanah Air (metroTV.com, 12 September 2024). 


Para korban awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming gaji sebesar Rp 35 juta/bulan. Namun, kenyataannya mereka diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar dan diperkerjakan menjadi operator penipuan daring. Para korban berangkat ke Thailand dengan menggunakan visa kunjungan. (tirto.id, 12 September 2024) 


Kejadian ini menambah daftar kasus sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keluarga para korban pada akhirnya mendapatkan informasi bahwa perusahaan (jaringan TPPO) yang telah memperkerjakan korban meminta tebusan Rp. 50 juta per orang. Diketahui jumlah korban sebanyak 11 orang yang mana merupakan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sehingga untuk membebaskan korban TPPO di Myawaddy, Mayanmar ini harus menyerahkan uang tebusan sejumlah Rp. 550 juta kepada pelaku.


Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengatakan besarnya permintaan tebusan itu alasannya untuk membayar denda dan penyebrangan 11 warga Kabupaten Sukabumi dari Thailand ke Myanmar. Adapun perusahaan yang memperkerjakan para korban bergerak di aktivitas ilegal salah satunya penipuan daring. SBMI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai kasus TPPO itu, terkait adanya permintaan tebusan, pihak Kemenlu RI menyebut hal itu merupakan bentuk pemerasan. 


Dilain sisi Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menyampaikan bahwa kejadian semacam ini terus berulang. Ia menyakini situasi ini diakibatkan dari kurang gencarnya edukasi yang dilakukan pemerintah. Selain itu, Dave menduga bisa jadi ada keterlibatan aparat tertentu. Ia menegaskan, tentu sindikat semacam ini harus dibongkar jaringannya sampai ke akar. (InilahSulsel.com, 15 September 2024)


Kasus TPPO semakin meresahkan. Hal ini jelas menunjukkan bahwa negara telah gagal melindungi rakyatnya yang mana mereka ditipu dengan iming-iming gaji besar dan mendapatkan kesejahteraan ditempat kerja mereka yang berada diluar negeri tetapi ujungnya ternyata mereka diperdagangkan bahkan mengalami kekerasan. 


Kemiskinan Terstruktural


Kasus TPPO yang semakin meresahkan jika kita cermati salah satunya dipicu dengan adanya keinginan para korban untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera dan menghidupi keluarganya dengan layak. Dalam sistem kapitalis-sekuler yang diterapkan ditengah-tengah masyarakat kita saat ini hidup sejahtera merupakan ilusi semata. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan karena sistem kapitalis-sekuler yang berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan sehingga seluruh lini kehidupan diatur sesuai dengan keinginan manusia. Pembuatan hukum diserahkan kepada manusia. hal ini menyebabkan segala lini kehidupan distandarkan kepada materi (manfaat). 


Penguasaan sumber daya alam kita yang berlimpah ruah diserahkan hanya pada segelintir orang yang memiliki modal (para kapitalis). Hal ini mengakibatkan terjadinya kemiskinan struktural. Penguasa yang hanya berperan sebagai regulator tidak akan menempatkan bahwa mensejahterakan rakyat merupakan tanggung jawab negara. bahkan penguasa justru membebani rakyat dengan menjadikan sumber daya alam merupakan ladang bisnis untuk menebalkan kantong-kantong penguasa. Selain itu, rakyat pun dibebani dengan banyaknya pungutan (pajak) yang mana merupakan pilar berdirinya sistem ekonomi kapitalis. Negara juga telah gagal mewujudkan harga bahan pokok yang dapat dijangkau oleh rakyat. Akhirnya, biaya kebutuhan hidup melangit sedangkan sumber penghasilan semakin sulit dicari bahkan tidak ada. Yang sudah memiliki sumber penghasilan dikenakan pungutan yang membebani bahkan banyak yang mengalami PHK. 


Kondisi-kondisi ini menyebabkan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sehingga bujuk rayu pun dilakukan untuk memikat banyak warga yang akhirnya mengambil langkah instan agar bisa memiliki sumber penghasilan yang diharapkan mampu merubah hidup nya menjadi lebih sejahtera yakni dengan menerima tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar padahal itu semua kedok dari perdagangan orang. Sampai di luar negeri ternyata yang mereka dapatkan bukan pekerjaan dengan gaji yang besar justru para korban dipekerjakan secara tidak manusiawi bahkan tidak digaji seperti perbudakan. Kalo pun mereka ingin melarikan diri, mereka diancam untuk dibunuh. 


Tidak hanya kasus seperti diatas. Para korban TPPO juga tidak jarang berakhir ditempat prostitusi bahkan menjadi korban sindikat penjualan organ. Sehingga tidak jarang kita mendapatkan kabar para korban TPPO yang berangkat untuk bekerja diluar negeri tapi pulang dengan kondisi yang tidak bernyawa. Hal ini sungguh mengerikan. Wajar TPPO ini dikategorikan kepada kejahatan luar biasa (extradionary crime) karena apa yang terjadi pada para korban merupakan perlakuan yang menghilangkan sisi kemanusiaan (tindakan yang tidak manusiawi).


Pemerintah memang telah melakukan beberapa kebijakan untuk menyelesaikan TPPO. UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO sudah diberlakukan. Bahkan sudah dibuat Perpres tentang Gugus Tugas Pencegahan dan  Penanganan TPPO. Selain itu, Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota keluarganya. Namun semua ini hanyalah kebijakan dalam bentuk normatif saja. kebijakan ini ternyata tidak memberikan solusi tuntas dan tindak pidana perdagangan orang pun tidak terselesaikan.


Faktor utama penyebab perdagangan orang adalah impitan ekonomi yang semakin hari semakin mencekik dan membuat rakyat semakin terbebani. Dalam sistem kapitalis-sekuler negara berlepas tangan dari tanggung jawab mensejahterakan rakyatnya sehingga rakyat berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya agar tetap bisa bertahan. Dengan demikian, pemberantasan TPPO ini ada di tangan negara. Negara terlebih dahulu berusaha mensejahterakan rakyatnya sehingga faktor yang menyebabkan TPPO ini tidak ada. Dengan rakyat merasa sejahtera maka mereka tidak akan tergiur dengan gaji yang besar dari tempat kerja yang ada diluar negeri yang ujungnya bisa merenggut nyawa mereka. 


TPPO Sikat Dengan Sistem Islam 


Sistem Islam yang sempurna dan paripurna akan memberantas TPPO hingga ke akarnya. Pemberantasan TPPO ini butuh sebuah sistem yakni sistem Islam (Khilafah) yang akan menerapkan syariat di seluruh lini kehidupan. Dalam sistem politik Islam telah ditetapkan bahwa Khalifah yang memimpin Khilafah merupakan penguasa yang memiliki peran sebagai raa’in (pengurus) dan penanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya sehingga ia tidak akan pernah berlepas tangan. Peran penguasa (Khalifah) tidak hanya sebagai regulator saja. 


Penguasa dalam sistem Islam akan berusaha untuk memberikan perlindungan dan rasa aman dari berbagai ancaman dan gangguan  bagi seluruh rakyatnya baik dalam negeri maupun diluar negeri. Khilafah akan melarang pengiriman tenaga kerja murah ke luar negeri dengan perlindungan yang tidak memadai. Sistem politik Ekonomi Islam telah mewajibkan Khalifah untuk membuka lapangan pekerjaan didalam negeri secara massal sehingga setiap laki-laki yang mampu akan mendapatkan pekerjaan yang akan memudahkannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang harus dinafkahinya. Sedangkan perempuan tidak wajib bekerja karena tugas utamanya adalah ibu dan pengatur rumah. Begitu juga dengan anak-anak mereka tidak harus bekerja karena kebutuhan mereka sudah dipenuhi orang tua atau walinya.


Selain itu, Khilafah juga menerapkan sistem sanksi yang berdasarkan syariat. Sistem sanksi yang efektif yang akan membuat pelaku TPPO jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Khilafah juga tidak akan segan untuk menghukum warga asing yang melakukan TPPO. Khilafah juga akan memberantas sindikat TPPO sampai ke akar-akar nya dengan mengerahkan tentara yang dimilikinya (menggunakan kekuatan militer). Demikianlah jaminan kesejahteraan dan perlindungan yang diberikan oleh sistem Islam (Khilafah) yang menerapkan syariat di seluruh lini kehidupan dan menerapkan sanksi-sanksi tegas sehingga TPPO tidak akan merajalela. Sudah saatnya kita kembali pada sistem yang akan memanusiakan manusia serta memberikan rasa aman dan kesejahteraan yakni sistem Islam yang diterapkan dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah. 


*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama