UKT Meroket, Benarkah Pendidikan Tinggi Menjadi Kebutuhan Tersier?

 


Oleh Ai Hamzah 


Mengecam pendidikan tinggi menjadi impian kebanyakan orang di negeri ini, dengan harapan akan merubah kehidupan menjadi lebih baik. Namun, belum lama ini riuh masyarakat dengan pernyataan petinggi di negeri ini, yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi ini adalah kebutuhan tersier ketika merespon kenaikan UKT dibeberapa perguruan tinggi. Tak ayal masyarakat pun menjadi geram dengan pernyataan ini. Tak sedikit dari mereka akhirnya, dari kalangan menengah kebawah mengubur dalam dalam untuk mewujudkan cita citanya duduk di perguruan tinggi. 


Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek klarifikasi soal pernyataan Sekretaris mereka, yang menyebut kuliah sebagai kebutuhan tersier alias tidak wajib saat merespons kenaikan uang kuliah UKT di sejumlah perguruan tinggi. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Mendikbudristek bersama jajarannya sempat dicecar karena pernyataan tersebut. Jakarta, CNN Indonesia, Selasa, 21 Mei 2024. 


Sehingga pada akhirnya Mendikbudristek mencabut/pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kemendikbud.go.id, Jakarta, 28 Mei 2024


Dunia pendidikan sudah selayaknya memikirkan kwalitas pendidikan. Bagaimana agar pendidikan ini bisa dinikmati secara merata oleh semua kalangan masyarakat. Baik itu pendidikan dasar, menengah atau tinggi. Karena sesungguhnya pendidikan ini adalah yang hal penting dalam mencerdaskan generasi. Dimana generasi ini adalah yang kelak akan menjadi penerus suatu negeri/bangsa. Keberadaan suatu negeri/bangsa sangat tergantung dari kwalitas generasi. Lalu akan menjadi generasi seperti apa kelak, kalau pendidikan tinggi ini hanya dinikmati oleh mereka yang mampu saja??


Biaya tinggi pendidikan yang meroket membuat masyarakat berpikir lebih ketika ingin memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka. Bahkan bagi kalangan menengah dan bawah tidak sedikit yang putus sekolah karena terbentur biaya yang terus merangkak naik. Pendidikan bagi mereka menjadi barang mahal yang tidak kuasa dijangkaunya. Akhirnya memilih untuk putus sekolah dan mengubur semua cita citanya. Sungguh sistem saat ini membuat mereka serba sulit. Tak sanggup berbuat banyak ketika sudah terbentur dengan biaya pendidikan yang semakin tinggi.


Pendidikan sesungguhnya adalah kewajiban negara. Bagaimana negara bisa memfasilitasi masyarakat untuk mengancam pendidikan secara merata. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh negara, sehingga pendidikan ini sampai pada kalangan masyarakat bawah. Dalam UUD 1945 Pasal 28 telah dijelaskan bahwa hak asasi manusia ialah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi hingga hak untuk mendapatkan pendidikan.


Dalam Al-Qur’an Allah berfirman,


يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ


Artinya, “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS Shad [38]: 26).


Rasulullah Saw pun bersabda bahwa menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim;


طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ


"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim" (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir no. 3913).


Tanggung jawab pendidikan sudah selayaknya difasilitasi oleh penguasa. Karena terletak dipunggung nya lah berbagai urusan umat, termasuk urusan pendidikan. Penguasalah yang menetapkan kebijakan dan penyediaan sarana pendidikan. Rasulullah dalam telah membuktikan dan mempraktekkan dengan perannya sebagai pemimpin dan kepala pemerintahan dengan menyediakan berbagai lembaga-lembaga pendidikan seperti kuttab, Masjid dan suffah. 


Dalam hal ini juga Kholifah Umar melalui kebijakannya dengan memerintahkan kepada setiap panglima perang bila berhasil menaklukkan suatu wilayah maka harus mendirikan masjid sebagai Islamic Center atau pusat ibadah dan pendidikan (Samsul Nizar, 2007: 47). Ia juga melarang sahabat-sahabat senior untuk keluar dari daerah kecuali atas izin darinya dan dalam kurun waktu yang terbatas. Jadi, jika ada di antara umat Islam yang ingin belajar ilmu agama, maka harus pergi ke kota Madinah. Hal ini mengindikasikan bahwa penyebaran Ilmu para sahabat dan tempat pendidikan adalah terpusat di kota Madinah.

Wallahu'alam.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama