Korupsi di Atas Derita Rakyat



Oleh: Ghaziyah Zaahirah
(Anggota Komunitas Muslimah Cinta Qur’an)

Mengejutkan! Megaskandal korupsi terjadi lagi. Di bulan Ramadhan yangpenuh berkah ini rakyat Kembali dikejutkan oleh kabar buruk. Yakni kasus korupsi ata niaga timah di PT Timah Tbk (TINS) yang angkanya sangat fantastis yaitu mencapai Rp271 triliun. Kasus ini tentu sangat melukai dan menyakiti hati rakyat mengingat kondisi ekonomi yang kian memburuk dan semakin meningginya harga kebutuhan pokok. Tapi disatu sisi ada oknum yang melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian negara. Terlebih lagi pelaku korupsi ini melibatkan suami dari seorang public figure yang selama ini terkenal dengan kehidupan mewahnya. Kasus ini tengah berproses di Kejaksaan Agung. 

Dilansir dari jatim.tribunnews.com diperkirakan pelaku sudah terlibat dalam kasus pelanggaran timah liar ini sejak tahun 2018. Pasalnya, sekitar tahun 2018 sampai 2019, disebut menghubungi direktur utama PT Timah Tbk dalam rangka mengakomodir jalannya kegiatan tambang liar.
Bukan waktu yang sebentar, korupsiyang dilakukan sudah berjalan bertahun-tahun. Miris!

Budaya korupsi di Indonesia sepertinya semakin menjadi-jadi. Pelaku korupsi terus bermunculan dan kerugian yang ditimbulkan juga semakin besar. Ini menujukkan betapa gagalnya sistem hukum di negeri ini. Dalam sistem Kapitalisme-Demokrasi, sanksi yang diberikan kepada pelaku kriminal khusunya korupsi nyatanya tidak membuat efek jera sama sekali yang ada malah terus menumbuh suburkan. 

Selain itu juga hubungan saling menguntungkan antara penguasa dan pengusaha terus membuka celah terjadinya korupsi. Banyak skandal korupsi yang melibatkan para konglomerat dan menyeret para pejabat, mulai dari wakil rakyat, pejabat kementerian, pejabat daerah, pejabat BUMN, bahkan aparat hukum dan keamanan. Korupsi semakin menjadi dan sudah saatnya diberantas hingga keakarnya. dan tentu akan sulit jika terus berharap pada sistem hari ini. 

Sangat berbeda sekali jika negara ini menerapkan hukum Islam secara sempurna. Dalam Sistem Islam jelas korupsi hukumnya haram. Sistem Islam tegak di atas landasan akidah yang terwujud dalam seluruh amal perbuatan.  Yang menjadi patokan adalah halal dan haram bukan manfaat. Kukuhnya keimanan menjadi pengawas dan memperkecil celah terjadinya tindak kriminal.

Selanjutnya Masyarakat akan saling mengingatkan dengan budaya amar ma’ruf nahi mungkar. untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum syarak. Jika pun ada penyelewengan, dipastikan tidak akan menjadi fenomena. Kemudian, tak lupa juga peran negara yang menjadi penanggungjawab tegaknya aturan Islam secara konsisten. mulai dari sistem ekonomi, politik, sosial atau pergaulan, pendidikan, media massa, dan lain-lain hingga ke seluruh sendi kehidupan. 

Masih mungkin dalam sistem Islam terjadi pelanggaran. Namun, adanya sistem hukum dan sanksi yang sangat tegas akan meminimalkan terjadinya penyimpangan, yang melakukan korupsi harus siap-siap hartanya disita. Lalu namanya akan disiarkan hingga menjadi sanksi moral tersendiri bagi pelakunya. Khalifah pun akan menetapkan hukuman takzir seperti pemenjaraan sesuai kadar kesalahan yang dilakukan.

Maka sudah saatnya kita serius menuntaskan korupsi di negara ini dengan menerapkan aturan Islam secara sempurna. Wallahu’alam.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama