Oleh: Ita (Aktivis Muslimah)
Beberapa waktu belakangan ini masyarakat dibuat terbelalak oleh berita mengejutkan yang datang dari kalangan remaja,kasus prostitusi remaja terulang lagi yang seolah tidak ada habisnya.Seorang mucikari berinisial FE (24) telah terbukti mempekerjakan puluhan remaja di bawah umur sebagai pekerja prostitusi adalah SM(14) dan DO (15) mereka adalah dua dari sekian banyaknya anak di bawah umur yang terungkap membuka prostitusi online yang dijembatani oleh mucikari FE (24). Mereka memasang tarif 7 juta per jam hingga 8 juta untuk setiap jamnya bagi remaja perawan dan sebesar 1,5 juta per jam bagi yang sudah tidak perawan (Jakarta,14/9) REPUBLIKA.CO.ID
Polisi juga mengungkapkan dalam berita acara yang digelar bahwa telah ditetapkan tersangka FE (24) sebagai mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur yang berjumlah 21 anak, modus dari kasus ini adalah jasa PSK perawan non perawan dengan kisaran umur belasan melalui jejaring media sosial. Jakarta, KOMPAS.TV. 27 September 2023.
Di sisi lain ditemukan juga kasus yang tak kalah mirisnya dengan kasus tersebut diatas, yaitu kasus eksploitasi balita yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Awal mula terbongkarnya kasus ini adalah kejelian netizen yang menyoroti pemberian makanan bubur yang dikonsumsi bayi di medsos. Pemberian makanan yang belum waktunya diberikan berdasarkan kesesuaian umur bayi telah diungkap netizen lewat live streaming sehingga akun tersebut diselidiki oleh pihak kepolisian hingga akhirnya terbongkarlah kasus jaringan panti asuhan yang dikelola oknum guna meraup keuntungan dengan mengeksploitasi anak panti di jejaring media, setidaknya terdapat total 41 anak yang berada di dua panti berbeda yang mengalami nasib seperti ini, bahkan sebagian besar ternyata masih memiliki orang tua dan bersifat menitip di panti ini. Panti asuhan yang berada di jalan Pelita dan jalan Rinte dengan nama panti asuhan yayasan Tunas Kasih Olayama serta panti asuhan Karya Putra Tunggal anak Indonesia resmi ditutup dan dibanned akunnya oleh pihak kepolisian. News today 19 September 2023.
Maraknya kasus serupa serta banyaknya kejahatan di dunia generasi umat yang saat ini terjadi adalah buah busuk dari kegagalan sistem kehidupan yang saat ini diterapkan. Kesenjangan sosial, abainya penguasa serta minimnya pendidikan dan pelayanan yang menyangkut hajat hidup orang banyak telah terbengkalai dikarenakan watak serakah para kapitalis sekuler. Mereka bersembunyi di balik ketiak kepemerintahan menyetir setiap keputusan dan aturan sehingga terciptalah celah kejahatan di setiap UU bahkan fatwa yang dikeluarkan.
Betapa kaum kapitalis sekuler hanya mengejar kenikmatan dunia semata. Alih-alih memberikan harapan cerah dengan adanya program program terbaru salah satunya adalah kota layak anak (KLA) UU perlindungan anak nyatanya tidak membuahkan hasil yang signifikan untuk mencegah terjadinya kejahatan anak. Negara terkesan abai, tebang pilih perihal hukum pelaku kejahatan pada anak sehingga efek jera yang mengena tidak bisa memutus niat jahat oknum oknum yang melampaui batas. Bukti nyata gagalnya negara dalam melindungi generasi muda.
Di dalam sistem Islam telah dijelaskan bahwasanya Daulah atau negara akan proaktif dan selalu bekerja maksimal guna memenuhi kebutuhan umat, baik itu yang bersifat jasadiyah atau ruhiyah. Islam telah menjabarkan bahwa negara akan menerapkan hukum Maqosidus syariah yang akan menjadi benteng terdepan dalam menjamin keamanan, pendidikan, ekonomi, kesehatan keluarga terutama generasi umat. Islam akan memberikan edukasi dasar yang akan diterapkan dari pondasi yang mendasar yaitu keluarga. Dimana Allah juga telah berfirman di dalam surah Al Baqarah ayat 233, "Dan hendaklah ibu ibu menyusui anaknya selama dua tahun penuh bagi yang ingin menyusui sempurna dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut".
Allah SWT juga berfirman dalam surat Luqman (16-18) bagaimana seorang ayah memberikan wawasan aqidah dan syariat kepada dzuriatnya. Pondasi yang kedua adalah masyarakat, dimana Islam akan menjamin kehidupan sosial dan ekonomi sebuah keluarga dengan memberikan lapangan kerja optimal untuk kepala keluarga guna memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga. Apabila anak tidak mempunyai keluarga wali atau tidak memiliki siapa siapa, kaka kewajiban pengasuhan akan beralih kepada daulah atau negara.
Di dalam sistem Islam juga diatur sedemikian rupa dalam hal ini adalah pondasi Negara yang akan menentukan sistem pergaulan guna menekan kejahatan sosial, meniadakan pelecehan seksual, eksploitasi anak, perzinahan yang tidak akan ada ruang untuk mereka. Negara juga akan menindak tegas pelaku kejahatan baik yang bersifat nyata atau maya. Sungguh Islam adalah rahmatan lil allamin
Allahu a'lam bishshawab.[]