KONTRAK FREEPORT TERUS DIPERPANJANG KERUK EMAS HINGGA 2061



Oleh: Kikin Fitriani ( Aktivis Muslimah)


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara perihal kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir 2041, malah bikin runyam dengan memperpanjang kontrak hingga 2061 mendatang, alih-alih berdalih lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.


Beliau mengatakan cadangan sumber daya mineral masih bisa dimanfaatkan oleh PTFI berada di bawah tanah atau pertambangan underground. Dengan begitu, saat ini sasaran pemanfaatan sumber daya mineral difokuskan di pertambangan bawah tanah (CNBC Indonesia, Jumat, 17/11/2023).


PTFI sendiri akan membangun smelter baru di Papua sebagai komitmen perpanjangan IUPK setelah 2041. Pembangunan smelter merupakan buah kesepakatan dalam perpanjangan kontrak tambang. Padahal di  tahun 2014 pemerintah memberlakukan aturan terkait kewajiban perusahaan tambang untuk membangun smelter dan larangan mengekspor bijih mineral termasuk bijih emas tanpa diolah terlebih dulu di dalam negeri. Sanksi yang disediakan negara bagi perusahaan tambang yang tidak mau membangun smelter adalah penghentian kontrak karya. Namun yang terjadi PTFI hingga saat ini belum membangun smelter, dan konyolnya pemerintah tidak memberikan sanksi tegas apapun terhadap pelanggaran tersebut, malah pemerintah berencana memperpanjang MoU dengan PTFI. Bentuk pelanggaran lainnya misalnya PTFI tidak menyetorkan dividen kepada pemerintah dari tahun 2012, 2013 dan 2014 (Kompas.com.27/1/2015). 


Kewajiban memberi deviden Rp.1,5 triliun, realisasi setor hanya Rp350 miliar. Lagi-lagi pemerintah tidak memberikan sanksi apapun terhadap pelanggaran PTFI. Malah justru membuktikan penguasa sejak Orde Baru hingga rezim berkuasa saat ini memang tidak berdaya menghadapi PTFI. Disinyalir Freeport ada intervensi kuat dari Gedung Putih terhadap penguasa hari ini. 


Sejatinya perpanjangan kontrak PTFI hanya akan menambah penderitaan rakyat Papua, sebab semua SDA pada hakikatnya adalah milik rakyat dan pengelolaan oleh korporasi sangat berdampak bagi rakyat Papua, karena korporasi asing hanya berorientasi pada untung. Terbukti hingga hari ini setiap tahunnya rakyat Papua banyak yang meninggal kasus kelaparan padahal di tanah kelahirannya mereka hidup, warga Papua memiliki aset yang besar yakni sumber daya mineral yang melimpah.


Memang harta karun pertambangan berupa ekspor konsentrat tembaga ini merupakan isu krusial apalagi menjelang berakhirnya tampuk kepemimpinan rezim Jokowi 2024. Walhasil langkah pengamanan agar tambang Freeport tetap beroperasi yakni dengan memperpanjang kontrak hingga 20 tahun ke depan, membuat para pengusaha kelas kakap dan korporasi asing terus berlomba-lomba  menuntaskan agendanya sebelum berakhirnya pemerintahan Jokowi. 


Keberadaan PTFI yang kini menjadi perusahaan tambang terbesar dunia juga merupakan wujud nyata penjajahan AS atas Indonesia. Alhasil perpanjangan kontrak selama 20 tahun ini menandakan perpanjangan hegemoni (penjajahan) asing terhadap negeri ini. Prinsip pengelolaan harta dalam kapitalisme tidak mengenal batas-batas kepemilikan selama ada modal dan kekuasaan, siapapun bisa berkuasa dan leluasa untuk menguasai harta kepemilikan umum termasuk harta kekayaan alam yang notabene milik rakyat bisa dikuasai dan dikelola pihak Asing. Mereka untung, rakyat buntung. Buntut dari orientasi keuntungan berdampak negatif terhadap pertambangan, dan ini seringkali diabaikan oleh mereka  seperti limbah tailing hasil pemurnian tambang yang dibuang di sungai yang tentu saja merusak ekosistem dan kehidupan para suku setempat yang tergantung pada sungai. Untuk menormalisasi pun butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun. Dan Freeport telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup sehingga merusak lingkungan.


Potret Penjajahan Ala Neoliberalisme 


Keberadaan gurita besar dan tentakelnya di Papua menunjukkan bahwa betapa lemahnya negara dihadapan korporasi, dan semakin menguatkan bahwa pemegang kendali  atas negeri Papua adalah para pemilik modal dan korporasi asing. Setali tiga uang, dengan hukum yang berlaku, meskipun berganti rezim namun kebijakan tetap berpihak pada asing dengan mengatas namakan undang-undang Minerba No. 4 tahun 2009 yang ijin usaha pertambangan bisa didapatkan dengan cara lelang, artinya sumber daya alam negeri ini bisa dibeli oleh siapapun dengan harga paling tinggi termasuk hadirnya pihak asing.


Pengelolaan SDA pun semakin beraroma liberalistis. Pemberian kelonggaran perizinan kepada Freeport, menempatkan rakyat pada posisi marginal (masyarakat kelas bawah yang terpinggirkan). Karenanya dominasi ekonomi AS terhadap negeri ini semakin kuat hingga tidak membuat negeri ini mandiri. Pengelolaan SDA milik rakyat oleh pihak swasta adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat Allah yang telah mengatur konsep kepemilikan ciptaan-Nya di dunia. SDA termasuk kategori kepemilikan publik/umum sehingga pemanfaatannya harus dirasakan oleh seluruh rakyat. Jika pengelolaan itu butuh penambangan maka negaralah yang harusnya mengelola secara langsung dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk kemaslahatan rakyat.


Namun hal tersebut mustahil terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Aturan kapitalisme bersumber dari akal manusia, meniscayakan terjadinya liberalisasi ekonomi dimana segala jenis kekayaan alam ini boleh dikuasai siapapun termasuk individu atau kelompok. Sistem kapitalisme tidak mengakui keberadaan kepemilikan umum hingga mereka mudah untuk menindas rakyat kecil karena fungsi negara hanya bertindak sebagai regulator dengan melegalkan privatisasi SDA oleh pihak swasta maupun asing.


Pengelolaan Kekayaan Alam dalam Pandangan Islam dan Kebijakan Khilafah dalam Menyelesaikan Freeport 


Islam tidak saja hadir sebagai agama yang diturunkan Sang Khaliq tapi juga sebagai sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Di dalam Islam kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh penguasa dan hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat. Sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu maupun swasta terlebih pihak asing (Barat).


Rasulullah Saw bersabda : "Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal ;  air, padang dan api" (H.R.Ahmad). Imam as-Syaukani, didalam kitab Nailul Author menyatakan, hadist dalam bab ini secara keseluruhan menunjukkan adanya hak bersama (isytirk) dalam 3 hal diatas secara mutlak, tak ada satupun dari ketiganya keluar dari hukum ini kecuali dengan dalil.


(Al -Imam as-Syaukani, Nailul Author, VI/38). Tentu aturan ini hanya sebagian dari aturan Islam yang kaffah. Mengambil dan menerapkannya secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari tak lain adalah konsekuensi iman kepada-Nya.


Kebijakan Khilafah dalam menyelesaikan Freeport :


1. Mengakhiri kontrak karya dengan Freeport bukan masalah mengakhiri kontrak biasa, tapi mengakhiri kontrak karya dengan perusahaan negara penjajah. Dan ini butuh dukungan rakyat dan umat. Status tambang jelas milik umum dan harus dikembalikan ke tangan rakyat, dengan begitu segala kesepakatan termasuk klausul perjanjian dengan Freeport dinyatakan batal begitu Khilafah berdiri.


2. Perusahaan ini tidak harus dibubarkan, tetapi cukup dibekukan sementara, diubah akadnya. Statusnya pun berubah dari milik private menjadi milik publik dan negara juga tidak menggunakan perseroan saham (PT terbuka) yang jelas diharamkan. Berubah dari aspek kepemilikan saham dikembalikan pada masing-masing pemiliknya. Karena akad ini batil, mereka hanya berhak mendapatkan harta pokoknya saja, sedang keuntungannya haram menjadi hak mereka.


3. Normalisasi perusahaan publik dan negara sesuai hukum Islam, negara menjadi satu-satunya pemegang hak pengelolanya. Semua  dinormalkan dan harus bersih mengikuti hukum syara'. Jika sebelumnya perusahaan tersebut untung, maka untungnya bisa diparkir pada pos harta haram. Karenanya merupakan keuntungan dari PT terbuka, yang statusnya haram. Senada dengan keuntungan yang didapatkan individu dari harta milik publik dan negara, setelah itu keuntungan yang haram itu menjadi halal ditangan Khilafah boleh digunakan untuk membiayai proyek atau perusahaan milik negara atau publik lainnya.


4. Khilafah akan menuntut dan mengusut tuntas aliran dana-dana yang dikuras dari perusahaan publik dan negara ke kantong pribadi, partai atau penguasa sebelumnya.


Hanya dengan tegaknya Khilafah, seluruh aset umat ini akan bisa dikembalikan kepada pemiliknya baik kepada negara maupun publik. Begitulah cara Khilafah membersihkan perusahaan publik dan negara tersebut dari partai, pejabat dan orang-orang yang berlaku korup.


Semua hal itu hanya bisa terwujud melalui penerapan syariah Islam secara kaffah yang hanya sempurna dijalankan melalui Khilafah Rasyidah 'ala minhaj an-nubuwwah. Bahkan sistem ekonomi Islam dalam Khilafah akan menjadikan sistem moneter berbasis emas yang akan menghantarkan negara sebagai pengelola emas menjadikan sebuah negara bergining position yang disegani dan ditakuti dunia internasional.W allahu a'lam bishshawab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama