Oleh: Khusnul
Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) diharapkan akan diimplementasikan pada tahun ini. Jika terwujud ada beberapa emiten akan kena dampaknya. Minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai adalah minuman produk MBDK yang mengandung gula, pemanis alami, ataupun pemanis buatan. Pemberlakuan cukai terhadap MBDK saat ini terus digodok dan diharapkan akan bisa dijalankan pada 2024. Ide cukai MBDK sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2016. Cukai mengenai MBDK muncul lantaran efek minuman berpemanis ini terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu ada potensi keuntungan dari penerapan cukai ke kantong negara. (cnbcindonesia.com, 23/02/24)
Pemerintah bakal mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024 mendatang. Minuman berpemanis yang kena cukai ini dikenakan terhadap minuman produk MBDK yang mengandung gula, pemanis alami, ataupun pemanis buatan. Lantas, apa sih manfaat kebijakan pemberlakuan cukai minuman berpemanis terhadap kesehatan? "Pajak atas minuman berpemanis dapat menjadi alat yang ampuh untuk meningkatkan kesehatan karena menyelamatkan nyawa dan mencegah penyakit, sambil memajukan pemerataan kesehatan dan memobilisasi pendapatan bagi negara-negara yang dapat digunakan untuk mewujudkan cakupan kesehatan universal," kata Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO kala itu soal minuman berpemanis yang kena cukai. Menurut WHO, pajak minuman berpemanis, tembakau, dan alkohol telah terbukti sebagai cara yang hemat biaya untuk mencegah penyakit, cedera, dan kematian dini. Pajak minuman berpemanis juga dapat mendorong perusahaan memformulasi ulang produknya untuk mengurangi kadar gula. (cnnindonesia.com, 02/08/23).
Gemar minuman manis. Hampir di setiap pojok jalan pasti kita selalu menemukan kedai minuman manis. Kebiasaan ini berujung tragis. Merujuk data International Diabetes Federation (IDF), orang dewasa, kisaran umur 20-79 tahun, yang mengidap diabetes di Indonesia mencapai 19,5 juta jiwa pada 2021. Nilainya bahkan diproyeksi menyentuh 28,57 juta jiwa pada 2045. Terdapat satu fakta penting dari studi IDF yang patut digarisbawahi. Dari total dewasa yang menderita diabetes, sebanyak 73,7 persen adalah kasus yang tidak terdiagnosa secara resmi oleh dokter. Ini menempatkan Ibu Pertiwi sebagai negara dengan proporsi pengidap diabetes tidak terdiagnosa tertinggi. Pasalnya, di negara-negara lain, IDF mencatat porsinya di bawah 50 persen. Penemuan tersebut secara tidak langsung menyiratkan bahwa banyak pengidap diabetes yang tidak menyadari penyakitnya. Alhasil tetap menjalankan gaya hidup yang salah dan tidak menerima penanganan sejak dini. (tirto.id, 05/02/24)
Dari berbagai berita diatas dapat kita simak bahwa rencana penetapan cukai minuman manis dikabarkan menjadi salah satu upaya yang digunakan pemerintah untuk mengurangi resiko penyakit tidak menular seperti diabetes. Karena sesuai dengan yang disampaikan dalam berita, dengan ditetapkannya cukai ini nanti akan mengurangi konsumsi masyarakat akan minuman manis, dikarenakan harganya akan semakin mahal sehingga akan menekan konsumsi minuman manis. Selain itu pemerintah juga akan mendapatkan tambahan pendapatan negara dengan adanya cukai tersebut.
Hal inilah yang diharapkan oleh pemerintah, mereka menyolusi permasalahan banyaknya kasus diabetes pada anak-anak dan masyarakat pada umumnya dan sekaligus mendapatkan keuntungan penambahan pendapatan negara. Apakah ini nanti akan mampu menyelusi permasalahan yang ada sampai ke akarnya, ataukah akan menimbulkan permasalahan baru?
Padahal kalau mau kita kaji lebih detail lagi, sebenarnya solusi untuk mencegah diabetes tentu membutuhkan upaya mendasar dan menyeluruh. Daripada menetapan cukai pada minuman kemasan, lebih baik memberikan edukasi ke masyarakat akan pentingnya pola hidup sehat dan bahaya minuman manis. Karena sebenarnya hal ini tidak serta merta membuat masyarakat mengurangi minuman manis. Karena masyarakat sudah sangat terbiasa dengan pola hidup yang tidak sehat, sehingga untuk menghentikan hal itu sangat tidak mudah dan perlu upaya lebih agar mereka mau merubah pola hidupnya dan mengurangi minuman manis.
Apalagi dalam kondisi tingginya kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan serta rendahnya literasi kesehatan dan keamanan pangan, justru hal ini semakin membuka celah adanya minuman manis yang tidak terkontrol di tengah-tengah masyarakat. Harusnya disini pemerintah juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka mau merubah pola hidupnya menjadi pola hidup yang sehat. Maka dalam hal ini tidak cukup hanya dengan menetapkan cukai untuk minuman manis lantas masyarakat akan langsung berhenti untuk mengkonsumsinya. Tapi edukasi ke semua lapisan masyarakat sangat penting, agar masyarakat paham seberapa bahayanya minuman manis itu dan seperti apakah gaya hidup yang sehat. Karena saat ini masyarakat mengikuti gaya hidup seperti yang sering mereka tonton dari tayangan-tayangan yang ada, tanpa memperhatikan kadar gizi dan efek bagi kesehatan mereka. Yang penting cocok di lidah mereka, apalagi sedang viral pasti akan diburu oleh mereka. Inilah kondisi masyarakat yang harus diperbaiki terlebih dahulu baru setelah itu di adakan penertiban oleh pemerintah.
Di sisi lain, penetapan cukai yang di pandang bisa menjadi solusi untuk permasalahan ini diambil sebagai cara negara kapitalisme sebagai sumber pendapatan negara, karena hal ini menajadi sesuatu yang sangat menjanjikan. Kenapa demikian, karena dalam sistem kapitalis pajak itu merupakan salah satu sumber penghasilan tetap bagi negara. Sehingga akan sangat lumrah dalam sistem kapitalis kalau semua aspek akan dijadikan obyek pajak, selain mudah dan itu sangat menjanjikan. Meski pun pada faktanya masih banyak persoalan terkait dengan kepatuhan dan besarnya peluang penyelewengan pajak. Baik dari sisi manajemen maupun dari sisi personalnya. Dengan demikian makin menimbulkan keraguan akan keberhasilannya mencegah permasalahan utama yaitu untuk menghentikan merebaknya penyakit diabetes di tengah-tengah masyarakat. Apalagi pelaku industry ini nanti yang tentu merasa dirugikan. Karena dia harus menambahkan biaya cukai pada setiap item produk yang dia jual, sehingga akan menambah tingginya harga jual barang dan ini akan berimbas pada data beli masyarakat terhadap barang tersebut. Otomatis ini akan menjadi permasalahan tersendiri nantinya. Harusnya pemerintah ketika memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru. Meski dia harus berkorban untuk rakyat dan tidak mendapat keuntungan sedikitpun demi mensejahterakan rakyatnya.
Kalau dalam islam,negara wajib menjaga kesehatan rakyatnya. Sehingga negara akan melakukan berbagai macam upaya yang menyeluruh dan mendasar untuk mencapai derajat kesehatan yang prima bagi rakyatnya. Baik melalui pembuatan kebijakan dan aturan dalam industri, penyediaan sarana kesehatan yang memadai, maupun meningkatkan edukasi kepada masyarakat dengan sungguh-sungguh. Karena pemerintah adalah pelindung umat yang dia bertangung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya, baik tentang pentingnya kesehatan, maupun keamanan pangan dalam prinsip halal dan tyayyib.
Karena pemerintah sadar atas amanah yang ada di pundaknya dan takut kepada Allah terkait pertanggung jawaban terkait amanah itu nanti di akhirat. Sehingga yang dilakukan benar-benar fokus untuk menggapai ridho Allah saja tanpa memikirkan untung atau rugi. Sehingga ketika ia menyolusi permasalahan yang ada benar-benar menggunakan solusi yang tepat guna, bukan yang tambal wulan dan nanti akan memunculkan masalah yang lain.
Di sisi lain negara dalam Islam tidak menjadikan penarikan pajak sebagai cara utama dalam mengatur distribusi barang dalam negeri. Pajak atau cukai hanya akan ditetapkan untuk barang yang masuk dari luar negeri dimana hal ini dilakukan untuk meminimalisir konsumsi barang impor dan melindungi produk dalam negri. Selain itu pemerintah akan mengupayakan agar masyarakat bisa produktif sehingga jika tidak dalam kondisi yang darurat impor bisa dihentikan. Kemudian masyarakat akan banyak mendapatkan lapangan pekerjaan baru, hal inilah yang akan meningkatkan penghasilan masyarakat dan mendongkrak kesejahteraan masyakat. Sehingga jika masyarakat di edukasi tentang pola hidup yang sehat akan mudah untuk menjaankan, karena penghasilan mereka mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka akan makanan yang sehat.
Dan jika seandainya dalam kondisi yang sangat terpaksa pemerintak harus menetapkan adanya pajak, itupun hanya akan dilakukan dalam kondisi darurat. Dimana kas negara kosong dan harus segera memberikan periayahan kepada masyarakat yang tidak bisa ditunda lagi penanganannya. Disitu pun pemerintah juga tidak serta-merta langsung menetapkan pajak wajib bagi semua, tetapi pajak akan diberlakukan secara insidental dan dengan proses perhitungan yang sangat matang serta tepat guna. Pajak dibebankan hanya kepada orang kaya saja sampai masalah itu bisa diatasi, tidak dikenakan secara terus menerus. Sehingga tidak membebani mereka dan tidak menyebabkan terjadinya penyelewengan dana tersebut.
Beginilah harusnya pemerintah ketika berusaha menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Dan hal ini sudah dicontohkan dalam pelaksanaannya dulu dimasa islam dijadikan sistem dalam pemerintahan. Sehingga sangat pastas seandainya hal itu diterapkan kembali, agar kesejahteraan rakyat bisa terulang lagi secara keseluruhan. Aamiin.