Oleh : Nina Iryani S.Pd
Kehidupan kaum yang dianggap lemah ditanah kapitalis seperti anak-anak dan perempuan adalah sasaran empuk bagi para predator jahat, mereka merasa berhak, mereka merasa berkuasa terhadapnya hanya karena ada hubungan dekat dalam kehidupan salah satunya karena serumah atau kedekatan atas sesuatu hal lain misalnya teman main dan sebagainya.
Femisida merupakan perilaku penganiayaan bahkan pembunuhan atau percobaan pembunuhan dengan latar belakang gender atau jenis kelamin, pelaku menganggap korban lebih lemah dibanding dirinya.
Tirto.id Gregorius Ronald Tannur (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28) hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, salah satu anggota fraksi PKB di DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald terhadap korban terjadi ditempat karaoke Blackhole KTV Surabaya, pada Selasa 4 Oktober 2023 malam. Ronald disebut memukul kepala korban dengan botol dan menyeretnya dengan mobil hingga sempat terlindas.
Ronald lalu memasukkan korban ke bagasi mobil dan hendak menuju apartemen. Ronald kaget mendapati kondisi korban sudah tak bergerak. Ia bergegas melarikan korban ke Rumah Sakit National Hospital.
Korban meninggal dunia pada Rabu (4/10) pukul 02.32 WIB dini hari. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar 30-45 menit sebelum sampai di rumah sakit.
Kapolres Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, meyebutkan Ronald dijerat dengan pasal berlapis, berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP. Ronald terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Perilaku keji yang dilakukan Ronald, kepada korban disebut sebagai bentuk Femisida. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, Femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau gendernya.
Pembunuhan tersebut bisa didorong oleh rasa cemburu, memiliki, superioritas, dominasi dan kepuasan sadistik terhadap perempuan. Komnas Perempuan, juga mengkategorikan femisida sebagai sadisme, baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban.
Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia ini terjadi pada rentang tahun 2016 hingga tahun 2020. Komnas perempuan menemukan, dari 421 data, yang telah terkumpul, 25 kasus diantaranya (5,94%) merupakan kasus yang terjadi pada 2016. Sebanyak 34 kasus (8,08%) merupakan kasus yang didokumentasikan terjadi di 2017. Lalu sebuah kenaikan, hampir tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya terjadi pada 2018, sebanyak 100 kasus femisida (23,75%) berhasil didokumentasikan.
Adapun pada 2019 kasus femisida di Indonesia tercatat sebanyak 167 kasus (39,67%). Pada 2020, sebanyak 95 kasus (22,57%) yang berhasil didokumentasikan oleh berbagai media massa daring.
"Femisida, itu kan, apa ya, kekerasan atau perlakuan atau jenis kekejaman yang itu terjadi pada perempuan atau anak, yang dikarenakan jenis kelaminnya. Terutama karena mereka perempuan, gitu ya jadi perempuan itu dianggap kaum yang wajar menerima kekerasan karena dia perempuan," kata Mike Verawati (Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia atau KPI) dihubungi reporter Tirto. Selasa (10-9-2023).
Kasus-kasus tersebut merupakan kasus yang terungkap dan terekspos media, belum yang tidak terekspos dan terungkap media. Miris Indonesia mengalami lonjakan femisida.
Berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Furqon ayat 74 :
"Ya Tuhan kami, anugerahi kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa."
Disisi lain berdasarkan Qur'an surat An-Nur ayat 33 :
"Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi."
Begitu pula, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya." (H.R Muslim nomor 1339).
Berikut pula Rasulullah SAW bersabda :
"Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahromnya."(H.R Muslim).
Demikian Islam mengatur betapa berharganya perempuan dan anak-anak di mata Islam. Mereka mulia bersama Islam. Adanya anak-anak dan perempuan sebagai perhiasan dunia dan sebaik-baik penyejuk hati. Saatnya kembali pada Islam. Enyahkan sistem Kapitalisme. Gemilang, aman, sejahtera, damai dunia bersama Islam kaffah.
Wallahu'alam bishshawab.[]