Papua Butuh Perhatian, Bukan Pembabatan Hutan

 


Oleh : Septa Yunis (Analis Muslimah Voice)


Beberapa hari terakhir, di media sosial diramaikan dengan tagar "All Eyes on Papua". Gerakan ini sebagai bentuk menuntut perlindungan hutan adat Papua yang terancam dibabat oleh PT Indo Asiana Lestari. Warganet ramai mendukung agar pemerintah dan juga Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan yang dapat melindungi hutan adat kedua suku adat Papua tersebut. 


Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (9/06/2024), Sebelumnya, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan perizinan lingkungan kepada perusahaan sawit di atas hutan adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya. 


PT Indo Asiana Lestari sendiri PT Indo Asiana Lestari sendiri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan kawasan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit. Berdasarkan laporan The Gecko Project, PT Indo Asiana Lestari merupakan perusahaan milik dua perusahaan Malaysia. Mandala Resources menjadi pemilik mayoritasnya.


PT Indo Asiana Lestari dikatakan memiliki izin memperluas lahan sawit seluas 36.094 hektare. Izin lahan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut berada di kawasan hutan adat milik Suku Awyu, yakni hutan adat marga Woro. Jika rencana itu terealisasi, maka ancaman baru untuk rakyat Papua. Sedangkan, Papua saat ini masih mengalami problem serius berupa kemiskinan sampai kelaparan.


Hutan adat di Papua tidak hanya merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat adat, tetapi juga memiliki nilai budaya dan spiritual yang tinggi. Hutan-hutan ini menyediakan bahan pangan, obat-obatan, dan bahan bangunan yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Selain itu, hutan adat juga menjadi tempat dilaksanakannya berbagai ritual dan tradisi yang telah berlangsung selama berabad-abad.


Dampak Pembabatan Hutan Adat


1. Kehilangan Biodiversitas

Pembabatan hutan adat mengakibatkan hilangnya habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna endemik. Banyak spesies yang hanya dapat ditemukan di hutan-hutan Papua terancam punah akibat hilangnya habitat alami mereka.


2. Kerusakan Ekosistem

Ekosistem hutan adat yang rusak mengakibatkan gangguan pada keseimbangan alam. Proses regenerasi hutan menjadi terhambat, dan fungsi ekosistem seperti penyerapan karbon, pengaturan siklus air, dan pemeliharaan kesuburan tanah terganggu.


3. Krisis Sosial dan Budaya

Bagi masyarakat adat, hilangnya hutan berarti hilangnya identitas budaya dan spiritual. Pembabatan hutan adat memutus hubungan masyarakat dengan tanah leluhur mereka, yang berakibat pada hilangnya pengetahuan tradisional dan praktik budaya.


4. Dampak Ekonomi

Pembabatan hutan adat seringkali dilakukan untuk membuka lahan bagi perkebunan kelapa sawit atau kegiatan pertambangan. Namun, masyarakat adat seringkali tidak mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut, malah sebaliknya mereka kehilangan sumber mata pencaharian tradisional.


Dengan demikian, pemerintah seharusnya mempertimbangkan jika membuat kebijakan, banyak dampak negatif apabila terealisasi pembabatan hutan tersebut. Namun apa daya, ketika pemerintah tidak memikirkan nasib rakyatnya, justru membuat rakyat semakin terpuruk. Sejatinya, proyek ini hanya menguntungkan para kapitalis dengan memperoleh hasil hutan berupa kayu dan dilibatkan dalam eksekusi proyek.


Di sisi lain, rakyat dirugikan dengan kehilangan ruang hidup mereka. Hutan menjadi rusak. Bencana kelaparan tidak tersolusi dan semakin menjadi. Sedangkan pemerintah sibuk berduet dengan pemilik korporasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Berbeda lagi di dalam Islam, pemimpin di dalam Islam akan berkhidmat untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan mencari keuntungan pribadi dan korporasi. Dalam sistem Islam, dijalankan syariat Islam berupa politik ekonomi Islam, yaitu terwujudnya jaminan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, secara orang per orang. Khilafah memberikan solusi kelaparan dengan mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Khilafah menjaga kelestarian hutan dengan mengambil manfaatnya dengan bertanggung jawab. Dengan pelaksanaan syariat kaffah tersebut, Khilafah menyelesaikan problem kelaparan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama