Oleh: Endah Sulistiowati, Tri Widodo _bukan_ Joko & A. M. Pamboedi
Awal tahun Masehi 2024 yang seharusnya disambut dengan suka cita, nyatanya beberapa perusahaan harus mem-PHK ribuan tenaga kerjanya. Tentu hal ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Apalagi klaim bahwa ekonomi kita terus bertumbuh.
Perusahaan survei Resume Builder bahkan memperkirakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal diperkirakan akan terjadi pada tahun 2024. Ini didapatkan berdasarkan tanggapan lebih dari 900 perusahaan pada bulan ini.
Dalam survei tersebut, hampir empat dari 10 perusahaan mengatakan mereka kemungkinan akan melakukan PHK pada tahun 2024, sehingga memicu meningkatnya kekhawatiran akan terjadinya resesi. Lebih dari separuh juga mengatakan berencana menerapkan pembekuan perekrutan pada tahun 2024.
Ketika ditanya mengapa perusahaan melakukan PHK, separuhnya mengatakan antisipasi resesi adalah alasannya. Sementara itu, lebih sedikit lagi, empat dari 10 mengatakan mereka akan memberhentikan karyawan dan mengganti pekerja dengan kecerdasan buatan (AI).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan alasan pemerintah membubarkan ke tujuh perusahaan pelat merah tersebut karena perkembangan bisnisnya tidak berjalan dengan baik.
“Tapi kita juga tidak lupa bahwa BUMN ini sudah tidak feasible lagi dan tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak mungkin dipertahankan, dan ending-nya adalah pembubaran,” ungkap Wamen yang akrab dipanggil Tiko ini.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa pembubaran BUMN tersebut merupakan bagian dari program “bersih-bersih” dan transformasi BUMN yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dari sejak pertama kali menjabat sebagai menteri.
Tujuh BUMN yang telah dibubarkan pada 29 Desember 2023 adalah PT Istaka Karya (persero), PT Kertas Leces (persero), PT Merpati Nusantara Airlines (persero), PT Industri Gelas (persero), PT Kertas Kraft Aceh (persero), PT Industri Sandang Nusantara (persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (persero).
Ini adalah kabar yang mengejutkan. Bagaimanapun tentu akan mempengaruhi perekonomian masyarakat Indonesia. Sehingga perlu dibahas lebih lanjut agar kita bisa mengetahui akar masalah dan solusinya.
Penyebab BUMN dan Perusahaan Gulung Tikar
Sejumlah perusahaan milik BUMN atau Badan Usaha Milik Negara kabarnya gulung tikar karena terjadi kesalahan dalam manajemen. Yang mengakibatkan, merugi, pailit, dan banyak utang.
Toto Pranoto, seorang Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, menjelaskan terkait beban utang BUMN yang bisa jadi disebabkan oleh dua hal. Yaitu, Pertama, akibat dari dampak pandemi Covid-19 yang telah memukul kinerja semua industri, termasuk BUMN. Kedua, karena kinerja dari berbagai BUMN yang sudah buruk, beberapa diantaranya adalah Industri Gelas (Iglas), Kertas Kraft Aceh (KKA), Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), Istaka Karya, Industri Sandang Nusantara (ISN), dan Merpati Nusantara Airlines.
Berdasarkan data di situs CNBC Indonesia (24/7/2022), pada per 2021 saja berbagai perusahaan BUMN mengalami minus anggaran. Seperti, Istaka Karya yang memiliki total aset perusahaan Rp514 miliar, berkewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan kondisi ekuitas perusahaan tercatat minus sebesar Rp570 miliar. Istaka Karya harus membayar gaji serta pesangon eks karyawannya dengan menjual seluruh aset yang dimiliki perusahaan lewat mekanisme lelang oleh kurator.
Begitu juga dengan perusahaan Airlines, yang tidak bisa beroperasi sejak tahun 2014. Lalu setahun kemudian, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) harus dicabut. Perusahaan maskapai ini pun tercatat mempunyai kewajiban sebesar Rp10,9 triliun yang ditanggungnya dengan ekuitas minus sebanyak Rp1,9 triliun pada per laporan audit tahun 2020.
ISN juga mengalami hal yang tak jauh berbeda yang terus merugi. Pada tahun 2020 saja ISN merugi sebesar Rp52 miliar dengan kondisi rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar. Perusahaan ini akhirnya harus menjual semua asetnya lewat lelang untuk membayar pesangon para karyawannya. Nasib serupa juga menimpa perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.
Secara umum, ada beberapa alasan mengapa sebuah bisnis bisa jatuh ke dalam kebangkrutan, di antaranya sebagai berikut :
1. Utang
Utang ternyata merupakan peluang besar yang bisa menyebabkan sebuah bisnis bangkrut. Tidak seimbangnya antara modal yang dimiliki dan besarnya utang yang harus ditanggung membuat keuntungan terus berkurang sehingga menyebabkan kerugian secara terus-menerus.
2. Menyerahkan kewenangan pada Orang yang Salah
Saat baru memulai bisnis, memilih orang yang salah bisa meningkatkan potensi kebangkrutan. Selain kepercayaan yang belum tentu terjaga, orang tersebut tidak mengerti betul kondisi bisnis yang sedang dijalankan sehingga bisa jadi kurang berhati-hati bahkan tidak mempertimbangkan terlebih dahulu keputusan yang hendak diambil.
3. Manajemen bisnis yang tidak efektif dan efisien
Manajemen bisnis dianggap efektif jika tujuan yang diinginkan bisa tercapai dengan tepat sesuai waktu yang ditargetkan. Sementara itu, manajemen bisnis disebut efisien jika hasil optimal dengan penggunaan sumber daya dan modal yang minimal. Tidak sedikit bisnis yang harus rela kehilangan banyak uang karena gagal menjaga efektivitas dan efisiensi operasionalnya sehingga harus berakhir bangkrut.
4. Tidak Dekat dengan Konsumen
Komunikasi yang dibangun dengan konsumen bukan hanya sekadar untuk memastikan kepuasan dengan layanan yang diberikan. Ada banyak sekali strategi yang bisa disusun dengan membaca pergerakan pasar termasuk para kompetitor. Selain itu, kedekatan dengan konsumen juga bisa membantu membaca tren sekaligus mengetahui langkah apa yang dilakukan oleh para kompetitor. Namun jika tidak ada hubungan dan komunikasi yang baik, pebisnis tidak bisa mengetahui apa saja yang diinginkan konsumen dan akan kalah saing dengan kompetitor.
Dampak yang Ditimbulkan dari Banyaknya BUMN dan Perusahaan Swasta yang Gulung Tikar terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia
Dampak yang paling nyata dari banyaknya BUMN dan Perusahaan gulung tikar adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK menjadi momok yang menakutkan bagi para buruh/pekerja, apalagi jika mereka tidak memiliki keterampilan lain.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah terminasi hubungan kerja antara seorang karyawan dan instansi. Ini berarti bahwa karyawan tidak lagi bekerja setelah menerima surat pemutusan kerja dan tidak memegang status sebagai karyawan.
Pemutusan Hubungan Kerja dapat memiliki dampak yang signifikan, baik bagi pekerja yang terkena dampak langsung maupun pada tingkat lebih luas di masyarakat dan ekonomi. Berikut adalah beberapa dampak umum dari PHK:
1. Dampak pada Pekerja
Dampak pemutusan hubungan kerja bagi karyawan antara lain:
a. Ketidakpastian Keuangan
PHK dapat menyebabkan ketidakpastian keuangan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti kebutuhan makanan, tempat tinggal, dan pendidikan. Penurunan pendapatan dapat mempengaruhi kemampuan karyawan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
b. Dampak Psikologis
Kehilangan pekerjaan dapat menyebabkan dampak psikologis seperti stres, kecemasan, dan depresi. Pekerja yang kehilangan pekerjaan mungkin menghadapi tantangan dalam memahami dan mengelola perubahan dalam hidup mereka. Hal itu bisa terjadi karena menghadapi situasi yang tidak menyenangkan karena kehilangan pekerjaan, penurunan harga diri karena kehilangan posisi jabatan, kehilangan hubungan dengan rekan kerja dan harus berusaha keras dalam mencari pekerjaan baru.
2. Dampak pada Keluarga
Dampak pemutusan hubungan kerja bagi keluarga antara lain:
a. Masalah Keuangan Keluarga
PHK dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan dalam keluarga. Pekerja yang kehilangan pekerjaan mungkin kesulitan memberikan dukungan keuangan kepada keluarga mereka.
b. Konflik dalam Rumah Tangga
Stres keuangan dan emosional yang diakibatkan oleh PHK dapat menyebabkan peningkatan tingkat konflik dalam rumah tangga. PHK bagi karyawan khusunya kepada kepala keluarga tidak hanya berdampak pada individu tersebut saja. Melainkan berdampak lebih luas hingga bisa berpengaruh kepada ketahanan keluarga. PHK dan faktor ekonomi akibat hilangnya pekerjaan berpengaruh terhadap ketahanan keluarga.
3. Dampak Sosial dan Ekonomi
Dampak sosial dan ekonomi pemutusan hubungan kerja antara lain:
a. Peningkatan Pengangguran
PHK dapat menyebabkan peningkatan tingkat pengangguran di tingkat nasional atau lokal, tergantung pada seberapa besar jumlah pekerja yang di-PHK.
b. Menurunnya Daya Beli
Peningkatan pengangguran dapat mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat karena lebih banyak orang yang kehilangan sumber penghasilan.
4. Dampak pada Perusahaan
Dampak pemutusan hubungan kerja bagi perusahaan antara lain:
a. Reputasi Perusahaan
PHK tanpa alasan yang jelas atau tindakan yang adil dapat merugikan reputasi perusahaan di mata masyarakat dan calon karyawan.
b. Motivasi dan Produktivitas
PHK dapat mempengaruhi motivasi dan produktivitas karyawan yang tersisa, terutama jika mereka merasa tidak aman atau kehilangan kepercayaan pada manajemen.
c. Terjadi kekosongan jabatan karena keluarnya karyawan, yang memerlukan usaha untuk menemukan penggantinya.
d. Instansi akan mengeluarkan biaya dan waktu yang signifikan dalam mencari pengganti karyawan.
e. Kesulitan dalam menemukan pengganti yang sesuai dapat mengganggu kelancaran proses kerja.
f. Risiko bocornya informasi rahasia instansi karena karyawan yang menyebarkan berita negatif tentang instansi.
g. Kehilangan sumber daya manusia yang berpotensi bagi instansi.
5. Dampak pada Perekonomian
a. Penurunan Konsumsi
Pekerja yang kehilangan pekerjaan mungkin mengurangi tingkat konsumsi, yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
b.Beban Sosial dan Keuangan
Pemerintah dapat menghadapi beban sosial dan keuangan tambahan sebagai akibat dari peningkatan pengangguran, termasuk pembayaran tunjangan pengangguran dan dukungan sosial lainnya.
Jika seorang karyawan sudah bekerja di sebuah instansi, fokus utama bagi mereka adalah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Keprihatinan ini dapat dipahami karena konsekuensi dari pemutusan hubungan kerja dapat memberikan dampak signifikan, terutama terkait dengan stabilitas ekonomi pribadi karyawan dan kesejahteraan keluarganya. Ketika seorang karyawan dipecat dari suatu instansi, hal ini berarti kehilangan sumber pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
Pemutusan hubungan kerja tidak hanya berdampak pada kehilangan pendapatan karyawan tetapi juga menantang mereka untuk mencari pekerjaan baru sebagai alternatif pengganti. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan ketika di PHK oleh pihak perusahaan, yaitu:
1. Bersikap Tenang
Tidak ada manfaatnya untuk merasa marah atau mengekspresikan kekecewaan dengan emosi, terlepas dari kenyataan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah terjadi dan dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, bijaklah dalam menghadapi situasi ini. Pertahankan ketenangan pikiran dan hindari terbawa perasaan, usahakan untuk tetap tenang dan bersikap rasional di hadapan perusahaan.
Pahamilah secara jelas alasan di balik PHK, hindarilah terprovokasi oleh pihak lain, dan pastikan mendapatkan informasi yang akurat mengenai situasi ini. Ajukan pertanyaan-pertanyaan dengan jelas, termasuk mengenai hak-hak seperti pesangon, asuransi, dan hak-hak lain yang seharusnya diterima.
2. Hindari Menyalahkan Pihak Lain
Dalam situasi PHK, seringkali karyawan cenderung menyalahkan perusahaan, dan perilaku semacam ini seringkali tidak terelakkan. Penting untuk tidak menyalahkan pihak perusahaan sepenuhnya, karena PHK merupakan keputusan yang diambil setelah pertimbangan matang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Perlu diingat pula hindari menyalahkan diri sendiri. PHK adalah suatu kejadian di luar kendali individu, jadi jangan menyalahkan diri sendiri atas keputusan tersebut.
3. Tetap Produktif dan Terbuka
Menghadapi PHK bisa menjadi pengalaman sulit dan memberatkan. Ini adalah beban yang berat untuk ditanggung sendirian. Oleh karena itu, sangat penting untuk berbagi perasaan dan memberi kesempatan kepada orang-orang terdekat untuk memberikan dukungan.
Hindari tenggelam terlalu lama dalam keputusan PHK. Cobalah untuk tetap produktif. Mulailah mencari peluang pekerjaan baru sesegera mungkin. Gunakan waktu luang untuk meningkatkan keterampilan atau memperoleh sertifikasi yang relevan. Pertimbangkan peluang pendidikan lanjutan untuk meningkatkan kualifikasi.
4. Buatlah Rencana Bertahan setelah PHK
Adalah wajar merasakan sedih dan kecewa setelah mendengar kabar PHK. Namun, penting untuk tidak membiarkan perasaan tersebut berlarut-larut. Secepatnya susunlah strategi untuk menghadapi situasi ini, terutama ketika masih memiliki sebelum meninggalkan perusahaan.
5. Bangkit dan Berkembang Menjadi Lebih Unggul
PHK bisa menjadi titik balik untuk kesuksesan. Hindari terpaku pada masa lalu dan mulailah hari baru dengan rencana dan tindakan baru dalam hidup. Berpikirlah secara positif dan segera ambil langkah untuk menciptakan perubahan positif dalam hidup. Yakinlah pada peluang yang lebih baik di lingkungan baru atau kesuksesan dalam usaha baru. Pertimbangkan untuk memulai bisnis sendiri atau menjadi wiraswasta.
Kegagalan adalah bagian dari perjalanan setiap orang, tetapi tidak semua orang dapat bangkit dengan cepat setelah mengalami kegagalan. Pastikan menjadi salah satu yang dapat bangkit dan berkembang dengan cepat. Ingatlah bahwa perubahan seperti PHK dapat menjadi peluang baru. Meskipun awalnya sulit, dengan waktu dan tekad, banyak orang berhasil mengatasi tantangan ini dan menemukan arah yang baru dalam karir mereka.
Negara Bertanggung Jawab atas PHK Massal yang Terjadi
Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN, menyampaikan bahwa karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak mereka. Termasuk kompensasi atas penjualan aset perusahaan. Tapi bagaimana mereka melanjutkan kehidupan berikutnya tidak ada yang bisa menjamin, termasuk ribuan karyawan perusahaan swasta.
Inilah bukti keegoisan pengusaha. Prinsip “yang kuat ialah yang berkuasa” membuat para pengusaha mengeluarkan kebijakan seenaknya. Mereka yang punya uang mudah sekali merekrut pekerja. Akan tetapi setelah tidak berguna, para pekerja dicampakkan begitu saja. Ironisnya, sikap egois ini nyatanya karena didukung oleh regulasi negara, khususnya UU Cipta Kerja. Sedangkan para pekerja hanya mengharapkan pemasukan dari satu kantong saja.
Negara sebagai pelindung rakyat nyatanya tidak melakukan tugasnya dengan baik. Seharusnya negaralah yang menyediakan lapangan kerja, bukan malah menyerahkannya pada swasta. Beragam kebijakan yang lahir pun justru membuat rakyat sulit mencari kerja. Contohnya, betapa banyak SDA yang asing kelola, tetapi negara tidak bisa berbuat apa-apa. Perusahaan asing itu juga mudah menentukan siapa yang dipekerjakan, bahkan bisa mendatangkan pekerja dari negaranya. Akhirnya, rakyat lokal tidak mendapatkan lapangan kerja, kalaupun ada, hanya sebagian kecilnya.
Belum lagi mengenai kebijakan investasi. Akibat dari aturan investasi, terjadi banyak pengalihfungsian lahan sehingga banyak petani yang kehilangan mata pencarian. Berdirinya pabrik-pabrik juga akhirnya memaksa rakyat bekerja menjadi buruh saja.
Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyat seyogianya bisa menjamin kebutuhan rakyat, termasuk menyediakan lapangan kerja. Pun ketika terjadi masalah gulung tikar perusahaan dan PHK massal seperti saat ini, negara harus sigap. Memberikan solusi, sehingga para pekerja/buruh tidak stress ataupun depresi menghadapi masa-masa berat setelah PHK.
Negara wajib melakukan pendampingan hingga para pekerja tidak depresi dan mampu untuk membuka usaha atau mendapatkan pekerjaan lain. Karena bagaimanapun terpenuhinya kebutuhan para pekerja dan keluarga tertanggung juga tanggung jawab negara.
Islam, dengan sistem ekonomi Islamnya, merupakan solusi hakiki untuk menyelesaikan semua masalah tersebut. Dalam Islam, ada larangan SDA untuk dikelola asing atau swasta. Negara harus mengelola sendiri sehingga bisa membuka banyak lapangan kerja bagi rakyat.
Negara juga akan memberikan pinjaman tanpa bunga atau bantuan modal agar rakyat bisa mandiri. Mereka dapat membuat usaha, bahkan bisa mempekerjakan masyarakat lainnya. Dengan begini, tenaga kerja secara otomatis bisa terserap.
Bagi masyarakat yang bisa mengelola tanah (lahan pertanian), negara akan memberikan tanah tersebut agar para petani bisa menggarap sawah dan keuntungannya adalah hak mereka. Tidak hanya diberi tanah, negara bahkan akan memberikan modal jika diperlukan.
Negara juga akan memberlakukan akad yang jelas antara pekerja dan yang memberi kerja. Tidak boleh ada yang menzalimi. Bahkan, negara akan menunjuk seseorang yang bertugas menentukan besaran gaji sesuai pekerjaannya.
Mengenai teknologi AI, negara akan memanfaatkannya secara maksimal untuk kemaslahatan rakyat dan negara. Misalnya dengan menyediakan pelatihan agar para pekerja tidak gagap teknologi. Namun, semua itu hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah.
Khatimah
Ada banyak alasan mengapa sebuah perusahaan bahkan sekelas BUMN harus gulung tikar. Utamanya adalah ketika profit perusahaan sudah tidak bisa menutup biaya produksi. Sehingga menutup perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sebuah keniscayaan.
Negara sebagai penanggung jawab semua kegiatan kehidupan termasuk perekonomian harus hadir ditengah-tengah gelombang perekonomian yang tidak menentu. Termasuk melakukan pendampingan terhadap korban PHK. Memberikan solusi agar terlepas dari permasalahan ekonomi. Karena sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan rakyatnya kepala per kepala. []
#LamRas
#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst
Referensi
- Beberapa berita online