Demokrasi: Penyalahgunaan Kekuasaan suatu Keniscayaan

 


Penulis: Ria Nurvika Ginting, SH, MH (Dosen FH-UMA)


Sejumlah figur yang menduduki posisi sebagai menteri, kepala daerah, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut meramaikan kontestasi pemilihan Presiden 2024. Penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk penggunaannya untuk keperluan kampanye, rawan terjadi. Tanpa pengawasan dan pencegahan, kontestan Pilpres 2024 mungkin saja berkompetisi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari tiga pasangan bakal capres dan cawapres yang telah diumumkan saat ini, hanya dua nama figur yang sudah nonaktif sebagai pejabat. Ada Anies Rasyid Baswedan, yang merupakan mantan Gubenur DKI Jakarta periode 2017-2022. Kemudian, Ganjar Pranowo eks Gubenur Jawa Tengah dua periode yang aktif sejak 23 agustus 2013-5 September 2023. Sisanya, termasuk cawapres dari Anies dan Ganjar, merupakan figur pejabat aktif. (tirto.id, 25 oktober 2023)


Abdul Muhaimin Iskandar, cawapres pendamping Anies , merpakan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra). Pasangan bakal capres-cawapres ini didukung oleh koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang berisikan Partai Nasdem, PKS dan PKB.sementara, cawapres pendamping Ganjar, Mahfud MD, saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan (Menkopolhukam). Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh poros koalisi partai yang berisikan PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura. (tirto.id, 25 oktober 2023) 


Disisi koalisi Indonesia Maju (KIM), ada capres mereka yakni Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Pendampingnya, Gibran Rakabuming Raka, merupakan Wali Kota Surakarta yang telah hampir tiga tahun menjabat. Gibran adlah putra sulung Presiden Jokowi. KIM berisikan Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PBB, Partai Garuda, dan Partai Gelora. (tirto.id, 25 oktober 2023)


Jika kita lihat dari formasi yang ada kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara sangat mungkin terjadi. Apalagi salah satu pasangan memiliki kaitan dengan Presiden Jokowi. Pasangan Prabowo dan Gibran memungkinkan adanya posko pemenang di Istana Negara. Apakah pengawasan dan komitmen dari para kontestan dan pendukungnya dapat berjalan sesuai dengan aturan?


Peraturan KPU


Sistem negara Demokrasi yang mengenal pembagian kekuasaan (separating of power) yang diperkenalkan Montesque yang berangkat dari fakta bahwa ketika kekuasaan itu terpusat pada satu orang, maka cendrung menjadi korup. Oleh karena itu, kekuasaan tersebut harus dibagi atau dipecah. Dari sini, maka lahir konsep trias politika yang membagi kekuasaan menjadi tiga: legislatif, eksekutif dan yudikatif. Namun, konsep ini tidak terbukti ternyata dengan dipecahnya kekuasaan ini pun korupsi merajalela. Ini artinya, kekuasaan korup tidak tercipta dari adanya kekuasaan yang terpusat pada satu orang atau tidak. 


Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme-sekularisme yang diterapkan saat ini. berdasarkan sistem ini maka lahir juga sistem pemerintahan yakni Demokrasi dimana landasannya berdasarkan pemisahan agama dari kehidupan (negara). Sehingga yang berhak untuk membuat aturan adalah manusia yang lemah dan terbatas. Salah satunya aturan dalam pelaksanaan pemilu yang merupakan buatan manusia ini tentu saja akan memberikan peluang-peluang penyimpangan. Peluang penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi/golongan bahkan juga fasilitas negara dan anggaran. 


Disisi lain, komisioner KPU RI, Idham Holik menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada kontestan pemilu agar menaati peraturan yang berlaku. Termasuk kata Idham, peraturan PKPU No. 15 Tahun 2023 yang berisi teknis kampanye dan pelanggaran penggunaan fasilitas negara. Pasal 62 menyatakan soal pejabat negara yang melaksanakan kampanye pemilu, serta pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan. (tirto.id, 25 oktober 2023)


Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Gustyati menyampaikan peluang penggunaan fasilitas negara dalam Pemilu 2024 akan selalu terbuka, apalagi jika kontestan merupakan seseorang yang masih menjabat. Penyalahgunaan ini berpotensi karena bisa saja peserta pemilu memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kepentingan kampanye. “Misalnya program-program pemerintahan digunakan sebagai alat kampanye,”kata Nisa, sapaannya, dihubungi reporter Tirto, selasa (24/10/2023)


Selama ini kata Nisa, penyelenggara negara memang telah diperbolehkan misalnya mengambil cuti atau dalam kontestasi pilkada, mereka tidak boleh melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan sebelum pencalonan. Adapun untuk kontestasi pilpres, termaktub dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pejabat setingkat menteri, DPR RI, dan kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya dan bisa mengajukan cuti kepada Presiden. 


“Cuti dapat dilakukan oleh capres dan cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu,” kata Idham kepada ANTARA melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu. Idham menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye. Hal ini berdasarkan pada pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (ANTARA, 18 oktober 2023)


Selain itu, Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga mengatur beberapa pejabat negara lain selain menteri ataupun yang setingkat menteri, yang tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai Presiden dan wakil Presiden. Pejabat-pejabat itu ialah Presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilu. 


Selain peluang digunakannya fasilitas negara, peluang ada nya potensi pengabaian tanggung jawab, tugas dan abai terhadap hak rakyat karena pejabat disibukkan dengan pesta demokrasi ini. hal ini bisa menjadi bentuk ketidakadilan yang dilegitimasi negara, apalagi didukung regulasi yang ada. Inilah salah satu dampak dari diberikannya hak pada manusia yang lemah dan terbatas untuk membuat aturan (hukum). 


Sistem demokrasi juga melahirkan politik transaksional. Yang mana dalam sistem ini menempatkan kekuasaan di tangan rakyat, telah menjadi simbiosis mutualisme antara berbagai kepentingan. Penguasa dalam sistem demokrasi untuk dapat berkuasa maka butuh modal besar. Demokrasi itu mahal. Darimana modal ini diperoleh?modal ini berasal dari pengusaha. Setelah penguasa yang didukung pengusaha sukses (menang dalam pemilu) maka para pengusaha ini harus mendapatkan imbalan “no free lunch”. Salah satunya dengan mendapatkan proyek dari penguasa. Begitulah transaksi-transaksi politik yang terjadi antara berbagai kekuatan didalam demokrasi.  


Kekuasaan dalam Sistem Islam


Islam yang memiliki aturan paripurna. Mengatur seluruh lini kehidupan. Dari kita bangun tidur sampai membangun sebuah negara. Dalam sistem Islam, negara (daulah) khilafah adalah Khalifah itu sendiri. Sehingga sistem negara Khilafah berbeda dengan negara-negara lainnya. Islam tidak mengenal yang namanya pembagian kekuasaan. Sehingga di negara khilafah tidak mengenal kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan Khalifah terhadap negara betul-betul bulat tidak terbagi. Karena itu, Khalifah dalam sistem Khilafah sangat kuat karena kekuasaannya benar-benar penuh dan bulat. 


Salah satu agar kekuasaan yang begitu besar, penuh dan bulat ini tidak merusak maka syarat menjadi Khalifah pun sangat ketat. Salah satu nya harus memenuhi syarat in’iqad yakni muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka dan mampu. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak sah seseorang menjadi Khalifah. Namun, meskipun kekuasaan Khalifah begitu besar tapi ia tetap tunduk pada hukum syara’. Khalifah bukan berarti kebal terhadap hukum. Ia tunduk pada hukum syara’ karena kedaulatan ada di tangan hukum syara’. Bukan ditangan manusia. sedangkan kekuasaan berada ditangan umat, Khalifah yang berkuasa dalam negara Khilafah juga tidak akan bisa berkuasa jika tidak mendapat mandat dari rakyat. 


Hanya saja rakyat bukan majikan khalifah. Seperti dalam sistem demokrasi antara rakyat dan kepala negara memiliki kontrak yang akan dijalankan. Walaupun kita tau bahwa kontrak yang dijalankan dimana kepala negara menjadi wakil rakyat bukanlah dalam rangka kepentingan rakyat sebagaimana semboyan dari demokrasi yakni dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pertanyaannya rakyat yang mana? Rakyat yang memiliki modal. Sehingga hukum yang dibuat juga sesuai dengan kepentingan para pemilik modal. 


Sebaliknya khalifah juga bukan buruh rakyat karena akad antara rakyat dengan khalifah bukan akad ijarah (upah). Khalifah tidak diupah untuk berkuasa tapi akad nya adalah akad untuk memerintah rakyat dengan hukum Allah (hukum syariat). Karena itu, selama khalifah tidak melanggar hukum syara’ maka dia tidak boleh diberhentikan. Apabila khalifah melakukan penyimpangan maka yang berhak memberhentikannya adalah mahkamah madzalim. Pemilihan khalifah pun tidak berlama-lama dalam rentang waktu 2 hari 3 malam baik mahkamah madzalim dan majelis umat akan bekerja siang dan malam. 


Sistem Islam yang paripurna yang mengatur seluruh lini kehidupan baik sistem politik, ekonomi dan hukum jika diterapkan secara sempurna (kaffah) serta dengan akidah islam yang terikat pada hukum syara’ maka negara khilafah merupakan satu-satunya negara yang benar-benar kuat, merdeka, bersih, profesional dan bisa bertahan selama ribuan tahun. Prestasi ini belum pernah ada yang bisa diraih oleh peradaban dalam sejarah kecuali Islam. Inilah keunikan sistem Islam. Dengan diterapkan dalam sebuah institusi Daulah Khilafah maka siapa saja yang hidup didalamnya akan mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi. Saatnya kita kembali kepada sistem Islam yang penuh rahmat dan keberkahan.[]



*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama