MEREBAKNYA JUDI ONLINE, NEGARA BUTUH MEMBERANTAS TUNTAS

 


Penulis: Fauziah Nabihah (Aktivis Dakwah Kampus)


Judi online di Indonesia hingga kini masih merebak di tengah-tengah masyarakat. Tak main-main, sejak Juli hingga Oktober, Kominfo telah memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital. 


Dalam rangka memberantas situs-situs judi online, Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerjasama dengan pihak kepolisian. Serta memblokir rekening bank pelaku judi online (cnbcindonesia.com, 30/10/2023).


Namun, meski Kemenkominfo telah mengambil banyak langkah untuk mempersempit gerak pelaku judi online, nyatanya pemerintah masih tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendiri. Sebab, saat pemerintah memblokir satu situs, akan muncul kembali situs-situs sejenis dengan domain yang berbeda. 


Hal ini juga diungkapkan oleh pemerintah bahwa meskipun penanganan di dalam negeri telah diupayakan dengan maksimal, konten judi online masih bisa ditemukan di ruang digital Indonesia karena pusat data atau server judi online tersebut berada di luar negara Indonesia (tirto.id, 2/11/2023).


Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, membuat situs judi online dapat dengan mudah diakses. Tidak menutup kemungkinan bahwa yang dapat mengakses situs tersebut berasal dari berbagai kalangan dan usia. Jelas hal tersebut akan menimbulkan banyak dampak negatif dan pemerintah masih tidak mampu menghentikan fenomena judi online. 


Hal ini juga membuktikan jika kemajuan teknologi dalam kehidupan kapitalistik-sekuler membawa banyak dampak negatif. Dalam kehidupan sekuler saat ini, bisa jadi masih ada yang belum paham keharaman judi. Sedangkan yang paham pun cenderung abai untuk turut menjaga generasi dari. Maka, dari sini perlu dipertanyakan kembali keseriusan negara dalam mengatasi maraknya judi online. 


Pemblokiran dan penghapusan konten judi yang dilakukan pemerintah tidak akan dapat menyelesaikan masalah apabila tidak dibarengi dengan perubahan perilaku masyarakat.Sebab, di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan dan bisa menjadi tambahan penghasilan mereka. 


Selain itu, di sistem sekuler, tidak menutup kemungkinan jika judi online akan dapat dilegalkan karena dianggap sebagai permainan yang menyenangkan dan menghibur. Sama halnya seperti hukum negara mengenai miras. Saat ini pun, tindakan hukum yang berlaku bagi pembuat dan pelaku judi online masih terbilang mini. Hingga saat ini, mereka belum mendapat sanksi yang membuat jera. 


Padahal, Islam mengharamkan judi apapun bentuknya dan telah ditegaskan dalam banyak dalil. Seperti pada QS. Al-Maidah: 90. 

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."


Dengan berlandaskan ini, negara dalam sistem Islam tidak menoleransi segala bentuk perjudian dan akan menutup semua celah perjudian, termasuk  mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Islam membina pemahaman umat sehingga umat dengan sadar meninggalkan perjudian karena landasan iman.[]




*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama