Oleh: Rasyidah (Aktivis Muslimah Kalsel)
Indonesia, orang barat menyebutnya sebagai serpihan surga. Karena negeri ini tidak hanya memiliki kenampakan alam yang indah. Namun juga kekayaan yang luar biasa. Ditengah 13.000 pulau yang mengukir garis pantai terpanjang di dunia. Indonesia menyimpan kekayaan minyak bumi, gas alam, hutan, batubara, dan emas. Cadangan minyak bumi dan nuklir yang tak akan habis hingga 1.000 tahun. Serta menjadi rumah bagi aneka ragam flora dan fauna.
Sayangnya, ditengah keindahan dan kekayaan alam yang sangat besar, pengelolaan kekayaan alam dilakukan oleh oligarki. Sehingga rakyat menjadi objek penderitaan. Seperti yang diberitakan pada warga kelurahan Waylunik mengeluhkan adanya debu batubara stockpile (penimbunan) yang berdampak dengan kesehatan. Aktivitas tambang tersebut menghasilkan polusi udara sehingga warga merasakan sesak napas dan mata perih saat berada diluar rumah. Selain itu debu batubara selalu mengotori bagian dalam dan rumah mereka setiap hari. (Lampost.co, 29/08/2023).
Kelurahan Waylunik terdapat lebih dari 2.000 kepala keluarga dengan total jumlah penduduk lebih dari 7.000 jiwa. Sedikitnya ada 5 RT yang terdampak debu stockpile batubara tersebut. Dalam kondisi demikian perusahaan belum menunjukkan tanggung jawabnya atas dampak buruk tersebut. Bahkan Pemkot Bandar Lampung belum ada tindakan dan sanksi kepada perusahaan. Sedangkan sudah lima bulan terakhir warga terutama anak-anak menghirup udara kotor sekitar rumah mereka. Jika dibiarkan terus menerus akan sangat berdampak terhadap kesehatan warga. (New.Republika.co.id, 23/12/23).
Debu yang dihasilkan pertambangan selain berdampak pada kesehatan juga berdampak pada mata pencaharian warga. Warga yang awalnya menyambung hidup dengan bertani dan berkebun. Sekarang penghasilan mereka berkurang karena debu-debu batubara menutupi lahan-lahan pertanian dan perkebunan mereka. Tanah yang tertutupi debu batubara tidak bisa ditanami lagi.
Fakta tersebut hanya sebagian kecil penderitaan yang dialami rakyat atas kebijakan perusahan. Masih banyak penderitaan-penderitaan lain yang dialami rakyat. Ini adalah buah dari kebijakan pertambangan yang tidak memperhatikan lingkungan. Kondisi ini juga menggambarkan tidak tegasnya Negara dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang terlibat. Bahkan sering kali Negara berpihak kepada perusahaan dan mengabaikan nasib rakyat. Akibatnya rakyat menjadi korban perampasan ruang hidup, dan kesehatannya terancam.
Negara dalam sistem demokrasi kapitalisme telah membuat regulasi yang membahayakan rakyat. Namun, menguntungkan perusahaan atau pemilik modal. Inilah tata kehidupan kapitalisme yang menjadikan Negara hanya sebagai regulator. Di sisi lain sistem ekonomi kapitalisme juga telah melegalkan pihak swasta mengelola kekayaan alam atau sumber daya alam negeri ini termasuk batubara. Negara dengan seperangkat undang-undangnya telah melapangkan jalan bagi kapitalis untuk menguasai tambang dan sumber daya alam yang lain. Berbagai fasilitas diberikan oleh Negara kepada para kapitalis mulai dari kemudahan investasi, pajak yang ringan hingga royalty 0%. Sedangkan rakyat justru dibebani dengan pungutan pajak yang besar.
Atas nama pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi, Negara membuka investasi sebesar-besarnya termasuk dalam mengelola sumber daya alam negeri ini. Alhasil sumber daya alam yang melimpah di negeri ini hanya dinikmati oleh segelintir orang. Padahal kekayaan alam sejatinya adalah ciptaan Allah dan sumber daya alam berupa hutan, gunung, mineral, batubara dan lain-lain merupakan milik publik. Maka sungguh ironis jika hanya dinikmati segelintir orang saja. Sedangkan yang lain hanya dapat dampak dan kerugian.
Allah menyediakan bumi dengan segala kekayaan alamnya agar dapat dikelola dan dimanfaatkan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup bersama bukan individu saja. Diantaranya adalah bahan tambang sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang, swasta apalagi asing. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum wajib dikelola oleh Negara untuk kepentingan publik. Hasilnya bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, energi dan yang lainnya. Sehingga rakyat akan mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya secara gratis.
Di sinilah pentingnya diberlakukan syariat islam yang kaffah oleh negara, termasuk dalam pengaturan kepemilikan umum seperti sumber daya alam, juga pentingnya sanksi hukum diberlakukan secara tegas atas siapa saja yang merugikan kepentingan umum. Wallahu'alam.