Komersialisasi Jalan Tol

 


Oleh: Sofi Kamelia


Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol pada Kuartal I-2024. Rencana ini termasuk ruas-ruas tol yang sebelumnya dijadwalkan untuk penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan, kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas tol.


Penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali, bergantung pada inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol. Munir menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol akan dilakukan secara bertahap. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan menjamin layanan pengelolaan jalan tol sesuai dengan standar yang ditetapkan. (16/1/2024) Dilansir dari www.kompas.com.


Infrastruktur jalan dibangun dalam rangka memudahkan transportasi, hal yang amat dibutuhkan manusia. Bukan sekadar urat nadi ekonomi, melainkan merupakan urat nadi kehidupan. Ketika jalan untuk transportasi masyarakat dikenakan biaya, itu sudah menjadi beban.


Apalagi tarifnya dinaikkan, akan makin bertambahlah beban masyarakat. Imbas kenaikan tarif tol juga jelas akan dirasakan masyarakat secara umum, khususnya pada berbagai harga barang yang akan mengalami peningkatan. Dapat dipastikan beban masyarakat makin bertambah.


Adanya kenaikan tarif jalan tol menunjukkan adanya komersialisasi jalan tol. Kenaikan secara berkala dengan alasan penyesuaian menunjukkan bagaimana hubungan rakyat dan penguasa. Hubungan ini adalah potret buruk sistem yang menjadi landasan kehidupan.


Sistem kapitalisme yang bercokol di negeri ini, telah mengizinkan negara menyerahkan tanggung jawab tata kelola layanan publik kepada korporasi swasta, termasuk pembangunan infrastruktur jalan umum. Inilah skema yang disebut Kerja sama Pemerintah dengan Swasta (KPS) atau Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).


Akhirnya jalan-jalan tol yang dibangun mengharuskan adanya pengembalian dana pembangunan jalan sekaligus keuntungan yang didapat, yaitu melalui penarikan tarif bagi siapa pun yang melintasi jalan tersebut.


Sistem kapitalisme hanya menjadikan penguasa sebagai regulator kepada rakyat, jelas bahwa yang dilakukan oleh negara bukan pelayanan untuk kemaslahatan masyarakat, alih-alih memberikan kemudahan, kenyataanya justru menyusahkan masyarakat.


Berbeda dengan sistem Islam, dalam Islam Pembangunan infrastruktur jalan bertujuan untuk kemaslahatan publik sebagai realisasi tanggung jawab penguasa dalam pelayanan kepada publik.


Rasulullah Saw bersabda:

 “Seorang imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).


Islam memandang jalan raya adalah bagian dari pelayanan negara dalam merupakan kebutuhan pokok. Jalan adalah milik umum, dikarenakan sifatnya sebagai milik umum, maka siapa pun boleh melintasinya tanpa dipungut biaya. Negara dalam Islam akan menjamin kebutuhan rakyat termasuk dalam bidang transportasi, baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan umat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Wallahu'alam bishshawab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama