Waspadai Bisnis Non Syariah

 


Oleh: Isah Azizah


Indonesia masih memiliki pekerjaan besar guna mengatasi kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada sebanyak 25,9 juta orang miskin di Indonesia per akhir Maret 2023. Meskipun sudah berkurang 460 ribu orang dibandingkan akhir September 2022, yakni sebanyak 26,36 juta orang, namun angka tersebut adalah jumlah jiwa yang bernyawa yang setiap harinya harus memenuhi kebutuhan primernya berupa sandang, pangan dan papan. Selain itu, mereka juga adalah manusia yang memiliki kebutuhan kolektif berupa layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. 


Penentuan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh  Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa seseorang tergolong miskin jika pengeluarannya kurang dari Rp 535.547 per bulan sungguh tak masuk akal. 


Lihatlah, saat pemerintah dalam standar BPS mencatatkan penurunan garis kemiskinan, Bank Dunia justru sebaliknya. Lembaga keuangan global itu dalam acuannya memasukkan 40 persen penduduk Indonesia dalam kategori miskin. Bank Dunia, dalam perhitungan terbarunya menetapkan garis kemiskinan ekstrem menjadi US$ 3,2 dari sebelumnya US$ 1,9 per kapita per hari. (Bisnis.com, 18 Juli 2023).


Hal ini juga sejalan dengan data pengangguran di Indonesia. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama periode Januari-Agustus 2023 ada 37.375 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di seluruh Indonesia.(Katadata, 16 Oktober 2023).


Kendati demikian, data ini belum mencerminkan keseluruhan kasus PHK nasional. Pasalnya, Kemnaker hanya mencatat PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial. Angka PHK riil mungkin saja lebih tinggi, lantaran ada perusahaan yang sudah melakukan pemecatan tapi belum melapor.


Dapat dibayangkan, jika puluhan ribu karyawan yang mengalami PHK itu adalah kepala rumahtangga, maka yang terdampak adalah keluarganya. Tentu, ini akan menggelembungkan jumlah rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi.


Kesulitan ekonomi yang semakin mencekam tersebut, mendorong masyarakat untuk  terjun ke dalam berbagai bisnis yang tidak jelas. Bahkan penuh jebakan yang berakibat kerugian akibat tipuan.


Sejak pandemi COVID-19 tahun 2019 lalu bisnis investasi menjadi solusi terbaik ditawarkan dalam mengatasi berbagai bisnis yang gulung tikar. Berbagai macam investasi online berkembang di masyarakat dan diminati banyak orang. 

Apakah betul jadi solusi? Ternyata tidak.


Belakangan, tidak sampai 3 tahun beberapa kasus investasi bodong mulai terungkap ke permukaan. Beberapa  platform investasi tersebut bahkan menyeret sejumlah nama dari kalangan tokoh publik hingga crazy rich.


Sebut saja Indra Kenz melalui aplikasi Binomo, dan Doni Salmanan dari aplikasi Quotex. Korbannya juga beragam, mulai dari rakyat biasa sampai dengan kalangan selebriti, seperti Chris Ryan yang melaporkan aksi penipuan dari aplikasi Fahrenheit.


Mari kita lihat, beberapa contoh investasi bodong tersebut.


1. Binomo


Kasus investasi bodong Binomo yang menyeret selegram sekaligus crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai terungkap pada Februari 2022. Indra merupakan afiliator dari aplikasi judi berkedok invesasi Binomo dan terancam hukuman 20 tahun penjara.


Platform Binomo merupakan salah satu platform trading online dengan beragam bentuk perdagangan dengan metode trading binary option. Cara kerjanya, trader harus menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.


Trader dapat memilih aset yang akan diperdagangkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas. Jika sudah menentukan aset, trader selanjutnya harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.


2. Quotex


Quotex merupakan aplikasi trading binary option yang menyeret nama crazy rich dari Bandung, Doni Salmanan. Quotex dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan Awesomo LTD yang berkantor pusat di Seychelles, Afrika Timur.


Quotex menawarkan beragam aset perdagangan dan berbagai metode perbankan, bahkan lebih dari 400 binary option atau opsi digital yang tersedia. Adapun cara kerja Quotex tidak jauh berbeda dengan Binomo, dimana member harus memilih salah satu dari dua opsi untuk memprediksi harga naik atau turun.


Kemudian, member harus memasukkan modal dalam bentuk emas, valas, saham, atau kripto, dan mempertaruhkannya dengan menebak harga dalam waktu yang sudah ditentukan. 


3. Fahrenheit 


Investasi bodong lainnya yang terungkap, adalah robot trading Fahrenheit. Kasus ini heboh setelah artis Chris Ryan melaporkan aksi penipuan yang diduga mencapai Rp 5 triliun tersebut ke pihak berwajib. Fahrenheit adalah bentuk penipuan yang dilakukan operator, dengan membuat transaksi seolah-olah margin call (MC). 


Margin call merupakan peringatan dari broker atau sekuritas kepada investor untuk menambah modal ke rekening investasinya. Kondisi itu terjadi saat nilai ekuitas nasabah nyaris habis karena adanya posisi merugi cukup parah dalam akunnya. Jika hal itu terjadi, maka seorang trader harus menambah dana akun, karena kalau tidak maka pihak broker dapat menutup paksa posisi trading-nya dalam kondisi stop out (rugi). Dari aksi memanipulasi margin call robot trading Fahrenheit menyebabkan deposit member habis terkuras.


4. Viral Blast 


Kasus yang tak kalah menarik adalah kasus investasi dengan skema ponzi, Viral Blast. Hal ini mencuat setelah salah seorang pemiliknya buka suara melalui sebuah video di YouTube. Dalam video tersebut, satu dari beberapa pemilik Viral Blast mengakui apa yang ia lakukan dengan Viral Blast adalah sejenis praktik penipuan. Adapun cara kerja Viral Blast adalah dengan menerapkan sistem operasi skema Ponzi dan metode withdraw. Nantinya, dana yang diinvestasikan oleh para member akan mengalir ke dompet para “bos” Viral Blast.


Dengan kata lain, uang yang disebarkan ke pada member merupakan gabungan uang member – member lainnya. Dalam pelaksanaannya, uang tersebut disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader Viral Blast.


5. DNA Pro


Kasus investasi bodong Robot Trading DNA Pro diduga telah merugikan member hingga lebih dari Rp 97 miliar. Adapun modus yang digunakan yakni dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida. DNA Pro menjanjikan para membernya dengan keuntungan yang menggiurkan. Menurut pengakuan korban, mendapat keuntungan besar, DNA Pro mengklaim sudah legal beroperasi di Indonesia. Para member juga dijanjikan dapat melakukan withdraw dalam jumlah yang tak terhingga. Namun, meskipun dana masih tertera utuh dalam aplikasi, member tidak dapat melakukan withdraw dan transfer ke rekening masing – masing.


6. Evotrade


Evotrade merupakan aplikasi investasi bodong berkedok skema ponzi, dimana para korban dijanjikan keuntungan yang berjenjang sampai dengan 10 persen dari dana awal yang disetor. Evotrade menjanjikan para membernya keuntungan yang besar, dan member – member yang berada pada level paling bawah, akan mendapat keuntungan sebesar 2 persen.


Berdasarkan laman resmi Evotrade, aplikasi ini juga menjalankan sistem robot trading Forex (BOT EA FOREX) yang membantu investor untuk melakukan Trading Forex tanpa effort. Semua eksekusi jual beli otomatis dijalankan oleh robot berdasarkan kecerdasan buatan yang telah di input.


Sebelumnya pada 19 Januari 2022, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade, dan pada 23 Maret 2022 Bareskrim Polri juga telah menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko. Saat ini Anang sedang menjalani pemeriksaan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. 

(Kompas.com, 5 April 2022).


Baru-baru ini, terjadi Penipuan online menggunakan aplikasi Telegram viral di media sosial. Modusnya, korban diundang ke grup Telegram untuk ditawari pekerjaan sebelum ditipu pelaku. 

Modus jenis ini belakangan menimpa salah satu warganet. Awalnya, pekerjaan ini menghasilkan keuntungan, tetapi berujung penipuan.


Warganet dengan akun @Giarsyahsyifa menceritakan pengalamannya menjadi korban penipuan di sebuah grup Telegram. Syifa awalnya diundang ke grup Telegram dari seseorang yang mengaku berasal dari accurate creative, perusahaan media partner iklan dan pemasaran.

  

Perwakilan perusahaan tersebut menjelaskan korban bisa mendapat uang dengan melakukan tugas seperti like dan subscribe channel YouTube mitra dari perusahaan itu.


"Awalnya dari WA terus diinvite ke dalam grup telegram, mengaku dari accurate creative (perusahaan media partner iklan dan pemasaran) dia ngasi tugas buat like+subscribe channel youtube para mitra dari perusahaan itu. ibarat naikin traffic akun pake bot tapi ini real user asli."


"Ibarat naikin traffic akun pake bot tapi ini real user asli," ujar akun tersebut dalam cuitannya, Minggu (7/5).


Syifa menjelaskan jumlah anggota dalam grup Telegram mencapai sekitar 300 orang. Dikarenakan jumlah anggota yang cukup banyak, Ia kemudian bergabung dengan grup tersebut meski awalnya tidak berminat.


"Setiap selesai 3 tugas, rewardnya langsung ditransfer. yaudah akhirnya cobain. Malam itu aku ngerjain 3 tugas dan bener di transfer 15ribu. Lanjut aku ngerjain tugas ke 4 dan 5, tapi tugas ke 6-nya bukan like dan subscribe," tuturnya.


Tugas lanjutan ini disebut tugas peningkatan, tugas yang dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan dari semula 15 ribu menjadi 30 ribu.


Pada tugas lanjutan ini Syifa diminta untuk menaikkan transaction rate di website kripto dengan cara deposit. Nominal ditentukan oleh admin dengan beberapa pilihan, yakni Rp300 ribu, Rp400 ribu, dan Rp500 ribu. Tugas ini juga memberikan imbalan tambahan sebesar 20 persen dari nilai transaksi.


"Awalnya ya enggak mau dong kalo harus ngeluarin duit kan. Tapi di grup yang membernya 300 orang itu rame banget mereka pada berbondong-bondong nyobain bahkan nominalnya ada yang sampe jutaan, dan ya keliatannya bener mereka share juga bukti transfer rewardnya 20 persen dari nominal deposit," katanya.


"Akhirnya aku pun ikut deposit," imbuhnya.


Keputusan untuk deposit berbuah manis. Apa yang dijanjikan sebagai reward diterima Syifa di rekeningnya. Syifa kemudian mendapat tugas like dan subscribe kembali. Hasilnya, imbalan masih masuk dengan normal.


Tugas deposit pun datang kembali, tetapi dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp996 ribu, Rp1,988 juta, dan Rp2,558 juta. Syifa memilih nominal yang paling besar karena merasa pekerjaan yang dilakukannya ini aman dan bukan penipuan.


Usai transfer tersebut, Ia dipindahkan ke grup VIP yang lebih kecil beranggotakan 5 orang yang salah satunya adalah admin. Admin menjelaskan anggota grup ini akan melakukan tugas sebagai kelompok, dan ketika salah satu anggota tidak menyelesaikan tugas, deposit yang dilakukan akan hangus.


Awalnya, anggota grup hanya diminta memberi rating dan review pada sejumlah hotel dan restoran. Namun, anggota grup ini kemudian diminta untuk melakukan deposit lagi, padahal imbalan dari deposit sebelumnya saja belum diterima.


"Tugas 2 ini diminta deposit lagi 3.7 juta. Udah enggak mau ikutan tapi semua dalam grup VIP itu pada deposit, yaudah karena gamau jadi beban tim akhirnya aku deposit juga," terang Syifa.


Belum mendapat untung dari deposit kedua ini, admin meminta anggota grup VIP untuk deposit dengan nominal yang lebih besar lagi, yakni Rp 14,7 juta. Admin berdalih ini adalah deposit terakhir yang harus dilakukan anggota grup agar semua imbalan dari tugas bisa mereka terima.


Syifa lantas menggunakan uang tabungannya untuk melakukan deposit 'terakhir' tersebut.


Sayangnya, deposit terakhir tersebut masih memiliki buntut. Admin meminta anggota grup untuk melakukan deposit dengan jumlah dua kali lipat dari sebelumnya, yakni sekitar Rp 30 juta.

(CNN Indonesia, 8 Mei 2023).


Tahun kemarin, 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam.


Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.


"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.


Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut:


Empat entitas melakukan money game;


Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;


Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;


Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan


Tiga entitas lain-lain.


SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.


Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak. "Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam. (OJK.go.id, 25 Agustus 2022)


Kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 sudah tembus Rp126 triliun. Jumlah kerugian itu dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Dilansir dari Antara, rincian kerugiannya adalah Rp 1,4 triliun pada 2018; Rp 4 triliun pada 2019; Rp 5,9 triliun pada 2020; Rp 2,54 triliun pada 2021; Rp 112,2 triliun pada 2022.


Sistem Ekonomi Kapitalisme, Sumber Masalah Kesulitan Negeri


Masyarakat Indonesia yang berada dalam kondisi ekonomi semakin sulit, menjadikannya menempuh "jalan ninja" untuk mendapatkan uang. Oleh karena itu, harus diberikan edukasi tentang berbagai modus penipuan berkedok investasi ini.


Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru. Bisnis dengan Skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor. Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar $20 juta dollar bagi para “penanam modalnya”.


Penipuan berkedok investasi yang menjanjikan penghasilan besar masih saja mencuri hati masyarakat Indonesia. Pasalnya mereka selalu berubah dan berinovasi dalam membungkus dan mengemas bisnis yang pada umumnya menggunakan skema Ponzi. Mereka selalu berhasil meyakinkan masyarakat dengan menjanjikan keutungan yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Alih-alih mendapat keuntungan, mereka malah terjebak dan menjadi korban penipuan.


Pada skema ponzi, keuntungan hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta yang baru saja mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh lah yang akan menanggung kerugian. Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh.


Pada sistem ekonomi Kapitalisme, sungguh tidak aneh jika berbagai modus penipuan muncul mewarnai bisnis mereka. Jika dengan menipu, keuntungan akan didapatkan maka akan dilakukan. Jika dengan jujur, akan mendatangkan kerugian materi, maka kejujuran akan ditinggalkan. Motif keuntungan materi menjadi tujuan hakiki sistem ekonomi Kapitalisme yang berlandaskan akidah sekulerisme ini. Takkan pernah terbersit rasa kasihan pada korban-korban yang berjatuhan meskipun bernilai milyaran.


Investasi ilegal makin marak muncul di tengah masyarakat seiring dengan perkembangan teknologi. Meskipun sudah dilakukan tindakan dengan menutup kegiatan investasi bodong, namun selalu muncul kembali dengan wajah baru.


Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing memaparkan, terdapat empat hal yang menyebabkan investasi ilegal tumbuh subur dan tak hentinya memakan korban. Namun, masih saja banyak masyarakat yang tergiur oleh investasi ilegal tersebut.


Pertama, masih rendahnya tingkat literasi masyarakat mengenai produk-produk keuangan, hingga manfaat dari investasi yang masuk akal. "Sehingga mereka bisa mengetahui mana yang bisa diikuti, mana penipuan, mana yang benar," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (26/2).


Kedua, lanjutnya, kelemahan masyarakat yang sangat mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar tanpa harus repot-repot berusaha. Ketiga, kesulitan ekonomi yang dialami oleh masyarakat, sehingga mengambil keputusan yang tidak dipertimbangkan secara matang.


Bahkan, mereka yang kesulitan ekonomi tak ragu meminjam uang untuk menjajal investasi yang sebenarnya ilegal. Bukannya mendapatkan keuntungan, malah yang terjadi merugikan dan menambah masalah. "Sudah nggak punya uang, pinjam lagi dan akhirnya ketipu. Ini sangat-sangat parah," ungkapnya.


Terakhir, banyak yang terjebak dengan investasi bodong lantaran melihat testimoni pengalaman orang yang sudah bergabung lebih dulu. Testimoninya tentu saja menggiurkan untuk menarik minat anggota baru."Orang-orang yang testimoni itu adalah yang menginginkan orang lain untuk terjebak juga sebenarnya," pungkasnya.

(JawaPos.com, Jumat, 26 Februari 2021).


Ciri khas sistem ekonomi Kapitalisme yang berbasis pada bisnis no real inilah yang menyebabkan masyarakat tak berpikir realistis lagi dalam mencari solusi kesulitan ekonomi. Ingin cepat kaya, tanpa tenaga ekstra. Ingin bisnis tapi tak mau rugi. Maka ketika muncul tawaran investasi dengan iming-iming anti rugi, masyarakat berbondong mengikutinya.


Adapun terkait peran negara, pada kasus-kasus yang terjadi di Indonesia, tetap berkutat pada model investasi juga. Maka, jelaslah peran negara yang berbasis sistem ekonomi yang sama, hanya fokus kepada hukuman untuk penipuan. Sementara investasi kepada bank dan berbagai perusahaan saham masih saja terjadi. Padahal sama saja meskipun tidak terjadi penipuan, model bisnis investasi kepada bank dan perusahaan berbasis saham juga merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan Islam. Jauhnya kaum muslimin dari pemahaman syariat dibidang ekonomi (sekulerisme) membuat perilaku bisnis mereka semakin jauh dari nilai-nilai Islam.


Lebih jauh lagi, negara tidak memberikan solusi bagaimana menyelesaikan kesulitan ekonomi rakyatnya ini. Malah yang terjadi semakin memburuk. Kemiskinan masih banyak, pengangguran bertambah, kasus gizi buruk bermunculan, stunting juga masih mengintai anak-anak sebagai generasi penerus negeri ini. 


Lebih buruk lagi, penggusuran menjadi pekerjaan rutin pemerintah ketika ingin menunaikan keinginan proyek besar para korporasi. Rasa kemanusiaan sudah hilang hanya demi kepuasan materi semata.


Bisnis Sesuai Syariah, Bisnis Berkah


Islam adalah agama yang datang sebagai penyempurna agama langit sebelumnya. Syariatnya turun sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam memiliki sistem ekonomi terbaik, unggul, adil dan memenuhi fitrah manusia yang ingin memiliki harta dan mengembangkannya sampai batas kemampuan maksimal manusia. Tidak ada pembatasan dalam jumlah harta yang bisa dimiliki manusia. Islam hanya mengatur tata cara perolehan dan pengembangannya untuk kemaslahatan seluruh umat manusia.


Dimulai dari aturan tentang kepemilikan yang adil berupa Hadits Rasulullah SAW:

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api."

(HR. Abu Dawud dan Ahmad).


Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu.  


Imam as-Sarakhsyi di dalam al-Mabsûth menjelaskan haditsdi atas dengan mengatakan, bahwa di dalam hadits ini terdapat penetapan berserikatnya manusia baik muslim maupun kafir dalam ketiga hal itu.  Demikian juga penafsiran syirkah (perserikatan) dalam air yang mengalir di lembah, sungai besar seperti Sihun-Jihun (Amu Darya-Syr Darya), Eufrat, Tigris dan Nil, maka pemanfaatan air itu posisinya seperti pemanfaatan matahari dan udara di mana muslim maupun non muslim sama saja dalam hal ini. Dan tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu.  


Ini seperti pemanfaatan jalan umum dari sisi berjalan di jalan itu.  Dan maksud lafazh syirkah bayna an-nâs (berserikat di antara manusia) adalah penjelasan ketentuan pokok ibahah (kebolehan) dan kesetaraan (musâwah) di antara manusia dalam pemanfaatan (ketiganya) hanya saja ketiga barang itu dimiliki oleh mereka (bersama-sama).  Maka air di lembah itu bukan milik seseorang.


Selanjutnya, sebagai seorang Muslim, harus memiliki ilmu yang luas dalam melaksanakan berbagai bisnis ini. Kewajiban dan larangannya harus diperhatikan dengan baik agar tidak Salah langkah.

Berikut adalah 7 transaksi yang diharamkan, yaitu : 


1) Transaksi riba.


Allah SWT berfirman :

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." 

(TQS. Al-Baqarah: 275).


"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." 

(TQS. Al-Baqarah 278). 


 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (TQS Al-'Imran ayat 130).


 "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu." (QS Al Baqarah 279). 


2) Transaksi maysir (perjudian).

Syariat Islam mengenal judi dengan sebutan maisir. Secara bahasa, maisir artinya mudah atau gampang, sementara menurut istilah, maisir bermakna untung tanpa usaha.


Mengutip buku Filsafat Hukum Ekonomi Syariah oleh Moh. Mufid, maisir adalah kegiatan yang dilakukan oleh bangsa jahiliah. Praktik maisir pada masa jahiliah adalah taruhan mengadu nasib, di mana setiap pelaku maisir bertaruh untuk menjadi pemenang atau yang kalah.


Ulama Al-Mishri memberikan pengertian maisir yaitu setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut.


Pengharaman praktik maisir dalam Islam didasarkan dengan kalam Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 90.

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."


3) Transaksi gharar (ketidakpastian).

Gharar adalah transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif.


"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (TQS. An-Nisa : 29)


4) Transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan)

Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.


5) Transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam)

Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.


6) Transaksi suht (haram zatnya), dan 

Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.


7) Transaksi risywah (suap).

Risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (Taju al-’arus, al-Mu’jam al-wasith, Hasyiatu al-thahthawy ’ala al-dur 3/177). Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawabkan dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar.


Keharaman tersebut, jika dilanggar akan berbuah kemalangan dan kerugian dunia akhirat. Allah Subhanahu Wata'ala telah memperingatkan kepada kita:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al- Maidah [5]: 90)


Kemuliaan seorang Muslim terletak pada ketakwaannya. Keterikatan pada perintah dan larangan Allah SWT dipengaruhi oleh kualitas keimanan seseorang. Jika imannya kuat, maka ketaatan kepada Syariat juga kuat. Jika iman lemah, maka ketaatannya juga akan lemah. Apalagi jika lingkungan keluarga, masyarakat dan negara berada pada aturan Kapitalisme, maka yang terjadi adalah kehancuran berbagai perilaku. Jauh dari ketaatan terhadap agama Islam.


Sebagai contoh, kerancuan pemahaman masyarakat tentang syirkah mudharabah. Banyak yang masih berfikir, bahwa asal kerjasama antara dua pihak, berarti boleh. Bahkan masyarakat tidak faham bagaimana bentuk bisnis tersebut. Sampai-sampai ada yang menyampaikan, bunga bank dari uang yang ditabung di bank disebut sebagai "bagi hasil".


Syirkah mudharabah adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sohibul maal) sebagai penyedia modal, sedangkan pihak yang lainya menjadi pengelola (mudharib). Mereka bersepakat untuk menjalankan aktivitas bisnis atau finansial. 


Alhasil, hanya bisnis dengan aturan Islamlah yang mampu untuk menjadikan rakyatnya dapat mendapatkan tujuan ekonominya berupa kesejahteraan. Apalagi diurusi dengan baik oleh institusi terbaik berupa Khilafah Islamiyah. Jaminan kebutuhan kolektif, jaminan kebutuhan individu dengan mendorong rakyatnya melakukan berbagai aktivitas finansial sesuai Syariah akan mendatangkan keberkahan dari langit Dan bumi.


Janji Allah Subhanahu Wata'ala tak pernah gagal. Sudah tercantum dalam kitab yang mulia :


"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.

(TQS. Al-Hadid (57) : 7).


Wallahu'alam bissawab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama