Oleh Ai Hamzah
Judi online kini mulai merebak kembali. Hampir disetiap media, baik televisi atau maya, semua menayangkan berita atau info terkait judi online. Bahkan menjadi topik yang perlu diperbincangkan. Begitu pun secara offline judi online menjadi topik yang hangat. Bagaimana tidak, judi online ini sudah sejak lama membayangi masyarakat, dengan iming-iming materi.
Pelaku judi online sangat nyata adanya. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Pemain judi online ini ada kalangan pelajar hingga ibu rumah tangga. PPATK pun mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia tak main-main. Nominalnya bahkan sudah menembus Rp600 triliun. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya. Sehingga menobatkan negeri ini menjadi negeri terbanyak pengguna judi online. medetikcom, Jumat (14/6).
Bahkan fenomena judi online kini sudah merambah hampir semua kalangan. Selain anak-anak, terpantau juga pengemis, pekerja harian lepas hingga kalangan pensiunan turut bermain judi online. Sejumlah anak pun dilaporkan menggunakan uang orang tuanya untuk memasang taruhan judi online. Begitupun sebaliknya, ada juga orang tua yang menggunakan uang pemberian anaknya untuk bermain judi online. Padahal itu adalah nafkah kehidupan yang diberikan oleh anaknya. detikcom, Selasa (18/6/2024).
Judi online kian meresahkan masyarakat. Bagi sebagian orang, judi online menjadi cara untuk meraup kekayaan secara instan. Tapi sebenarnya, ada banyak bahaya yang timbul ketika seseorang ketagihan judi online. Rumah tangga menjadi panas, akibat ekonomi keluarga yang morat marit, anak-anak atau pelaku judi online mengalami gangguan mental, mengamuk, banting-banting barang, lebih sensitif, stres, bahkan yang paling fatal melakukan bunuh diri. BBC news Indonesia
Nekat seorang pemain judi online membunuh seorang sopir taksi online, lantaran ingin mencuri mobil. Belakangan diketahui, mobil itu hendak dicuri untuk dijual mengganti uang kakaknya sebesar Rp90 juta sebagai DP mobil namun uang itu ia gunakan untuk bermain judi online. Sementara seorang ibu ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di sebuah pohon kelapa, wilayah Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Ahad (13/8/2023). Diduga, korban meninggal akibat gantung diri. Rumor yang beredar menyebutkan si ibu bunuh diri akibat depresi karena sang putra memiliki banyak utang dari judi online. Republika, Senin, 28 Aug 2023.
Judi online jelas nyatanya membuat masyarakat menjadi melarat. Bukan keuntungan yang didapat tapi kesengsaraan sudah pasti. Perangkap syaitan sangat mudah menjerat masyarakat ditengah tengah kehidupan yang serba sulit. Sehingga menggunakan berbagai cara termasuk judi online. Aturan agama tak mengindahkan masyarakat. Materi lebih utama bagi mereka daripada harus taat pada aturan agama. Itulah kapitalisme yang menjerat kehidupan sehingga dengan mudah masuk kedalam perangkap syaitan.
Perangkap syaitan terus memperdayakan masyarakat. Kubangan yang dipelihara semakin menganga. Menkominfo menyebut, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, telah berhasil memblokir 1.904.246 konten judol. Nyatanya tidak membuahkan hasil. Konten terus berkembang, mati satu tumbuh seribu. Padahal jelas judi online ini adalah kemaksiatan yang membawa masyarakat menjadi melarat.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Rasullullah Saw bersabda;
اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ
Artinya: “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari)
Itulah ancaman Allah kepada pelaku judi. Aturan ini sangat jelas didalam Islam, semua yang berbau haram dibabad habis. Bahkan tidak ada celah sedikitpun. Khalifah atau Penguasa akan menutup semua akses maksiat. Apalagi yang berbau keharaman. Sistem Islam akan senantiasa menjaga ketaatan kepada Allah. Semua dikondisikan dalam suasana kebaikan. Para qodhi akan berkeliling untuk memantau umat. Sehingga bisa dengan mudah menindak umat yang bermaksiat kepada Allah.
Khilafah akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian. Mekanismenya sebagai berikut.
Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.
Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judol agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.
Ketiga, bisa mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan kadi dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan. (Muslimah News, 18 Juni 2024)
Wallahu'alam.[]