Wakil Rakyat Terlibat Judol, Kok Bisa?

 


Oleh Ira Fuji Lestari


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa lebih dari seribu orang anggota legislatif setingkat DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, dalam rapat dengan DPR RI (tirto.id, 27/6/2024).


Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk secepatnya bertindak tanpa menerima laporan. Ia meminta laporan PPATK langsung ditindaklanjuti. Ia yakin bahwa temuan PPATK adalah bukti judol sebagai penyakit sosial di masyarakat. Ia mendorong negara untuk hadir dalam mengatasi penyakit sosial ini.


Lembaga pemantau parlemen Formappi pun menilai temuan PPATK bukanlah hal yang mengejutkan karena sebelumnya ada anggota MKD yang sudah menyampaikan laporan dugaan judol dan angka transaksi judol yang dilakukan legislatif mencapai Rp25 miliar.


Temuan-temuan terkait aktivitas judol anggota DPR dan DPRD yang dipilih sebagai wakil rakyat benar-benar memalukan. Wakil rakyat dipilih dan digaji oleh rakyat. Maka, sudah menjadi kewajiban mereka untuk mengayomi, bukan mengkhianati dan menjadi contoh buruk bagi rakyat.


Nyatanya, banyak wakil rakyat dalam institusi demokrasi saat ini lebih fokus pada judol daripada kondisi rakyat. Terlihat jelas lemahnya integritas, ketidak amanahan, dan rendahnya kredibilitas mereka. Hal ini juga menggambarkan keserakahan akibat kapitalisme liberal sebagai sistem hidup yang diterapkan di Indonesia. 


Berbeda dalam Islam, Majelis Umat adalah representasi umat, berperan penting dalam menjaga penerapan hukum syara oleh pejabat negara dan menyalurkan aspirasi rakyat. Islam juga mampu melahirkan individu anggota Majelis Umat yang amanah, bertanggung jawab, dan peduli pada kondisi masyarakat. Di dalam Islam, semua perangkat pemerintah bekerja atas dasar keimanan. Tidak akan ada pihak-pihak yang menyeleweng dari amanahnya. Maka dari itu, sudah saatnya masyarakat kembali pada aturan yang hakiki yaitu Islam. Allahua’lam bishshawab. []

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama