Oleh: Latipah El-Syahidah (Pendidik dan Aktivis)
Pekerja kembali dikejutkan dengan aturan buatan pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tampaknya menjadi kawan baru bagi pekerja swasta dan mandiri.
Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 itu mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Konsekuensinya, pekerja dengan gaji di atas UMR akan dipungut iuran sebanyak 3% dari gaji. (BBC News Indonesia, 1/6/2024)
Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan "BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga jika upah buruh 2 juta sampai 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400.000 per bulan."
Tentu banyak pihak yang menolak terhadap aturan baru ini. Sebab masyarakat harus menanggung sendiri program Tapera ini tanpa ada subsidi yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui potongan APBN/ APBD dan lainnya.
Faktanya, Upah Minimum Rakyat (UMR) yang diterima pekerja tentu berbeda pada tiap daerah. Ditambah ada potongan iuran-iuran di atas yang mau tidak mau harus dibayarkan secara otomatis dari hasil keringatnya sendiri. Ini menunjukkan di mana sebenarnya peran Pemerintah yang alasannya ingin membantu masyarakat untuk memiliki hunian layak.
Buah dari Sistem Kapitalisme
Hidup dalam sistem Kapitalisme amat membuat masyarakat sulit bernapas. Belum lama ini karyawan harus menelan pil pahit aturan tentang UU Cipta Kerja. Kebutuhan pangan melambung seperti beras, telur, minyak dan lain-lain ikut meramaikan keterpurukan masyarakat.
Ini hanya satu dan dua hasil dari suburnya Kapitalisme di tengah masyarakat sehingga makin tercekiklah rakyat cilik. Begitu juga dengan Tapera. Masyarakat harus dipaksa menitipkan hasil keringatnya kepada tim yang didelegasikan padahal untuk memenuhi kebutuhan sehari-haripun masih terlupakan.
Buah dari Sistem Islam
Islam jelas mengajarkan pemeluknya untuk membayar zakat sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah. Zakat adalah salah satu hal yang wajib dikeluarkan. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Ketika kita menelaah kisah pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz luar biasa bak di negeri yang tidak terbayangkan makmurnya. Sebab masyarakat tidak lagi mengenal kemiskinan karna sistem yang diambil hanya kepada Islam maka kebutuhan sandang, pangan, dan papan pun terpenuhi. Sehingga pada saat Amirul Mukminin mencari siapa lagi penerima zakat maka tidak ada satupun orang yang mau menerima di negerinya.
Inilah bukti bahwa Islam bukan hanya sekadar ada dalam pengurusan meninggalnya seseorang melainkan Islam hadir dalam menopang kehidupan umat.
Begitu juga dengan hunian yang layak. Islam sangat memperhatikan perihal demikian, yaitu:
Pertama, Seharusnya pemerintah mengoreksi kelayakan diri mereka dalam kepemimpinan. Banyak masyarakat yang belum memiliki hunian sedangkan banyak pejabat yang rumahnya ada di mana-mana.
Kedua, sadari bahwa masyarakat jangankan untuk menabung rumah, makan saja masih mencari tambahan. Ini adalah fakta, disamping harga kebutuhan yang melambung tinggi.
Ketiga, apapun keputusan yang diambil oleh Pemerintah akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. “setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dia pimpin. (HR. Bukhari-Muslim. Abu daud, Tirmidzi dan Ahmad).
Keempat, bersegaralah kepada Allah dengan menerapkan hukum Islam agar menjamin masyarakat dapat merasakan sejuknya Islam karna jika Islam tegak bukan hanya sholat dan puasa saja yang diurusi melainkan rumah layak huni pun dibiayai. Masyaa Allah
Dalam Islam, pemerintah harus memberikan rumah layak huni kepada masyarakat yang berpenghasilan baik di bawah maupun di atas dengan asas keadilan bahkan secara cuma-cuma. Sebab Indonesia diciptakan dengan segudang sumber daya alam yang memadai. Jika dikelola di tangan orang yang amanah dan sistem Khilafah maka tidak ada lagi terdengar masyarakat tidur di emperan jalan atau kolong jembatan.[]