Liberalisasi Pergaulan Mencengkram Generasi

 



Oleh: Dwirati (Aktivis Dakwah)


 Pada tanggal 26 juli 2024 lalu, Presiden  Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah ( PP ) no 28 tahun 2024, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 17 tahun 2023  tentang Kesehatan ( UU Kesehatan ). Salah satu poin yang di bahas dalam PP tersebut adalah tentang Penyediaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar dan remaja, yaitu pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) yang berbunyi,  Ayat (1)  Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Dan ayat (4) menyatakan Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Kompas.com,5/8/2024). 


PP terkait penyediaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar inipun memicu polemik di kalangan DPR RI, terutama ini dari komisi lX dan komisi X. Wakil ketua komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengimbau " Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini. Dengan menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi. Dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas." Sementara wakil ketua komisi lX DPR Kurniasih Mufidayati ingin agar pemerintah merevisi PP 28 tahun 2024 tersebut. (liputan6.com,09/8/2024).


Sungguh sangat memprihatinkan, dengan mengatas namakan seks aman pemerintah mengesahkan PP pelayanan kesehatan dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Anak-anak usia sekolah dan remaja yang seharusnya di bekali atau membekali diri dengan hal-hal yang positif untuk hidup mereka kedepannya, baik kehidupan dunianya atupun akhiratnya. Tetapi pemerintah justru melegalkan aturan yang kemungkinan besar akan menjerumuskan mereka ke dalam liberalisasi perilaku yang mengantarkan mereka kepada rusaknya moral dan perzinaan yang hukumnya haram, naudzubillahi min dzalik. 


 Aturan ini semakin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara sekuler yang mengabaikan aturan Agama. Bila ini terus di terapkan kerusakan perilaku akan semakin marak dan merusak tatanan masyarakat serta membahayakan peradaban manusia. Sistem pendidikan sekuler yang hanya menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan, akan semakin memperparah keadaan. 


Berbeda dengan Islam. Demi menjaga masyarakat dan generasi dari kerusakan pergaulan, Islam akan membendung arus liberal dengan tiga pilar.


Pilar pertama dengan ketakwaan individu. Islam akan mencetak manusia yang beriman dan bertakwa dengan pondasi akidah yang kuat dan benar, sehingga lahirlah generasi yang berkepribadian Islami, yang menjaga dirinya dari perbuatan yang di larang syariat.


Pilar kedua adalah kontrol masyarakat. Dalam sistem Islam, masyarakat akan di atur dengan aturan Islam sehingga akan terbentuk budaya saling mengingatkan (Amar maruf nahi Munkar). 


Pilar ke tiga adalah pilar yang paling urgen yaitu dukungan sistem yang di terapkan oleh negara. Negara akan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh di setiap lini kehidupan, tidak terkecuali dalam mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan. Demi menjaga naluri seksual manusia agar tidak liar dan menjaga nasab generasi Islam membatasi hubungan laki-laki dan perempuan hanya dalam bidang pendidikan, kesehatan, peradilan dan perdagangan. Islam juga melarang khalwat (berdua-duan) dan ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan. 


Negara juga akan menyensor atau melarang informasi atau tayangan-tayangan yang berbau porno baik dalam bentuk tulisan ataupun gambar.


Selanjutnya negara juga akan menerapkan sanksi Islam yang bersifat tegas yang memiliki hikmah  jawabir (kuratif) dan zawajir (pencegah). Di dalam Islam pelaku zina akan dikenai hukuman berdasarkan ketetapan Syara'. Bagi pezina yang sudah pernah menikah akan di rajam sampai mati. Dan bagi pezina yang belum pernah menikah akan di dera seratus kali, hal ini berdasarkan Hadist nabi SAW dan Kitabullah. (QS. Annur : 2).


Demikianlah, Sistem Islam akan senantiasa menjaga generasi dan masyarakat agar tetap pada kemuliaan dan taat terhadap hukum syariat, sehingga  menjadikannya ummat terbaik sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah ta'ala. Allahua'lam bishshawab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama